Berita

Baca, Cermati, Pahami Kembali Produk Hukum KPU Terutama UU Pemilu

Bali, KPU-  Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno membuka Rapat Koordinasi KPU dengan KPU Provinsi,  dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, di Bali, Minggu (30/7/2023). Dalam pembukaan Hasyim mengatakan, saat ini KPU mempunyai berbagai macam peraturan dan produk hukum. “baca, cermati, pahami kembali produk hukum KPU terutama UU pemilu,” tegas Hasyim. Sementara Afif menyampaikan bahwa prinsip penyelenggara adalah berkepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu serta melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Idham mengatakan bahwa KPU bisa belajar dari pengalaman untuk melakukan mitigasi agar bisa meminimalisir terjadinya sengketa proses ke depan. Selanjutnya Mellaz, Mellaz berpesan agar para peserta mengikuti rakor dengan sungguh-sungguh untuk peningkatan kapasitas produk hukum. Kemudian Drajat meminta agar divisi hukum  dapat melakukan pendampingan dalam proses pengadaan logistik pemilu, agar tidak terjadi permasalahan hukum. Terakhir, Bernad mengimbau jajaran sekretariat terutama yang mengampu tugas, agar memberikan dukungan teknis administrasi dalam bidang hukum baik itu perundang-undangannya maupun advokasi. Ia juga meminta agar mengadministrasikan semua aktifitas yang dapat berakibat pada hukum. Sebelumnya Plt. Kepala Biro Perundang-undangan Andi Krisna menyampaikan  laporan kegiatan.  “Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dan termasuk jajaran sekretariat,” lapor Andi. Adapun tujuan Kegiatan rapat koordinasi KPU dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, yakni terwujudnya standar kemampuan yang sama dalam menyusun produk hukum bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta kesekretariatan yang  membidangi hukum dan menyamakan persepsi/pandangan dalam rangka menerima usulan/masukan dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, khususnya yang membidangi hukum terhadap persoalan-persoalan terkait produk hukum. Turut hadir Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, Fungsional Ahli Muda, Tenaga Ahli Setjen KPU, jajaran KPU Provinsi Bali serta peserta dari KPU 19 Provinsi, 253 KPU Kabupaten/Kota pengampu Divisi Pengawasan dan Hukum.*  (Sumber: Kpu.go.id)

Bundo Kanduang  Berperanan Penting dalam Menyukseskan Pemilu 2024

BUKITTINGGI, KPU- Pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024, sebagaimana amanat pasal 245 dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Afirmasi perempuan paling sedikit 30 persen tersebut merupakan produk komitmen bersama antara pemerintah dan DPR, serta berbagai elemen masyarakat, tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik. Termasuk di Provinsi Sumatera Barat, dimana bundo kanduang atau pemimpin perempuan memiliki peranan penting dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, seperti dalam hal peningkatan partisipasi bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), agar terpenuhinya keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif dari kaum perempuan. Dukungan Bundo Kanduang Dalam Meningkatkan Partisipasi Perempuan Pada Pemilu 2024, menjadi topik edisi ke dua belas Dialog Geliat Pesta Demokrasi RRI Bukittinggi, yang digelar pada Jumat 28 Juli 2023, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, yang dipandu presenter Aldilla Safitri. Pada acara tersebut hadir dua orang narasumber, yakni Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, dan Ketua Bundo Kanduang Kota Bukittinggi Efni, yang disiarkan secara langsung melalui Pro 1 RRI Bukittinggi di frekwensi 94.8 megahertz, atau live melalui chanel Youtube RRI Bukittinggi. Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, mengatakan, sejak adanya kebijakan terhadap keterwakilan perempuan di parlemen 30 persen sesuai amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu, menandakan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik itu sangat penting. “Pasca ditetapkannya kebijakan terhadap keterwakilan perempuan di parlemen, sudah memberikan gambaran yang baik, dimana dilihat dari data pencalonan perempuan dari pelaksanaan pemilu legiaslatif secara umum mengalami peningkatan dari setiap pelaksanaan pemilu itu sendiri,” terangnya. Menurut Herman Susilo, pada Pemilu tahun 2024 ini pemerintah bersama penyelenggara pemilu kembali memberikan peluang pada calon anggota legislatif perempuan untuk terlibat dalam pencalonan, dimana saat pendaftaran lalu partai politik diminta menyertakan 30 persen Bacaleg itu dari kaum perempuan, yang mewakili di setiap daerah pemilihan. “Dalam aturannya ditegaskan, apabila ada partai politik yang tidak mampu memberikan peluang 30 persen dari bakal caleg tersebut kaum perempuan, maka partai yang bersangkutan didisklualifikasi, dengan arti kata tidak diberikan kesempatan mengikuti Pemilu,” ulasnya. Herman Susilo menjelaskan, dalam konteks peran perempuan pada Pemilu, ada tiga aspek penting yang menjadi perhatian, pertama sebagai peserta pemilu, kedua sejauhmana perannya sebagai penyelenggara pemilu, dan ketiga atau yang paling penting adalah partisipasi perempuan dalam hal menggunakan hak suaranya pada pemilu mendatang. “Khusus untuk Kabupaten Agam dalam hal peran perempuan sebagai penyelenggara Pemilu sudah 40 persen, karena dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kebijakan itu sangat diperhatikan dalam perekrutannya,” tukas Herman Susilo. Sementara itu Ketua Bundo Kanduang Kota Bukittinggi Efni, menyampaikan, sesuai aturan memang kuota 30 persen calon anggota legislatif dari kaum perempuan itu tidak bisa ditawar lagi, maka dari itu partai politik peserta pemilu diwajibkan memenuhi sesuai ketentuan. “Kepada partai politik juga telah disampaikan, dalam memasukkan nama calon anggota legislatif ini, jangan asal untuk memenuhi kuota saja, akan lebih baik dilihat kualifikasinya, mulai dari latar belakang pendidikan, skill, kreaktifannya dalam berorganisasi, serta kiprahnya ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya. Efni sangat mendukung dengan meningkatnya minat kaum perempuan untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 sebagai bakal calon anggota legislatif, dan mungkin saja nanti kuota 30 persen anggota DPRD Kota Bukittinggi dari kaum perempuan bakal terpenuhi. “Pada pemilu legilatif tahun 2019 lalu, kaum perempuan terlihat masih enggan mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota dprd, namun sekarang minat kaum perempuan sangat tinggi, terlihat dari pendaftaran bacaleg di setiap partai politik, kuota untuk kaum perempuan sudah terisi, tinggal lagi melihat peluang untuk terpilih nantinya,” ungkap Efni. Efni menambahkan, untuk peluang menjadi anggota dprd kota bukittinggi diserahkan pada pemilih yang akan memilih bakal calonnya, dan bagi bacaleg perempuan yang sudah mendaftarkan diri pada partai politik harus menyiapkan mental, serta mampu merangkul pemilih tentunya dengan visi dan misi yang membangun. “Kepada Bacaleg perempuan diingatkan agar berkomitmen untuk menjadi wakil rakyat yang nantinya mampu menjadi perpanjangan tangan. Untuk itu persiapkanlah diri bagaimana bisa menarik suara perempuan, yang nantinya juga memilih Bacaleg perempuan,” jelasnya. * (Sumber: RRI Bukittinggi)

KPU Agam Bantu Anak Panti Asuhan di Lubuk Basung

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyerahkan bantuan kepada anak panti asuhan yang berada di lingkungan terdekat, di Lubuk Basung, Jumat (28/7). Penyerahan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian kepada sesama.  Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo mengatakan, keberadaan KPU harus memberi nilai tambah pada lingkungan terdekatnya. Membantu anak-anak panti asuhan merupakan bentuk  bagian dari melatih kesalehan sosial. Selain itu, agenda ini juga sesuai dengan arah langsung oleh KPU RI agar melaksanakan kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim di lingkungan KPU dan masyarakat setempat. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus panti Muhammadiyah Putra Lubuk Basung yang menerima dengan sangat baik.  " Kegiatan ini dalam rangka bentuk kepedulian Komisi Pemilihan Umum terhadap generasi bangsa dan mempererat silaturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama. Alhamdulillah agenda pemberian santunan kita hari ini berjalan lancar," ungkapnya.  Ketua Pengurus Panti Asuhan Muhammadiyah Putra Lubuk Basung H Dabesri Bara Dt. Bgd. Rajo mengatakan, saat ini ada lebih kurang 35 orang anak di panti asuhan tersebut. Semuanya masih bersekolah, tiga orang di antaranya ada di jenjang perguruan tinggi. Ia menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan panti sumber utamanya adalah bantuan masyarakat. Tidak jarang kebutuhan itu tidak tertutupi. Namun mereka yakin jika Allah tentu akan memberikan jalan keluar untuk memenuhinya. " Panti ini termasuk percontohan di Sumatera Barat. Banyak anak-anak kami yang berprestasi. Kami juga mengucapkan terima kasih banyak kepada keluarga besar KPU Agam yang berkenan membantu," jelasnya. *

Perbarui Semangat dan Ritme Kerja Songsong 14 Februari 2024

JAKARTA, KPU- Hari ini tepat 202 hari menuju kegiatan pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024. Sisa waktu yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama untuk memastikan persiapan yang sudah dirancang, yaitu kegiatan pemungutan suara Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai yang direncanakan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat menyampaikan pesan pelantikan bagi Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 25 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi Periode 2023-2028, Rabu (26/7/2023). Hadir Anggota KPU Parsadaan Harahap, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Dengan waktu yang semakin menyempit, Hasyim secara spesifik meminta kepada mereka yang baru dilantik untuk memperbarui semangat dan ritme kerja. Selain itu perlu bagi mereka yang baru dilantik untuk bekerja sesuai regulasi, baik UU (pemilu dan pilkada), maupun peraturan (PKPU, Perbawaslu, Peraturan DKPP).  “Jadi kalau kita semua berpegangan, bekerja, sebagai anggota KPU, berpegangan pada segenap aturan, InsyaAllah kita tidak akan goyah, dan kita yakin mantap dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada,” kata Hasyim. Sebelumnya Hasyim juga mengingatkan strategisnya posisi anggota KPU sebagai pemimpin ditingkatannya masing-masing. Tanggungjawab sebagai pusat kepemiluan ini harus diikuti dengan kompetensi diri yang baik.  “Karena dalam kepemiluan, pilkada KPU adalah pusat kepemiluan maka persiapkan diri sebaik-baiknya, baik pribadi maupun kelembagaan untuk meyakinkan kepada semua pihak bahwa KPU siap, pantas atau layak menjadi pusat kepemiluan,” tuturnya. Di luar itu, Hasyim juga menyampaikan tahapan pemilu yang saat ini berjalan, harus diikuti dengan penyesuaian kerja. “Oleh karena itu kami meminta kepada saudara sekalian untuk melakukan penyesuaian dalam hal ini penyesuaian dengan ritme kerja yang sedang berjalan,” tambah Hasyim.*

KPU Agam Vermin Dokumen Perbaikan Persyaratan Balon DPRD Agam

LUBUKBASUNG, KPU- Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Zainal Fatli memimpin apel di halaman Kantor KPU Agam, di Lubuk Basung, Senin (24/4).  Upacara berjalan lancar turut  dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Herman Susilo beserta Divisi dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Agam, antara lain Kasubag Teknis dan Hubungan Masyarakat Zenli Iswandi, Kasubag Hukum dan SDM Welzi Martson, beserta staf sekretariat KPU Kabupaten Agam.  Dalam Kesempatan itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Agam Zainal Fatli mengingatkan agar jajaran KPU Kabupaten Agam selalu dalam kondisi siap, sebab tahapan pemilihan Umum (Pemilu) tentu akan semakin padat ke depan.  " Berkaca pada pengangalam Pemilu sebelumnya kegiatan akan semakin padat mendekati pelaksanaan pemilihan. Tidak jarang kadang ada kegiatan yang saling beririsan, oleh sebab itu pastikan kondisi fisik dalam keadaan siap," katanya.  Dikatakan Zainal Fatli, saat ini KPU Agam juga telah mulai melaksanakan Verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen perbaikan persyaratan bakal Calon anggota DPRD Agam untuk pemilu tahun 2024. Pada tahapan vermin ini dilakukan verifikasi dokumen persyaratan, Klarifikasi kegandaan. " Pelaksanaan tahapan vermin dokumen persyaratan DPRD Agam ini sesuai jadwal dilaksanakan pada 21 Juli sampai 6 Agustus. Kami meminta tim verifikasi untuk melakukan vermin secara cermat dan sesuai ketentuan," tutup Zainal Fatli.* 

KPU Agam Buka Posko Layanan Pindah Memilih Bagi Masyarakat Hingga ke PPS

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyediakan posko untuk melayani masyarakat yang berpotensi masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Posko disediakan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di nagari.  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Herman Susilo Senin (24/7) mengatakan, KPU Agam sudah memberitahukan kepada PPK dan PPS melalui surat 345/PL.01.2-Und/1306/2023 untuk membuat posko pelayanan terkait DPTb.  Dikatakan Herman Susilo, untuk memastikan itu, ia  juga sudah turun langsung menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan bersama PPK dan PPS di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tilatang Kamang dan Kecamatan Palupuh.  Ia menjelaskan, Daftar Pemilih Tambahan  adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Hal ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem Informasi data pemilih.  Kemudian surat keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan surat KPU RI nomor 695/PL.01-SD/14/2023. Ia menambahkan, kepada PPS dan PKK juga sudah diinstruksikan secara detail untuk melakukan antara lain, PPS dan PPK membuat posko untuk melayani pindah memilih. Membuat flyer atau spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait pelayanan tersebut. Kemudian, PPS dan PPK menyediakan formulir model A-pindah memilih yang diisi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, PPS dan PPK untuk melaporkan setiap pergerakan perubahan data pemilih dan merekap DPTb lalu disampaikan ke KPU Kabupaten Agam setiap bulannya. *

Populer

Belum ada data.