Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam berkomitmen untuk mendukung penuh perwujudan tata kelola dan kinerja pemerintahan yang baik dan akuntabel. Untuk itu, kami membuka akses bagi masyarakat untuk mengadukan bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Komisioner/pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam.

Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam dapat disampaikan secara tertulis dan dikirim melalui email: ppidkpukabupatenagam@gmail.com

Formulir laporan pengaduan dapat diunduh disini

Dan secara online melalui link pengaduan masyarakat dibawah berikut :

Pengaduan Masyarakat (DUMAS)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 46 Kali.