
KPU Agam Terima Perbaikan Persyaratan Bacaleg dari 16 Parpol
LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima perbaikan dari 16 partai politik terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kabupaten yang belum lengkap persyaratannya hingga penutupan, Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB.
"Kita hanya menerima persyaratan pencalonan dari 16 partai politik hingga penutupan, Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB," ujar Ketua KPU Agam, Herman Susilo.
Ia mengatakan, ke 16 partai politik itu yakni, Partai NasDem, PKB, PPP, PDI-P Golkar, PKS, Buruh, Gelora, Ummat, PSI, Gerindra, PAN, Perindo, PBB, PSI, Demokrat.
Sedangkan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak memperbaiki persyaratan yang masih kurang sampai batas penutup. KPU Agam telah menghubungi pengurus PKN Agam satu jam menjelang penutupan melengkapi persyaratan.
"Nomor telpon yang kita hubungi tidak aktif dan pengurus PKN tidak datang," katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya KPU Agam telah mengadakan rapat koordinasi dengan 17 partai politik untuk mengingatkan persyaratan pencalonan yang masih kurang dan memanfaatkan waktu yang ada pada Sabtu (8/7).
Dengan tidak melengkapi persyaratan PKN Agam, maka jumlah partai politik yang melengkapi persyaratan pencalonan hanya 16 dari 18 partai politik di tingkat nasional.
"Partai Garuda Agam tidak mendaftarkan bakal calon saat pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB," katanya.
Ia menambahkan, persyaratan pencalonan yang masih kurang berupa surat tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lainnya.
Surat tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Pengadilan, Kapolres dan lainnya. Pada 7 Juli 2023, terbit Surat Edaran KPU RI Nomor 690/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Surat Edaran KPU RI Nomor 691/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.
Dalam surat itu, dikatakan bagi calon yang masih dalam pengurusan untuk bisa diupload surat permohonan bahwa sudah mengurus.
"Mereka wajib mengurus surat asli yang dikeluarkan lembaga terkait dan melengkapi paling lambat pada 31 Juli 2023," katanya.*