
Sekretaris KPU Agam Evaluasi Kinerja Staf Sekretariat
LUBUKBASUNG, KPU- Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melakukan evaluasi penilaian kinerja tenaga pendukung. Penilaian tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan kesiapan dan komitmen Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Agam dalam menjalankan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Tenaga pendukung yang dinilai antara lain staf tenaga administrasi, satuan pengamanan (jagat saksana), pengemudi dan pramubakti. Penilaian tersebut langsung dilakukan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis di ruang kerjanya, dengan memanggil staf terkait satu-persatu.
“ Evaluasi ini dilakukan berdasarkan bab III keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum nomor 16 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengangkatan, tenaga administrasi, jagat saksana, pengemudi dan pramubakti,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Agam, Oktadonis, didampingi Kasubag Hukum dan Sdm KPU Agam Welzi Martson, Jumat (14/7).
Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut dijelaskan jika sekretaris KPU kabupaten dan kota harus melakukan evaluasi penilaian kinerja setiap enam bulan sekali. Adapun evaluasi antara lain minimal, presensi kehadiran, hasil kinerja, penilaian sikap dan perilaku. Hasil Evaluasi itu selanjutkan disampaikan secara berjenjang kepada sekretaris KPU provinsi, hingga pusat.
Dikatakannya, tahapan Pemilu yang akan dilalui cukup panjang oleh sebab itu KPU menginginkan keberadaan sumber daya manusia yang siap baik secara fisik maupun mental. Jika SDM yang ada belum siap tentu saja akan berpengaruh terhadap capaian tahapan pemilu nantinya. Sebelum hal itu terjadi lebih baik dilakukan evaluasi.
Selain itu, pihaknya juga melakukan elaborasi dan dorong potensi yang ada pada setiap staf untuk terus dikembangkan. “ Berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan, alhamdulillah SDM yang ada di KPU Kabupaten Agam secara umum sangat siap,” jelas Oktadonis.*
(Media Publikasi: Posmetropadang Cetak/online)