PENGUMUMAN Nomor : 1/PP.07.1-Pu/1306/2026
Tentang Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II Tahun 2025 KLIK DISINI ....
Maklumat Pelayanan KPU Kabupaten Agam
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas kepada seluruh masyarakat. Komitmen ini merupakan wujud nyata dari upaya KPU Kabupaten Agam dalam membangun kepercayaan publik serta memastikan setiap layanan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Agam menyatakan janji dan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Setiap proses pelayanan dirancang agar mudah diakses, tepat waktu, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas. Selain itu, KPU Kabupaten Agam berkomitmen untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban kelembagaan serta terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Evaluasi dan penyempurnaan layanan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, serta mengikuti perkembangan tata kelola pelayanan publik yang semakin dinamis. Sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, KPU Kabupaten Agam juga menyatakan kesiapan untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Hal ini mencerminkan sikap terbuka dan kesungguhan KPU Kabupaten Agam dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang prima. Melalui komitmen ini, KPU Kabupaten Agam berharap dapat mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berkeadilan di Kabupaten Agam. ....
KPU Agam Gelar FGD Tentang Pembentukan Saka Pramuka Rintisan Yogaswara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Pembentukan Satuan Karya (Saka) Pramuka Rintisan Yogaswara di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kabupaten Agam, Rabu (10/12). FGD dilakukan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pengetahuan kepramukaan. Kegiatan ini dibuka Oleh Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, dengan menghadirkan narasumber Sekretaris Kwartir Cabang (Kwarcab) 0306 Gerakan Pramuka Kabupaten Agam Khairul Koto dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Agam Zainal Abadi. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo mengatakan, FGD ini merupakan upaya KPU Kabupaten Agam untuk meningkatkan pengetahuan kepramukaan, sebelum dibentuknya Saka Pramuka Rintisan Yogaswara, di lingkungan KPU Kabupaten Agam. Melalui FGD ini diharapkan ada pemahaman yang sama dan peningkatan kapasitas pengetahuan pada jajaran KPU Kabupaten Agam. Keberadaan Saka ini nantinya diharapkan menjadi wadah yang efektif dalam memberikan pendidikan pemilih, dan sosialisasi pemilu khususnya kepada generasi muda. Sementara itu Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Zainal Abadi, dalam pemaparannya, mengungkapkan jika Saka Pramuka Rintisan Yogaswara merupakan wadah yang paling sistematis dan terstruktur dalam melaksanakan sosialisasi kepemiluan dan pendidikan bagi pemilih. Dalam kesempatan tersebut ia juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber Sekretaris Kwartir Cabang (Kwarcab) 0306 Gerakan Pramuka Kabupaten Agam Khairul Koto yang menjelaskan secara mendetail kepramukaan kepada jajaran KPU Kabupaten Agam. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Pengawasan dan Hukum Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zainal Fatli, Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, jajaran Kasubbag beserta staf di Lingkungan KPU Kabupaten Agam. ....
KPU Agam Bentuk Saka Pramuka Rintisan Yogaswara
LUBUKBASUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam membentuk Satuan Karya (Saka) Pramuka Rintisan Yogaswara di lingkungan KPU Kabupaten Agam. Keberadaan Saka tersebut merupakan langkah strategis dalam melakukan pendidikan pemilih bagi generasi muda. Pembentukan Saka Pramuka Rintisan Yogaswara ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Kabupaten Agam dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) 0306 Gerakan pramuka Kabupaten Agam di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Agam Rabu (10/12). Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo dalam sambutannya mengatakan, Saka Pramuka Rintisan Yogaswara merupakan salah satu ikhtiar dalam rangka pelaksanaan sosialisasi pendidikan pendidikan pemilih kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Pemilih pemula melalui Saka ini diharapkan tidak hanya paham tentang pentingnya memilih, tetapi juga memiliki pengetahuan kepemiluan. Dikatakannya, pada masa yang akan datang ketika tahapan pemilu KPU juga memiliki kader, maupun relawan demokrasi dari generasi muda di Kabupaten Agam. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu khususnya Kwarcab 0306 Gerakan Pramuka Kabupaten Agam. Sementara Sekretaris Kwarcab 0306 Gerakan Pramuka Kabupaten Agam Khairul Koto dalam kesempatan itu mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Agam dalam membentuk Saka Pramuka Rintisan Yogaswara. Ini akan menjadi wadah pembinaan, terkait pemilihan umum bagi generasi muda yang aktif sebagai penegak, pandega. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Zainal Abadi dalam arahannya mengatakan, penandatanganan PKS adalah momentum awal. Nantinya kepengurusan Saka Pramuka Rintisan Yogaswara di lingkungan KPU Kabupaten akan di SK kan oleh Kwarcab 0306 Gerakan Pramuka Kabupaten Agam. Selanjutnya akan dilakukan pelantikan, diharapkan proses ini bisa lancar. ....
KPU Agam Ikuti Sosialisasi dan Bimtek PKPU Tentang PAW
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi/kabupaten/kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat di Aula Utama Kantor KPU Sumatera Barat (Sumbar). Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai tata cara, prosedur, dasar hukum, serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (SIMPAW). “Pada Selasa (9/12) kemarin kami sudah mengikuti Sosialisasi dan Bimtek PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Apa yang diberikan sangat penting. Melalui kegiatan tersebut kami diminta untuk menjelaskan dan menyosialisasikan PKPU ini pada tingkat kabupaten,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Agam, Zainal Fatli, Jumat (12/12). Zainal Fatli menjelaskan, materi yang diberikan dalam bimtek sangat penting untuk memastikan pelaksanaan PAW berjalan tepat, akurat, dan sesuai regulasi. Selain itu, KPU Sumbar juga memaparkan alur penggunaan aplikasi SIMPAW yang dirancang untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan PAW di seluruh tingkatan. Menurutnya, melalui aplikasi ini, proses administrasi PAW dapat dipantau dan dikelola secara digital sehingga meminimalisir kesalahan dan memperkuat akuntabilitas publik. KPU Kabupaten Agam akan segera melakukan internalisasi materi kepada jajaran menyiapkan langkah sosialisasi kepada partai politik, pemangku kepentingan, dan publik di daerah. “Kami di KPU Agam akan memastikan seluruh proses PAW berjalan profesional, terstandar, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan pemahaman yang diberikan melalui bimtek ini, kami semakin siap memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” tutupnya. Sosialisasi dan Bimtek tersebut diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Sumbar. Dalam kesempatan itu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Agam Zainal Fatli, turut didampingi Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum Welzi Martson, dan staf Sub Bagian Teknis dan Hukum, Faizal. ....
KPU Agam Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV
LUBUKBASUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 secara hybrid via Zoom Meeting dari di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kabupaten Agam, Senin (8/12). Dalam kesempatan itu KPU Kabupaten Agam menetapkan ditetapkan jumlah total Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak, 394.561 jiwa. Jumlah tersebut berasal dari 16 Kecamatan di Kabupaten Agam, yang terdiri dari 92 desa atau nagari. Adapun rinciannya yaitu pemilih laki-laki yang terdaftar sebanyak 194.838 orang, sementara jumlah pemilih perempuan tercatat 199.723 orang. Rapat pleno rekapitulasi ini merupakan bagian dari upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, dalam sambutannya mengatakan data pemilih yang ditetapkan dalam pleno kali ini mencakup antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang keluar dan masuk domisili, serta data yang memerlukan verifikasi dan penyesuaian dan lainnya. Dikatakan Herman, dari jumlah data yang ditetapkan nantinya belum termasuk data perubahan pasca bencana yang terjadi di Kabupaten Agam. Kejadian bencana itu merupakan keadaan darurat dan tidak terprediksi. Perubahan data tersebut nantinya akan dilakukan pada tahun 2026. “ Pelaksanaan PDPB merupakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU dan petunjuk teknis PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan tindak lanjut PKPU Nomor 1 tahun 2025,” ungkapnya. Pleno dibuka dengan pembacaan tata tertib oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Agam Zainal Fatli. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Agam, Lizawati, menyampaikan pemaparan mengenai hasil PDPB pada Triwulan IV tersebut. Hadir dalam kesempatan itu unsur jajaran Pimpinan KPU Kabupaten Agam lainnya yaitu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Zainal Abadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri (Via Zoom Meeting), Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, Kasubbag beserta staf KPU Kabupaten Agam. Sementara dari stakeholder terkait antara lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Suhendra, Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Agam Yuhendra, dari Disdukcapil Kabupaten Agam, Polres Agam, Kemenag Agam, Cabdin, Polres Bukittinggi, dan lainnya. ....
Publikasi
Opini
Oleh: Zainal Abadi, S.Psi (Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu) Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 2 Lubuk Basung telah melaksanakan Pemilihan pada tanggal 28 September 2022. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS kali ini dilaksanakan dengan sistem yang hampir mirip dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) sebenarnya. Menurut penulis yang memantau pelaksanaannya, pemilihan OSIS ini ibarat miniatur Pemilu yang demokratis. Pemilu secara langsung yang termuat dalam UU hanya 7 Jenis Pemilu, yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, serta Anggota Anggota DPR dan DPRD. Serta juga pemilihan Eksekutif di tingkat Daerah yaitu memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Namun sistem pemilihan langsung juga terjadi di beberapa instansi seperti pemilihan Kepala Desa, pemilihan Presiden dan Mahasiswa, Pemilihan OSIS dll. Banyak indikator penting dalam penilaian pemilu yang demokratis. Namun menurut Ramlan Surbakti, tidak ada standar baku soal apa itu pemilu demokratis. Meski banyak sekali buku-buku mengenai pemilu demokratis yang dikeluarkan oleh International IDEA dan IFES. Ada beberapa alasan bagi penulis, kenapa pemilihan OSIS di SMAN 2 Lubuk Basung ibarat miniatur Pemilu yang demokratis: Pertama, Panitia Pemilihan telah dipilih secara independen yaitu Komisi Pemilihan OSIS (KPO). Jika di beberapa sekolah pemilihan OSIS dilaksanakan oleh Pengurus OSIS sebelumnya, di SMA 2 Lubuk Basung tidak demikian. SMAN 2 Lubuk Basung membentuk KPO yang akan melaksanakan tugas-tugas pemilihan OSIS secara mandiri dan independen. Meski demikian penyelenggara Pemilu yang idealnya adalah memiliki Penyelenggara, Pengawas dan Komisi Etik dimana di Indonesia ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di SMAN 2 Lubuk Basung memang hanya memiliki KPO saja namun pengawasan dan Etik langsung dimonitoring oleh Majelis Guru di Sekolah. Kemudian setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki utusan saksi di setiap TPS. Artinya pengawasan mesti tidak terlembaga, namun fungsinya-fungsinya tetap berjalan. Kedua, Data Pemilih dan Hak Pilih. Pemilih yang demokratis salah satunya mencirikan terakomodirnya hak pilih secara inklusif. Pemilihan OSIS di SMAN 2 Lubuk Basung melibatkan Pemilih yaitu Siswa, Guru, Komite dan Petugas Kantin. Menurut data yang disampaikan oleh Reihan sebagai Ketua KPO ada 1.151 Pemilih. Pemilih ini di data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kemudian masing-masing calon pemilih diberikan surat panggilan. Mesti di TPS petugas tidak melakukan kroscek data apakah si pemilik kartu panggilan merupakan orang bersangkutan atau tidak, namun setidaknya KPO SMAN 2 Lubuk Basung telah mencatat jumlah pemilih secara cermat dan memberikan surat panggilan sesuai data yang ada. Hak pilih hanya diberikan kepada 1 orang untuk 1 suara. Mesti tidak ada kroscek data di TPS namun setiap TPS menyediakan tinta sebagai penanda bagi yang telah menggunakan hak suara. Ketiga, mengakomodir hak untuk dipilih. Semua pihak dapat menjadi yang dipilih. Terbuka untuk semua siswa kelas, tidak tertutup untuk kelas bawah, junior maupun senior. Semua dapat mencalonkan diri. Keempat, Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berbeda dengan sistem di banyak sekolah, dimana pemilihan berlangsung dengan membawa kota suara ke lokal-lokal dengan menghadirkan calon untuk berkampanye di setiap lokal. Di SMAN2 Lubuk Basung justru membuat TPS. Dalam pantauan Penulis TPS ada 3 TPS. Dimasing-masing TPS disediakan Logistik Pemilu seperti Absensi, Surat Suara, Kotak Suara, Bilik Suara, Formulir Penghitungan. Kemudia setiap TPS di isi oleh Petugas TPS serta Saksi masing-masing calon. Pemilihan Suara dilakukan secara Langsung dan Rahasia. TPS dibuka Mulai pukul 11.00 hingga pukul 15.00 dan kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara dimasing-masing TPS. Kemudian masing-masing TPS dilakukan Rekapitulasi dan ditentukanlah siapa peraih suara terbanyak. Keberadaan TPS sangat penting dalam Pemilu, hal ini menjadi syarat terwujudnya Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Rahasia, Jujur dan Adil. Kelima, Pemilihan dan Penghitungan dilakukan satu hari dan di hari yang sama. Sama dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia, dimana Pemilu dilaksanakan dengan pemungutan dan penghitungan di hari yang sama. Di negara luar seperti India, Amerika dll melaksanakan Pemilu berbulan-bulan, tetapi di Indonesia pemungutan dan penghitungan di hari yang sama. Hal ini perkerjaan berat, namun dari sisi transparansi dan akuntabilitas pemilu lebih dapat dipercaya. Pemilu yang hari pemungutan dan penghitungan suaranya hanya satu hari menuntut management pemilu yang baik, logistik pemilu yang tepat serta, sumberdaya yang mumpuni. Keenam, pemungutan dan penghitungan suara terjadi secar terbuka dan transparan. Sehingga semua pihak dapat melihat dan menyaksikan. Ketujuh, Kampanye dan Debat Kandidat. Menariknya di SMAN 2 Lubuk Basung adalah dibukanya debat kandidat yang dipimpin oleh moderator serta juga menghadirkan Panelis untuk menyusun pertanyaan. Dalam hal ini KPU Kabupaten Agam diminta sebagai salah seorang Panelis. Dalam debat kandidat semua calon diberikan pertanyaan dengan jumlah pertanyaan yang sama serta waktu menjawab yang sama. Asas keadilan kampanye dikedepankan. Menariknya lagi, Debat kandidat oleh calon ini memang merupakan perang ide dan gagasan. Tidak ada bahasa provokatif, intimidatif, apalagi menjelek-jelekkan kandidat satu sama lain. Setiap kandidat juga berjanji siap kalah dan akan membantu program kandidat terpilih kedepannya. Masa kampanye memang tidak dibuka ruang secara luas untuk penyebaran poster, penarikan massa. Namun ide dan visi masing-masing kandidat tertulis terpampang di mading sekolah. Menariknya, gagasan kampus memang mengedepankan visi akomodasi kebutuhan sekolah, program-program kemajuan sekolah, lingkungan sekolah yang bersih, serta membantu sekolah untuk kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler. Semua semangat membangun. Ada persaudaraan dan ada gagasan di masing-masing kandidat. Kedelapan, tidak ada intervensi dan mengunggulkan masing-masing kandidat baik dari pihak guru maupun OSIS. Semua, lebih mengedepankan gagasan yang menarik. Kesembilan, pembagian suara. Mesti yang akan dijadikan Ketua OSIS dan Wakil Ketua OSIS hanya 1 pasangan calon. Namun suara pemilih yang kalah tidak terbuang begitu saja. Setiap suara akan menjelma menjadi utusan perwakilan di Majelis Perwakilan Sekolah (MPS) yang bekerja layanknya DPR/MPR hari ini yang idealnya akan melakukan fungsi controlling. Walaupun pelaksanaan pemilu lebih kompleks dimana mesti ada regulasi, tahapan, management pemilu, serta evaluasi namun pemilihan OSIS yang dilaksanakan oleh SMAN 2 Lubuk Basung telah memberikan pelajaran pemilu serta pendidikan politik bagi generasi muda. Tentu saja pelaksanaan pemilihan OSIS yang dilaksanakan dalam bentuk miniatur pemilu ini dapat memberikan pembelajaran politik untuk siswa. Ini penting. Sebab Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpin di negara ini. Bagi KPU ini merupakan ajang sosialisasi yang utuh untuk menyampaikan pelajaran kepemiluan. Kemampuan pihak sekolah yang melaksanakan pemilihan OSIS dalam bentuk miniatur pemilu patut mendapat apresiasi bagi stakeholder kepemiluan. Dan kedepan ini dapat menjadi percontohan bagi sekolah-sekolah lain yang melaksanakan pemilihan OSIS di sekolahnya.*
Oleh: Erkonolis, S.Pd.I (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Agam) Undang-undan nomr. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 448 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c Pemilihan umum diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam bentuk Pendidikan Politik atau sosialisasi pendidikan pemilih bagi pemilih bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang lebih luas, dan Undang-undan nomor. 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala Daerah pasal 131 untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat antara lain dalam bentuk pengawasan setiap tahapan dan sosialisasi Pemilihan, dan Pendidikan Politik bagi Pemilih dengan ketentuan bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat yang lebih luas. Sementara pada pasal 133A Pemerintah daerah bertanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partispasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Pendidikan Pemilih merupakan elemen penting dalam demokrasi untuk menciptakan Pemilih yang rasional dan bertanggung jawab merupakan ukuran kualitas demokrasi di suatu negara. Di mana Pemilih dalam menentukan pilihan politiknya tidak berorientasi pada kepentingan jangka pendek seperti uang, kekuasaan dan kompetensi material lainnya melainkan berorientasi pada kompetensi dan integritas kandidat atau partai politik yang dapat membawa pada kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Penyelenggaraan pemilu memiliki kewajiban dalam memfasilitasi Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Fasilitas tersebut tidak hanya meliputi kegiatan-kegiatan rutin terkait teknis penyelenggaraan Pemilu seperti pendataan Pemilih, penyediaan TPS, surat suara dan lainnya, melainkan juga memberikan fasilitas yang memungkinkan Pemilih memiliki kemampuan kalkulasi rasional dan ilmiah yang berdasarkan pengetahuan (knowledge), kesadaran (awareness) dan rasa tanggungjawab (responsibility) untuk membangun Bangsa dan Negara. Kemampuan ini akan dapat dicapai salah satunya dengan aktivitas pendidikan Pemilih yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Ketika pengetahuan, kesadaran dan rasa tanggung jawab telah menjadi dasar Pemilih ketika membuat pilihan politik, maka iklim penyelenggara Pemilu dan Pemilihan pun akan menjadi lebih berkualitas. Persaingan politik yang terjadi tidak lagi didominasi oleh kekuatan uang, kekuasaan dan kekerasan, tetapi lebih kepada persaingan gagasan yang membuat ruang politik menjadi lebih manusiawi, beradab dan santun sehingga terbuka pula kesempatan seluas-luasnya bagi setiap Warga Negara untuk turut berperan serta dalam kontestasi politik memperebutkan kepemimpinan publik. Dalam rangka meningkatkan kualitas Pemilu dan Pemilihan serta kualitas partisipasi Pemilih di Indonesia maka KPU RI menggagas Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Program ini sebagai upaya memandu masyarakat menjadi Pemilih yang sukarela, mandiri, cerdas dan bertanggung jawab dalam menentukan hak politiknya. Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) merupakan sarana Pendidikan Pemilih bagi masyarakat desa yang berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap pemilu dan pemilihan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Tujuan dari program ini dibuat untuk membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat, mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan, dan juga menghindarkan masyarakat pada praktek politik uang yang sering terjadi menjelang pemilu/pemilihan, dan Meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih. Menurut Bertolt Brecht (Penyair Jerman) buta yang terburuk adalah buta politik, dimana seseorang tidak mendengar, tidak berbicara, dan tidak berparpartisipasi dalam peristiwa politik. Seseorang tidak paham bahwa biaya hidup, harga kacang, harga ikan, harga tepung, biaya sewa, harga sepatu dan obat, semua tergantung pada keputusan politik. Membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat di Kabupaten Agam. Program ini sudah dikembangkan di empat lokus/lokasi berbasis Nagari yaitu; Nagari Lubuk Basung, Nagari Bawan, Nagari Salareh Air dan Nagari Koto Tangah. Dari empat lokus tersebut sudah dibentuk kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) sebanyak 25 orang pada masing-masing lokus/lokasi. Sebanyak 100 orang kader sudah diseleksi dengan persyarat yang harus dipenuhi peserta, berdomisili dalam lokus/lokasi yang ditetapkan dengan dibuktikan KTP/KK, berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 50 tahun, Bisa membaca dan menulis, peserta berasal dari keterwakilan beberapa basis pemilih yang tersedia di masing-masing lokus dan peserta diutamakan yang aktif pada kegiatan kemasyarakatan misalnya Karangtaruna, Kader Posyandu, Penggerak PKK, maupun mantan anggota badan adhoc. Pemilihan kader DP3 ini difokuskan pada nagari-nagari yang jumlah pemilih terbanyak di wilayah Kabupaten Agam. Dari 100 orang tersebut sudak dilatih dan diberikan mimbingan teknis tentang demokrasi dan kepemiluan. Materi-materi yang diberikan dan disampaikan adalah: Pentingnya demokrasi dan partisipasi, sisitem dan tahapan pemilihan umum dan pemilihan, teknik komunikasi publik, pendidikan pemilih dalam pencegahan politik uang, teknik dan metode identifikasi berita bohong (hoaks) dan modus operandi dan solusi kampanye SARA beserta games-games yang menarik lainnya yang dibawakan oleh instruktur-intruktur yang berpengalaman. Dibentuknya kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini membawa dampak positif dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih. Karena keberlangsungan pemerintahan ditentukan pada seberapa besar partisipasi politik masyarakat yang diwujudkan dalam perilaku paling konkrit, yaitu pemberian suara di tempat pemungutan suara (TPS). Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan sudah siap membantu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam untuk mendorong peningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2024 mendatang. Tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang membawa dampak yang positif dan mencapai target partisipasi pemilih yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara Nasional. ( Tulisan ini telah terbit di Harian Haluan edisi 14 Maret)
Oleh: Erkonolis, S.Pd.I (Ketua Divisi Sosialisasi Pedidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Agam) Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 198 ayat 1 menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas tahun) atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih. Dengan demikian, mereka yang dikatakan Pemilih Pemula adalah Pemilih yang baru menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali, Rentang usia 17-35 tahun disebut juga pemilih muda serta Pensiunan TNI/Polri. Banyak kalangan yang menyebut anak-anak muda zaman now sebagai generasi melenial. Generasi milenial lahir setelah zaman generasi X atau tepatnya kisaran tahun 1985 sampai tahun 2020-an. Jadi dapat diperkirakan bahwa saat ini generasi millennial memiliki rentang usia 17 hingga 37 tahun. Pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2019 pemilih yang berusia 17-35 tahun mencapai 79 juta dari total DPT 192 Juta. Untuk Pemilu 2024, Jumlah pemilih milenial dan generasi Z diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 60 persen dari total suara pemilih. Karakteristik pemilih pemula sangat dekat dengan teknologi dan intrnet, lebih toleran dan berfikiran terbuka, bersikap kritis dan analitis,berfikiran rasional dan antusiasme tinggi, serta haus perubahan. Signifikasi Suara Pemilih Pemula termasuk kategori pemilih muda yang independen, kritis dan rasional. Jumlah yang signifikan hampir mencapai 50% dari total jumlah pemilih (data DP4 Pemilu 2019) secara Nasional sehingga bisa mempengaruhi hasil pemilu. Pemilih Pemula juga memiliki jaringan yang luas, sehingga isu-isu yang dibawa kelompok milenial mudah sampai ke tengah masyarakat. Memiliki kekuatan sebagai kelompok penekan sehingga disebut juga agen perubahan. Pemilu adalah Sarana untuk memilih mandataris rakyat, yang akan mengelola Negara, merumuskan kebijakan publik, melindungi dan melayani rakyatnya dalam usaha mencapai cita-cita demokrasi yaitu masyarakat adil dan makmur serta sejahtera. Pemilu juga merupakan mekanisme menuju perubahan. Oleh karena itu kontribusi nyata yang bisa diberikan untuk mewujudkan perubahan tersebut adalah dengan berpartisipasi dalam pemilu. Tujuan dari pemilu dan Pemilihan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi menggunakan hak politiknya. Pemilu dan Pemilihan menjadi sarana terjaminnya pergantian kepemimpinan dalam pemerintahan di pusat serta di daerah dan perwakilan Politik Rakyat di Parlemen secara konstitusional, Regular 5 tahun sekali dan Damai. Pemilu dan Pemilihan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Pemilu dan Pemilihan sebagai pendidikan politik dan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin pemerintahan dan anggota perwakilan sebagai representasi rakyat. Keunggulan Pemilih Pemula dari Pemilih Muda dari segi intelektual, pemilih muda merupakan orang yang memiliki intelektual yang bagus, cerdas, jeli bisa menjalankan hidup secara professional, sebagai seorang pelajar, mahasiswa, anak serta harapan masyarakat. Dari segi moral, pemilih muda sebagai seorang yang hidup bebas berekpresi, bereaksi, berdiskusi, berspekulasi dan berorasi, harus bisa menunjukan tingkah laku yang bermoral dalam setiap tindak tanduknya tanpa terkontaminasi dan terpengaruh kondisi dan lingkungan. Dari segi sosial, Pemilih Muda sebagai seorang yang membawa perubahan harus selalu bersinergi, berfikir kritis dan bertindak konkrit yang terbingkai dengan kerelaan dan keiklasan untuk menjadi pelopor, penyampaian aspirasi dan pelayanan masyarakat. Dalam Pemilu dan Pemilihan ada ruangan partisipasi bagi Pemilih Pemula dalam yaitu; Survei dan Quick Count, sebagai warga negara dapat mendaftar untuk melakukan jajak pendapat atau hitungan cepat dengan mengikuti persyaratan yang berlaku, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi terkait perilaku pemilih, proses dan hasil pemilu dan pemilihan, maupun kelembagaan pemilu dan pemilihan (penyelenggara, parpol parlemen/legislatif, dan paslon). Sebagai relawan Demokrasi, Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, relawan demokrasi dan kader desa peduli pemilu dan pemilihan menjadi mitra KPU dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten atau kota. Rekrutmen relawan demokrasi dilakukan di tingkat Kabupaten atau Kota, sedangkan kader desa peduli pemilu dan pemilihan lokusnya (desa, kelurahan atau sebutan lain). Masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih yaitu WNI berusia minimal 17 tahun atau yang sudah menikah dapat berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan dengan pergi ke TPS menggunakan hak pilihnya. Masyarakat dapat berkontribusi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dengan terlibat dalam penyusunan kebijakan atau peraturan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, keterlibatan dalam tahapan pemilu dan pemilihan, pengawasan, evaluasi pemilu dan pemilihan. Peran yang bisa diambil pemilih pemula dalam menyongsong pemilu tahun 2024 ada beberapa peran yang bisa diambil pemilih pemula seperti mengawal proses pemilu untuk terciptanya demokrasi, dan mengawal agenda reformasi dengan berkontribusi pada penguatan demokratisasi di Indonesia, khususnya proses pemilu termasuk menolak gangguan dalam pemilu seperti berita hoaks, kampanye SARA maupun diskrimanasi pada kelompok rentan. Aktif mengontrol pemerintahan, pemilih pemula yang cerdas akan mengamati dan mengontrol performa pemerintah agar sesuai dengan kehendak rakyat. Katakan tidak pada politik uang, sebagai upaya pencegahan korupsi di masa depan, pemilih pemula dapat menjadi pelopor gerakan moral anti politik uang pada saat pemilu dan pemilihan. Berpartisipasi dan menggunakan hak pilih, satu-satunya cara agar semua keunggulan pemilih pemula di atas bermakna berpartisipasi pada pemilu atau pemilihan. Pemilih pemula yang khususnya dari pemilih muda memiliki peran yang signifikan dalam pemilu. Oleh karena itu hak pilih yang dimiliki seyogyanya digunakan sebaik-baiknya agar memberikan dampak yang positif bagi perbaikan demokrasi Indonesia di masa depan. (*) ( Tulisan ini telah terbit di Harian Padangekspres 9 Maret 2023)