Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Sistem Pemilu di Indonesia yang diselenggarakan KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di aula utama kantor setempat. Kegiatan ini diikuti oleh KPU kabupaten dan kota se Sumbar. FDT tersebut mengusung tema implikasi pemisahan dua fase pemilu sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap manajemen dan desain sistem pemilu. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber langsung Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Republik Indonesia, Idham Holik. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Agam, Zainal Fatli, di Lubuk Basung, Rabu (19/11) mengatakan, paparan yang disampaikan oleh Anggota KPU RI bapak Idham Holik sangat perlu diketahui oleh KPU kabupaten dan kota. Sehingga KPU di kabupaten dan kota juga mampu menjelaskan ke publik bagaimana implikasi dari putusan MK tersebut. “ Kami turut mengikuti kegiatan FDT di KPU Sumbar pada Senin (17/11) kemarin. Bapak Idham menjelaskan dengan sangat detail bagaimana Implikasi dua fase pemilu. KPU Kabupaten Agam tentunya sangat mendukung pelaksanaan pemilu lebih baik pada masa yang akan datang,” tutup Zainal Fatli. Dalam kesempatan Itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zainal Fatli turut didampingi oleh Kasubbag Teknis dan Hukum Welzi Martson, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Agam Febri Yogi. Kegiatan berlangsung dengan dinamis di mana peserta sangat antusias mengikuti pemaparan narasumber.