Berita

KPU Agam Cermati DCS, Bawaslu Siap Terima Sengketa

BUKITTINGGI, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam telah melaksanakan rapat koordinasi pencermatan rancangan penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Agam pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) anggota DPRD Kabupaten Agam telah diserahkan kepada partai politik peserta pemilu. Jelang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Agam, menjadi topik dalam edisi ke tiga belas dialog Geliat Pesta Demokrasi RRI Bukittinggi, yang digelar pada Jumat 11 Agustus 2023, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, yang dipandu presenter Aldilla Safitri. Pada acara tersebut akan hadir satu orang narasumber, yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Agam Eri Efendi, dan via telpon Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Agam Zainal Fatli, yang disiarkan secara langsung melalui Pro 1 RRI Bukittinggi di frekwensi 94.8 megahertz, atau live melalui chanel Youtube RRI Bukittinggi. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Agam Zainal Fatli, mengatakan, tahapan Pemilu 2024 saat ini yakni melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), dan dalam tahapan tersebut pada partai politik diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan atau perbaikan, mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023. “Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan akhir, terdapat 487 bacaleg yang memenuhi syarat, dan 151 bacaleg yang tidak memenuhi syarat, dan dalam masa pencermatan ini partai politik diperbolehkan melakukan perubahan terhadap foto dan nomor urut,” jelasnya. Selanjutnya dalam kebijakan peraturan KPU RI yang terbaru sambung Zainal Fatli, partai politik dapat mengganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan memenuhi kekurangan, serta partai politik diizikan melakukan perpindahan daerah pemilihan dari Bacaleg. “Dari 18 partai politik secara nasional, untuk Kabupaten Agam hanya 17 partai yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Agam, kemudian hingga verifikasi administrasi perbaikan hanya 16 partai politik yang menyampaikan perbaikan, dengan jumlah Bacaleg yang terdata 638 orang, dan berapa jumlah Bacaleg akhirnya bakal dipastikan pada jam 00.00 WIB malam nanti,” terangnya. Zainal Fatli menuturkan, selama masa verifikasi administrasi perbaikan, KPU Kabupaten Agam menemukan Bacaleg yang ganda atu terdaftar di dua partai, dan berada dibawah umur atau batas minimal usia 21 tahun. “Untuk Bacaleg yang ganda telah diminta untuk mengajukan surat pernyataan memilih salah satu partai politik, dan bagi caleg yang usianya dibawah umur, partai politik juga sudah diminta untuk melakukan penggantian bacalegnya,” sebut Zainal Fatli. Zainal Fatli menambahkan, KPU Kabupaten Agam juga membuka layanan konsultasi bagi partai politik yang ingin menanyakan tentang apa yang mesti dilakukan dalam masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara. “Layanan itu dapat dengan mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Agam atau via telpon, intinya segala bentuk permasalahan yang dihadapi partai politik dicarikan langkah penyelesaiannya, sehingga tidak ada kendala lagi sebelum ditetapkannya daftar calon sementara,” tukasnya. Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Agam Eri Efendi, mengatakan, jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Agam pihaknya menilai, mungkin saja ada dari Bacaleg yang diusulkan partai politik, gagal masuk dalam Daftar Caleg Sementara tersebut. “Hal itu mungkin saja bakal ada partai politik yang menyampaikan sengketa, dan apabila memang ada sengketa Bawaslu Kabupaten Agam memberikan ruang atau kesempatan, yang seluruhnya sudah dipersiapkan, sehingga segala bentuk sengketa dapat ditampung untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Menurut Eri Efendi, secara perangkat Bawaslu Kabupaten Agam sudah menyiapkan ruang sidang untuk menggelar perkara dari sengketa yang disampaikan partai politik, secara teknis dipersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), dan mau tidak mau seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi Bawaslu Kabupaten Agam ketika proses pencalonan dilakukan peserta pemilu atau partai politik, sebelum penetapan daftar calon sementara, seluruh persyaratan harus dipenuhi, ketika nanti calon yang diusulkan belum memenuhi syarat, sebelumnya sudah dilakukan upaya pencegahan atau mengingatkan, yang dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten Agam. Eri Efendi menjelaskan, dalam setiap tahapan Pemilu 2024 ini selalu dilakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Agam, termasuk dalam hal verifikasi faktual atau lapangan, dalam hal mengklarifikasi dokumen persyaratan administrasi dari bacaleg ke instansi terkait. “Hal ini sebagai antisipasi dari berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu di kemudian hari, dan apabila nanti memang ada sengketa yang disampaikan peserta pemilu atau partai politik, ada dua penanganan yang dilakukan, yakni metode mediasi dan metode ajudikasi atau persidangan,” sebutnya. Eri Efendi menambahkan, objek dari pengajuan penyelesaian sengketa tersebut adalah keputusan kpu, dan apabila nanti setelah Daftar Calon Sementara (DCS) sudah ditetapkan, ini dapat menjadi objek sengketa dan dapat diusulkan ke Bawaslu Kabupaten Agam dalam masa tiga hari kerja, atau sejak terbitnya keputusan KPU terkait DCS tersebut.* (Sumber: RRI Bukittinggi)

Template Mudahkan Satker Membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Logistik Pemilu

JAKARTA, KPU- Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima didampingi Kepala Biro Keuangan dan BMN Yayu Yuliani bersama Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Purwoto Ruslan Hidayat membuka Kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Persediaan Pemilu dan Pilkada di Lingkungan KPU, di Jakarta, Rabu (9/8/2023). Pada kesempatan itu, Wima membacakan sambutan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno yang pada intinya bahwa kegiatan ini dapat dijadikan sebagai momentum mendasar untuk melakukan perumusan regulasi yang melibatkan beberapa unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, karena Biro Keuangan dan BMN sebagai unit kerja yang membidangi pengelolaan BMN tidak dapat bekerja sendiri, perlu konsolidasi internal dari seluruh jajaran di Sekretariat Jenderal KPU terkait pengelolaan barang-barang persediaan logistik Pemilu dan Pilkada. “Mohon seluruh peserta, agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga dapat merumuskan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis menjadi satu ketetapan. Harapannya semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja KPU seoptimal mungkin, memperteguh komitmen, dedikasi dan profesionalitas terhadap tugas. Menambah wawasan khususnya tentang penyusunan keputusan terkait pengelolaan persediaan Pemilu dan Pilkada dan cara meningkatkan kualitas Laporan Keuangan KPU pada umumnya,” kata Wima. Mengakhiri sambutan dari Sekretaris Jenderal, Wima mengucapkan selamat  mengikuti kegiatan ini dan mengingatkan peserta untuk mengikuti kegiatan dengan seksama dan serius, sehingga mendapatkan hasil maksimal, bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tapi output dari pelaksanaan kegiatan ini dapat diterapkan dalam menjalankan tugas mewujudkan kualitas laporan keuangan kementerian lembaga yang semakin baik lagi. Pada sesi pengarahan, Wima menambahkan berdasarkan pasal 3, 14 dan 27 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, mengatur terkait barang-barang apa saja nanti yang harus  dilakukan proses pengadaan dan distribusi serta pengelolaan barang-barang pemil. Oleh karena itu, dalam juknis perlu dibuatkan template untuk dapat memberikan kemudahan di satuan kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kab/kota dalam membuat laporan pertanggung jawaban pengelolaan barang-barang pemilu dan pilkada agar seragam, efektif, efisien dan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam mempertanggung- jawabkan barang persediaan, termasuk mengatur tentang tata cara dan mekanisme penghapusannya. Pada kesempatan yang sama, Fungsional Ahli Muda Purwoto Ruslan Hidayat berpesan bahwa suskses pemilu ada dua, yaitu sukses teknis tahapan pemilu dan sukses administrasi.* (Sumber: Kpu.go.id)

KPU Patuh Jalankan Keterbukaan Informasi Publik 

JAKARTA, KPU- Sebagai lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bekerja sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, Beberapa bentuk penerapan dari UU tersebut misalnya tersedianya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan media informasi lain yang menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan publik terkait pemilu.  Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat hadir sebagai narasumber Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi se-Indonesia, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (7/8/2023).  Hasyim juga menyampaikan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada dua asas, yaitu asas pemilu dan asas penyelenggara pemilu. "Kalau asas pemilu saya kira sudah tahu semua, yang namanya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Hasyim. Kemudian Hasyim menjelaskan adanya asas penyelenggara pemilu, yaitu ada asas transparansi dan akuntabel. "Kami memaknai bahwa walaupun dalam peraturan DKPP sudah dijelaskan apa yang dimaksud akuntabilitas dan apa yang dimaksud dengan transparansi. Setidak-tidaknya makna akuntabilitas adalah KPU bekerja dengan penuh tanggung jawab," ujar Hasyim. Lebih lanjut Hasyim menjelaskan terkait transparansi yang memiliki dua makna, pertama open document dan kedua adalah acces for information. "Mekanisme dan prosedur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik itu sudah ada. Ada mekanisme di dalam lembaga itu ada yang namanya PPID, maka kemudian KPU juga mengatur mekanisme memperoleh informasi atau data yang diminta oleh para pihak," tuturnya. Turut hadir Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dan Jajaran, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, jajaran KPU Provinsi NTB dan Forkopimda NTB.*  (Sumber: Kpu.go.id)

Vermin Akhir Diserahkan, KPU Agam Rakor Pencermatan Rancangan Penyusunan dan Pengumuman DCS

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melaksanakan rapat koordinasi pencermatan rancangan penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Agam pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam, Lubuk Basung, Sabtu (5/8). Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo. Kegiatan itu diikuti oleh perwakilan Partai peserta Pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam.  Turut hadir dalam agenda tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli, Ketua Divisi Data dan Informasi Lizawati Fitri, dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Zainal Abadi, dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Agam.  Dalam kesempatan itu juga diserahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Agam kepada Partai Peserta Pemilu 2024.  Saat pembukaan Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo mengatakan, tahapan Pemilu di Kabupaten Agam sudah berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Sejauh ini tahapan pencalonan Balon DPRD Agam berjalan dengan baik. Ia menjelaskan, selanjutkan akan dilakukan pencermatan, kemudian penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD Agam. Mudah-mudahan agenda tahapan ke depan dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan. " KPU Agam sudah menjalankan sebaik-baiknya untuk tahapan pencalonan ini, mulai dari pengajuan Balon DPRD Agam, verifikasi administrasi persyaratan Balon DPRD Agam. Kemudian pengajuan perbaikan persyaratan Balon DPRD, verifikasi administrasi perbaikan dokumen perbaikan Balon DPRD, dan sekarang kita serahkan hasil tersebut," jelas Herman Susilo.  Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli mengatakan, proses pencermatan dilakukan 6-11 Agustus 2023. Kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum diumumkan kepada publik melalui media cetak dan elektronik pada 19-23 Agustus 2023. " Pada tahapan pencalonan Bacaleg Pemilu 2024 pelaksanaan sistem pencalonan semuanya dilakukan di Silon, berbeda dari pada Pemilu sebelumnya. Sejauh ini upaya Parpol peserta Pemilu dalam memenuhi dokumen persyaratan sudah sangat maksimal. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya," ungkap Zainal Fatli.* 

Verifikasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Balon DPRD Agam Bakal Diserahkan

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam telah menuntaskan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Agam. Selanjutnya hasil akhir akan diserahkan kepada partai politik dalam waktu dekat ini. Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Agam, Zainal Fatli Rabu (2/8) mengatakan, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD tersebut untuk dilakukan berdasarkan  PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.  Dikatakannya, verifikasi dilakukan sejak 21 Juli lalu meliputi verifikasi dokumen persyaratan, klarifikasi kegandaan. Dalam tahapan  verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten ini KPU Agam Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengarahkan sebanyak lima tim.  Zainal menjelaskan, sementara  dokumen balon DPRD Agam yang persyaratan perbaikan yang diverifikasi berasal dari sebanyak 16 dari 18 partai politik di tingkat nasional. Partai Garuda tidak mendaftarkan bakal calon saat pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak memperbaiki persyaratan yang masih kurang sampai batas penutup, Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB. Jadi, hanya 16 partai yang diverifikasi perbaikan dokumen persyaratan Balon DPRD nya.  Zainal menambahkan, secara keseluruhan vermin sudah selesai, berita acaranya sudah disampaikan melalui silon kepada partai politik. Untuk hasil akhir akan disampaikan 4-6 Agustus.*

Komisioner KPU Agam Audiensi dan Silaturahmi dengan Bupati

LUBUKBASUNG, KPU- Jajaran Divisi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten bersilaturahmi dengan bupati Agam Andri Warman di rumah dinas Lubuk Basung, Rabu (2/8). Pertemuan tersebut juga merupakan kali pertama bagi anggota KPU Kabupaten Agam periode 2023-2028. Pertemuan berlangsung dengan hangat, hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Agam Herman Susilo, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Zainal Abadi, Ketua Divisi Data dan Informasi Lizawati Fitri, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Agam.  Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Herman Susilo mengatakan, kunjungan ke Bapak Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Agam, sudah dijadwalkan sejak Anggota KPU Agam Periode 2023-2028 baru saja dilantik. Namun karena padatnya jadwal tahapan pemilihan umum baru sekarang terlaksana bisa bersilaturahmi dengan pimpinan daerah. Agenda ini akan dilakukan secara maraton nantinya pada jajaran Forkopimda di Kabupaten Agam. " Sejak baru saja dilantik kami Anggota KPU Agam Periode 2023-2028, langsung diminta secepat mungkin melakukan penyesuaian terhadap tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Adakalanya tahapan itu beririsan. Kemudian tidak lupa kami diarahkan membangun komunikasi dengan banyak stakeholder," kata Ketua KPU Agam Herman Susilo.  Selain itu, dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Agam juga meminta dukungan pemerintah daerah dan Forkopimda untuk mengoptimalisasikan Sosialisasi Pemilu kepada masyarakat. Dengan hal tersebut nantinya partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 mendatang jauh lebih baik dari pada Pemilu sebelumnya.   Ia juga mengucapkan terima kasih kepada  Bupati Agam Andri Warman beserta jajaran yang telah bersedia untuk meluangkan waktu, menerima kunjungan silaturahmi Anggota KPU Agam Periode 2023-2028 di rumah Dinas di Lubuk Basung.  Sementara itu saat pertemuan Bupati Agam Andri Warman mengatakan, KPU adalah lembaga negara satu-satunya yang diamanatkan Undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilihan. KPU memiliki tanggungjawab yang begitu besar, dan harus dijalankan dengan amanah. Ia juga menyambut baik upaya KPU untuk lebih meningkatkan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat. "Sosialisasi adalah bagian yang sangat penting dari Pemilu, sosialisasi yang maksimal tentu akan berdampak kepada partisipasi masyarakat. Mudah-mudahan KPU Kabupaten Agam bisa menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan   undang-undang yang berlaku," katanya.*

Populer

Belum ada data.