BUKITTINGGI, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, melakukan monitoring serta rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir pemilihan umum tahun 2024. Tahapan ini sangat penting sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Agam Ismul Hamdi, menyebutkan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan data yang dihimpun oleh Panitia Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), dengan turun langsung datang ke rumah-rumah.
“Data yang sudah direkam menjadi daftar pemilih sementara ini diumumkan lagi, untuk ditanggapi oleh masyarakat apakah nama mereka sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih untuk pemilu tahun 2024 mendatang, dan setelah ditanggapi, kemudian direkap lagi menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan data itu sebelumnya sudah di plenokan oleh KPU Kabupaten Agam,” kata Ismul Hamdi, Selasa (30/5)
Setelah DPSHP direkap ulas Ismul Hamdi, kemudian KPU Kabupaten Agam mengumumkannya kembali, agar masyarakat bisa melihat lagi betul namanya sudah terdaftar sebagai pemilih, atau ada kesalahan dalam elemen data, mungkin nama, alamat, dan keterangan lainnya, yang apabila ada ditemukan kesalahan dapat dilaporkan masyarakat.
Ismul Hamdi menambahkan, untuk memastikan DPSHP yang telah dicetak terdistribusi hingga tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan tertempel di kantor Wali Nagari maupun tempat pengumuman yang sudah disediakan, KPU Kabupaten Agam melakukan monitoring.
“Dari DPHP tersebut terdata jumlah pemilih laki-laki 194 ribu 022 orang, pemilih perempuan 195 ribu 489 orang, dengan total keseluruhan 389 ribu 511 orang pemilih,” ulasnya.
Pasca pengumuman DPSHP sambung Ismul Hamdi, kemudian disusun lagi menjadi dpshp akhir, yang saat ini disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dimana ini nanti akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan menjadi basis KPU Kabupaten Agam untuk melakukan pemilu di tahun 2024, baik itu surat suara, dimana Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta keperluan lainnya.
Ismul hamdi menambahkan, pada 1 sampai 2 Juni 2023 dilakukan rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kelurahan atau desa oleh PPS. Kemudian pada 3 hingga 5 Juni 2023 penyusunan rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya, pada 6 sampai 16 Juni 2023, dilakukan penyusunan DPSHP oleh KPU Kabupaten Agam, sebagai bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20 atau 21 Juni 2023 mendatang.
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Agam, Okta Muhlia, mengatakan, pihaknya selalu hadir dalam seluruh tahapan pemilu 2024, termasuk dalam hal pemuktakhitran data pemilih, yang hingga saat ini telah memasuki Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir.
“Dalam pemuktahiran data pemilih ini masyarakat agak sedikit abai di tahap-tahap awal, permasalahan muncul biasanya saat mendekati hari pemilihan, ada masyarakat yang melapor tidak terdata, dan ini selalu menjadi persoalan,” sebutnya.
Kondisinya ulas Okta Muhlia, penetapan data pemilih tahapannya panjang, bahkan sampai KPU sudah mengeluarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), data pemilih masih dipersoalkan, sehingga ini bisa menjadi bahan basis sengketa hingga sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebagai antisipasi, Bawaslu Kabupaten Agam sudah melakukan pemetaan potensi kerawanan, dan juga aktif menjemput bola, memastikan KPU melakukan pendataan sesuai dengan prosedur, memastikan masyarakat memberikan data yang akurat, memastikan daerah rawan terdata dengan baik, mengingat luasnya wilayah yang mencakup 16 Kecamatan dan 92 nagari,” tuutrnya.
Okta Muhlia menjelaskan, pada masa coklit data pemilih Bawaslu Kabupaten Agam menindaklanjutinya dengan dua metode, yakni metode melekat dan metode audit, mengingat keterbatasan jumlah personel yang melakukan pengawasan dari tugas yang dilaksanakan oleh pantarlih.
“Metode melekat untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan, dan metode audit untuk memastikan prosesnya benar dan sesuai aturan, serta dimasa coklit yang lalu bawaslu agam menyampaikan ada 42 catatan terhadap proses coklit yang dilakukan kpu agam dan jajaran, serta itu semua sudah diperbaiki dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tukasnya.
Sebelumnya, Perubahan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Agam menjadi topik edisi ke delapan dialog Geliat Pesta Demokrasi RRI Bukittinggi, yang digelar pada Jum’at 26 Mei 2023, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, yang dipandu presenter Aldilla Safitri.
Pada acara tersebut hadir dua orang narasumber, yakni Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Agam Ismul Hamdi, dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Agam Okta Muhlia, yang disiarkan secara langsung melalui Pro 1 RRI Bukittinggi di frekwensi 94.8 megahertz, atau live melalui chanel Youtube RRI Bukittinggi. *
Editor: Erkonolis
(Sumber: RRI/Bukittinggi)