Berita

Sekretaris KPU Agam Evaluasi Kinerja Staf Sekretariat

LUBUKBASUNG, KPU- Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melakukan evaluasi penilaian kinerja tenaga pendukung. Penilaian tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan kesiapan dan komitmen Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Agam dalam menjalankan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Tenaga pendukung yang dinilai antara lain staf tenaga administrasi, satuan pengamanan (jagat saksana), pengemudi dan pramubakti. Penilaian tersebut langsung dilakukan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis di ruang kerjanya, dengan memanggil  staf terkait satu-persatu. “ Evaluasi ini dilakukan berdasarkan bab III keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum nomor 16 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengangkatan, tenaga administrasi, jagat saksana, pengemudi dan pramubakti,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Agam, Oktadonis, didampingi Kasubag Hukum dan Sdm KPU Agam Welzi Martson, Jumat (14/7). Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut dijelaskan jika sekretaris KPU kabupaten dan kota harus melakukan evaluasi penilaian kinerja setiap enam bulan sekali. Adapun evaluasi  antara lain minimal, presensi kehadiran, hasil kinerja, penilaian sikap dan perilaku. Hasil Evaluasi itu selanjutkan disampaikan secara berjenjang kepada sekretaris KPU provinsi, hingga pusat. Dikatakannya, tahapan Pemilu yang akan dilalui cukup panjang oleh sebab itu KPU menginginkan keberadaan sumber daya manusia yang siap baik secara fisik maupun mental. Jika SDM yang ada belum siap tentu saja akan berpengaruh terhadap capaian tahapan pemilu nantinya. Sebelum hal itu terjadi lebih baik dilakukan evaluasi.  Selain itu, pihaknya juga melakukan elaborasi dan dorong potensi yang ada pada setiap staf untuk terus dikembangkan. “ Berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan, alhamdulillah SDM yang ada di KPU Kabupaten Agam secara umum sangat siap,” jelas Oktadonis.* (Media Publikasi: Posmetropadang Cetak/online)

Ketua KPU Agam Lantik PAW Anggota PPK Kamang Magek dan PPS Kamang Hilia

LUBUKBASUNG, KPU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Herman Susilo melantik dan mengambil sumpah PAW Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kamang Magek, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kamang Hilir, di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam, Lubuk Basung, Rabu (12/7).  Hadir dalam kesempatan itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Data dan Informasi Lizawati Fitri. Jajaran sekretariat yaitu Sekretaris KPU Agam Oktadonis, Kasubag Kul Feri Aprinal, Kasubag Perdatin Dedrizal, Kasubbag Hukum, Welzi dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Agam. Dalam Kesempatan itu Ketua KPU Agam Herman Susilo meminta PPK dan PPS yang dilantik, menjaga amanah yang diemban dan bekerja dengan baik. Lakukan pekerjaan dengan penuh keikhlasan dan penuh tanggung jawab sehingga menjadi amal ibadah. Selain itu Herman Susilo juga mengingatkan PPK dan PPS yang baru untuk cepat beradaptasi dengan Jajaran PPK dan PPS yang sudah ada. Jangan malu untuk belajar ataupun bertanya agar tugas-tugas kepemiluan bisa dijalankan dengan sebagaimana mestinya.  "  Kami mengucapkan selamat kepada PAW PPK Kamang Magek, Benny Frivanda dan PPS Kamang Hilir, Sri Rahmanelle. Kami yakin dengan pengalaman yang sudah ada sebelumnya di kepemiluan menjadi bekal dalam menjalankan tugas dengan sebaik mungkin," ungkap Herman Susilo. Selain itu yang tidak kalah penting, badan adhoc bekerja keras, lakukan inovasi yang tetap mengacu pada ketentuan. Hal ini penting agar pelaksanaan tahapan pemilu sukses dan partisipasi pemilih di Kabupaten Agam meningkat.   Sementara itu Sekretaris KPU Agam Oktadonis, usai pelantikan mengingatkan agar Anggota PPK maupun PPS bekerjasama dengan baik dengan sekretariat masing-masing untuk kelancaran menjalankan tahapan Pemilu di kecamatan dan nagari. " Sekretariat KPU Kabupaten Agam komitmen untuk membantu Anggota KPU, PPK, PPS, dalam menjalankan tahapan pemilihan. Kita berharap Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Agam bisa terlaksana sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan," tutup Oktadonis.* (Media publikasi: Kaba12)

KPU Agam Terima Perbaikan Persyaratan Bacaleg dari 16 Parpol

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima perbaikan dari 16 partai politik terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kabupaten yang belum lengkap persyaratannya hingga penutupan, Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB. "Kita hanya menerima persyaratan pencalonan dari 16 partai politik hingga penutupan, Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB," ujar Ketua KPU Agam, Herman Susilo. Ia mengatakan, ke 16 partai politik itu yakni, Partai NasDem, PKB, PPP, PDI-P Golkar, PKS, Buruh, Gelora, Ummat, PSI, Gerindra, PAN, Perindo, PBB, PSI, Demokrat. Sedangkan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak memperbaiki persyaratan yang masih kurang sampai batas penutup. KPU Agam telah menghubungi pengurus PKN Agam satu jam menjelang penutupan melengkapi persyaratan. "Nomor telpon yang kita hubungi tidak aktif dan pengurus PKN tidak datang," katanya. Ia menambahkan, sebelumnya KPU Agam telah mengadakan rapat koordinasi dengan 17 partai politik untuk mengingatkan persyaratan pencalonan yang masih kurang dan memanfaatkan waktu yang ada pada Sabtu (8/7). Dengan tidak melengkapi persyaratan PKN Agam, maka jumlah partai politik yang melengkapi persyaratan pencalonan hanya 16 dari 18 partai politik di tingkat nasional. "Partai Garuda Agam tidak mendaftarkan bakal calon saat pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB," katanya. Ia menambahkan, persyaratan pencalonan yang masih kurang berupa surat tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lainnya. Surat tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Pengadilan, Kapolres dan lainnya. Pada 7 Juli 2023, terbit Surat Edaran KPU RI Nomor 690/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Surat Edaran KPU RI Nomor 691/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota. Dalam surat itu, dikatakan bagi calon yang masih dalam pengurusan untuk bisa diupload surat permohonan bahwa sudah mengurus. "Mereka wajib mengurus surat asli yang dikeluarkan lembaga terkait dan melengkapi paling lambat pada 31 Juli 2023," katanya.* (Sumber: Antaranews)

KPU: 17 Partai Serahkan Dokumen Perbaikan Caleg DPRD Sumbar

SUMBAR, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan 17 partai politik telah menyerahkan dokumen perbaikan calon legislatif DPRD Sumbar hingga jadwal terakhir penyerahan pada Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB. Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Rahman Al Amin di Padang, Senin, mengatakan seluruh partai yang telah mendaftarkan caleg mereka ke KPU sudah memberikan dokumen perbaikan. Ia mengatakan perbaikan dokumen persyaratan ini sejak 26 Juni sampai dengan 8 Juli 2023 hanya sampai pukul 16.00 WIB. Pada hari terakhir penerimaan berkas perbaikan, 9 Juli 2023, ditutup pada pukul 00.00 WIB. Ia menyebutkan 17 partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan tersebut adalah PPP, PAN, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PKS, Buruh, Demokrat, Perindo. Kemudian Partai Golkar Ummat, Hanura, PBB, Gelora, PKN dan terakhir PSI. Sementara itu untuk calon anggota DPD RI dari Sumbar ada enam orang calon yang menyerahkan dokumen perbaikan setelah KPU Sumbar menyartakan ada yang tidak memenuhi syarat. Keenam calon DPD RI itu adalah Emma yohana, Cerint, Jelita Donal, Joni Afrizal, Yuri Hadiah dan Irman gusman Setelah itu, dokumen perbaikan yang telah disampaikan, KPU Provinsi Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023. Sebelumnya KPU Sumbar telah menerima 1.079 berkas dokumen anggota DPRD Sumbar yang diserahkan partai politik hanya 53 yang dinyatakan memenuhi syarat sementara sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat. Menurut dia, kesalahan dalam penginputan data di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) beragam mulai dari data yang tidak sesuai, dokumen yang belum lengkap dan lainnya. “Contohnya calon ini harus mengunggah KTP namun mereka mengunggah kartu tanda anggota partai. Mereka diminta mengunggah foto copy ijazah yang dilegalisir namun yang diberikan scan asli,” kata dia. Begitu juga untuk calon anggota DPD RI juga masih ditemukan syarat pencalonan yang belum memenuhi syarat. “Ada lima calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan 12 calon sudah penuhi syarat. Untuk DPD ini yang banyak salah adalah persoalan gelar dan ijazah,” kata dia KPU Sumbar memberikan ruang perbaikan dokumen selama 14 hari yakni dari 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.* (Sumber: Antaranews)

KPU Agam Gelar Rapat Koordinasi Terkait Perbaikan Dokumen Balon DPRD

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melaksanakan rapat koordinasi pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam, di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam, Lubuk Basung, Sabtu (8/7). Rapat koordinasi dibuka langsung Ketua (KPU) Kabupaten Agam Herman Susilo. Turut hadir Komisioner KPU Agam, yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara  Zainal Fatli, Ketua  Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM  Zainal Abadi. Kemudian Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan  Nining Erlina Fitri, Ketua  Divisi Perencanaan Data dan Informasi  Lizawati Fitri. Rapat tersebut mengundang Partai Politik peserta pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, dan Stakeholder kepemiluan lainnya. Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo saat pembukaan mengatakan, rapat koordinasi ini sangat penting agar tidak ada lagi kendala yang dialami partai saat mengajukan berkas perbaikan persyaratan Balon Anggota DPRD Agam. Ia menjelaskan, kewajiban KPU adalah memfasilitasi peserta pemilu dalam hal ini stakeholder terbesarnya adalah masyarakat, kemudian partai politik sebagaimana yang diatur undang undang sebagai penyalur aspirasi masyarakat melalui Pemilihan Umum.  Dikatakannya, sejak dibukanya masa perbaikan mulai pada tanggal 26 Juni KPU Agam telah membuka ruang untuk partai politik melakukan perbaikan bagi Balon DPRD Agam yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Selain itu KPU juga melayani konsultasi agar dokumen persyaratan Balon DPRD sesuai dengan syarat yang diminta. Menurut Herman Susilo, upaya ini merupakan bentuk keseriusan KPU Agam agar seluruh tahapan bisa berjalan baik. Mudah-mudahan sampai batas pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam besok pada 9 Juli pukul 23.59 WIB, seluruh partai peserta pemilu di Kabupaten Agam bisa memenuhi berkas perbaikan Balon DPRD.  Sementara Ketua Divisi Teknis penyelenggara KPU Agam Zainal Fatli saat memimpin rapat mengatakan, manfaatkan waktu yang ada sebaik-baiknya melakukan perbaikan. Ia yakin seluruh parpol sudah sangat optimal dalam memenuhi kekurangan persyaratan Balon DPRD sesuai dengan yang diminta. Zainal Fatli juga menghimbau agar partai peserta politik peserta pemilu untuk tidak segan bertanya. Bahkan pada hari terakhir disilahkan pimpinan parpol untuk mengikutsertakan operator Silon di partai untuk ikut hadir, agar kalau ada kendala bisa cepat diatasi.* (Media Publikasi: RRI)

KPU Catat 31.864 Pemilih Disabilitas di Sumbar dalam DPT Pemilu 2024

SUMBAR, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mencatat 31.864 pemilih disabilitas yang tersebar di 19 kota dan kabupaten di Sumbar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumbar Jons Manedi di Padang, Kamis, mengatakan bahwa pemilih disabilitas tersebut enam kategori, yakni disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik rungu. Dari data KPU setempat, kata dia, jumlah disabilitas terbanyak adalah disabilitas fisik sebanyak 13.327 pemilih, 8.312 pemilih disabilitas mental, 3.531 pemilih disabilitas sensorik wicara, 2.554 pemilih sensorik netra, pemilih disabilitas intelektual 2.634, dan sebanyak 1.506 pemilih disabilitas sensorik rungu. Menurut dia, pemilih disabilitas terbanyak di Kabupaten Agam sebanyak 3.573 pemilih, kemudian 3.341 pemilih disabilitas di Kabupaten Padang Pariaman, dan 3.116 pemilih di Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya di Kabupaten Limapuluh Kota dengan 2.981 pemilih disabilitas, 2.757 pemilih di Kota Padang, dan 2.752 pemilih disabilitas di Kabupaten Tanah Datar. Sementara itu, jumlah pemilih disabilitas paling sedikit di Kota Solok 470 pemilih, kemudian di Kota Padang Panjang 511 pemilih dan Kota Bukittinggi sebanyak 605 pemilih. "Dari data ini, kami akan lakukan sosialisasi kepada pemilih disabilitas agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024," kata dia. Selain itu, sesuai dengan amanat undang-undang saat pencoblosan nanti, setiap TPS yang terdapat penyandang disabilitas akan difasilitasi seperti jalur yang ramah disabilitas, bahkan kertas suara khusus bagi pemilih disabilitas sensorik netra menggunakan huruf Braille. "Kami juga merangkul komunitas serta organisasi disabilitas serta menjalin kerja sama dan sosialisasi berkelanjutan agar tingkat partisipasi pemilih disabilitas meningkat nantinya," kata dia.* (Sumber: Antaranews)

Populer

Belum ada data.