Berita

Sosialisasi PKPU 4/2022, Tingkatkan Pemahaman Internal dan Eksternal

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 telah resmi diundangkan 20 Juli 2022. Setelahnya KPU rutin menyosialisasikan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD ini sebagai upaya peningkatan pemahaman tidak hanya internal KPU tapi juga eksternal. "Pemahaman utuh terkait substansi dasar PKPU 4/2022, isu strategis seperti apa, pasal krusial, termasuk kerangka kerja, proses bisnis, kerangka teknis, petunjuk teknis, struktur yang ada KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota menjadi substansi penting," ucap Anggota KPU RI August Mellaz saat hadir daring Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 bersama partai politik dan pemangku kepentingan (stakeholder) se-Sulawesi Utara yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (30/7/2022).  Mellaz juga berharap media massa ikut membantu menyebarluaskan informasi ini kepada publik. Di luar itu Mellaz meminta jajarannya di provinsi untuk melakukan kontrol dan pengawasan internal kepada KPU kabupaten/kota yang telah melaksanakan bimbingan teknis PKPU 4/2022 dan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sementara itu Anggota KPU RI lainnya Idham Holik menegaskan strategisnya tahapan ini mengingat pada masa ini kepesertaan pemilu akan ditentukan. “Seberapa banyak pesertanya, parpol apa saja yang akan jadi peserta pemilu," ujar Idham. Selain di KPU RI, Idham mengatakan proses pendaftaran 1-14 Agustus 2022 juga akan berlangsung di KIP Aceh. Untuk memantau pendaftaran dia menyampaikan, masyarakat dapat mengecek  melalui website Info Pemilu (https://infopemilu.kpu.go.id/). Repost KPU RI

Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2022

Pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Delapan bulan Junii tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2022. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, berdasarkan Rapat Pleno yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam dengan hasil sebagai beikut : Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan rincian sebagai berikut : Jumlah Pemilih Baru sebanyak 1.379 (seribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) terdiri dari 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) Pemilih Pemula dan 590 (lima ratus sembilan puluh) Pemilih Pindah Masuk. Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.961 (dua ribu sembilan ratus enam puluh satu) yang terdiri dari Pemilih Pindah Keluar sebanyak 930 (sembilan ratus tiga puluh) dan Pemilih meninggal dunia sebanyak 663 (enam ratus enam puluh tiga) serta Pemilih Ganda sebanyak 1.368 (seribu tiga ratus enam puluh delapan), Jumlah Pemilih Ubah Data sebanyak 2 (dua) tediri dari 1 (satu) Pemilih Ubah Alamat Asal dan 1 (satu) Pemilih Ubah Alamat Tujuan, Jumlah Pemilih Bulan Berjalan sebanyak 351.430 (tiga ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh) tersebar di 16 Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.

Semangat Integritas 24 Jam KPU Agam Laksanakan Piket Setiap Hari

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam laksanakan apel pagi di halaman kantor KPU Kabupaten Agam, Senin, (27/6/2022). Apel pagi diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Agam, Kasubbag, Staf PNS dan Staf PPNPN KPU Kabupaten Agam, apel dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Agam, Erkonolis. Erkonolis mengatakan, bahwa tahapan kita sudah masuk pada tanggal 14 Juni 2022, tentu kita siap untuk melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan persiapan dan kesiapan dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 yang akan datang, tentu karena saat sekarang ini tahapan itu masih di KPU RI, tentu kita menunggu sampai datangnya jadwal atau tahapan di KPU Kabupaten Agam. Ketika tahapan itu sudah datang nantinya, bagaimanapun juga kita sudah siap untuk melaksanakan tahapan yang akan kita laksanakan itu dan tentu harapannya tahapan itu benar benar kita laksanakan dengan baik. Kemudian yang kedua berdasarkan Surat Edaran dari Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 bahwasanya Sekjen KPU mengatur pelaksanaan sistem kerja pegawai di Sekjen KPU RI, maupun Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung kelancaran Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Untuk memaksimalkannya, masing-masing unit kerja/satuan kerja menugaskan pegawai untuk melaksanakan piket dan membentuk jadwal piket selama 24 jam. Pengaturan piket itu dimulai jam 17.00 Wib sampai jam 08.00 Wib, ini harus kita maksimalkan. Kemudian untuk pembagian jadwalnya dari sekretariat yang mengaturnya, kemudian jangan sampai nanti ada persoalan persoalan terkait dengan penerapan SE nomor 5 tahun 2022 tersebut. Kemudian yang ketiga terkait dengan layanan kita di PPID, tentu kita berharap layanan ini sudah mulai kita aktifkan dan disusun jadwal piketnya setiap hari, karena banyak hal yang akan berkunjung ke KPU kabupaten Agam terkait dengan konsultasi maupun meminta data tentang proses tahapan pemilu yang akan kita laksanakan ini. Bapak/Ibu, mari kita sama-sama melaksanakan seluruh kegiatan kantor itu berkaitan dengan persiapan administrasi di kantor kita dan mari kita persiapkan dengan baik, mudah-mudahan seluruh kegiatan-kegiatan yang kita laksanakan di KPU kabupaten Agam ini berjalan dengan baik dan Diridhai oleh Allah SWT. Yang terakhir  “Mari kita sama-sama jaga kekompakan kita jaga kebersamaan kita dan jangan lupa jaga kesehatan kita semuanya mudah-mudahan tidak ada yang sakit dalam menghadapi tahapan yang sudah di depan mata kita dari Mari kita bersama-sama untuk memaksimalkan pekerjaan kantor kita.” Tutupnya.

Disiplin Kunci Mensukseskan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam laksanakan apel pagi di halaman kantor KPU Kabupaten Agam, Senin, (20/6/2022). Apel pagi diikuti oleh, Kasubbag, Staf PNS dan Staf PPNPN KPU Kabupaten Agam, apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, .Pd,.M.I.P Oktadonis mengatakan, peluncuran Tahapan Penyelenggaraan yang diselenggarakan secara nasional baik itu secara langsung maupun kita ikuti melalui aplikasi zoom meeting tepat pada tanggal 14 Juni 2022. Mempersiapakan dan memastikan seluruh SDM dalam melaksanakan seluruh Tahapan Pemilu menjadi agenda penting bagi satker KPU Kabupaten Agam.Kita ketahui bersama bahwa PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu tahun 2024 telah sama kita terima. Dalam  menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas penyelenggaran pemilu dan memenuhi prinsip- prinsip penyelenggaran yang antara lain: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien dan Aksesibel. Menjalankan 11 Tahapan Penyelenggaran Pemilu sebagaiaman tercantum dalam pasal 3 PKPU nomor 3 tahun 2022 tersebut. Menjadi perhatian bagi kita semua bahwa dalam menjalankan dan mensukseskan Pemilu 2024 tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja. Kedisiplinan salah satu kunci sukses. Sebagai PNS kedisiplinan menjadi bagian dari menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 PP 94 Tahun 2021  Tentang Disiplin PNS. Saya ingatkan kembali, kewajiban PNS dalam pasal 3 PP 94 tahun 2021 Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUDN RI tahun 1945, NKRI dan Pemerintah, Menjaga Persatuan dan kesatuan Bangsa, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab, menunjukkan integritas dan keteladanaan dalam sikap, prilaku ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun diluar kedinasan, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI. Selain kewajiban tersebut dalam pasal 4 ada beberapa kewajiban lain antara lain, menghadiri dan mengucapkan sumpah janji PNS/ Jabatan, mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja (Dalam pasal 15 dihitung secara kumulatif dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya apabila tidak masuk secara terus menerus selama 10 hari kerja), menggunakan dan memelihara BMN dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kewajiban tersebut ada juga beberapa larangan yang mesti dipahami ssehingga kita semua dapat melakukan tugas kita dengan sebaik-baiknya. Perlu dipahami dalam pasal 5 PP 94 tahun 2021 tersebut antara lain: Menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan yang merugikan negara, menghalangi berjalannya tugas kedinasan, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. Memberikan dukungan kepda calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD. Menjaga kedisiplinan itu hal yang penting menaati  ketentuan jam kerja salah satu kunci menjalankan kewajiban dan sekaligus menjalankan disiplin sebagai PNS. Kita ketahui bersama ada tingkat dan jenis hukuman disiplin antara Lain : hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat. Sesuai dengan mekanisme yang ada setiap tingkatan hukuman disiplin tersebut memiliki konsekuensi. Dimana konsekuensi terberatnya bisa berakibat pada penurunan jabatan maupun pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari. Hal ini sangat tidak saya dan bapak ibu sekretariat harapkan terjadi di satker KPU Kabupaten Agam, Saya yakin dan percaya kepatuhan kita terhadap regulasi dapat kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan sehingga kita semua dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas dalam mewujudkan pelayanan Prima di KPU Kabupaten Agam. Untuk itu diharapakan Partisipasi kita bersama sebagai aktor dalam meyelenggarakan Pemilu 2024 untuk menjaga kedisiplinan serta saling bersinergi, berkolaborasi dan terus mengasah kompetensi kita masing-masing untuk memperkuat lembaga yang kita cintai ini. Terakhir sebelum saya tutup, saya ingin sampaikan satu kutipan dari Ki Hajar Dewantara yang mengatakan “Dimana ada kemerdekaan  disitulah harus ada disiplin yang kuat. Sesungguhnya disiplin itu bersifat self disiplin yaitu kita sendiri mewajibkan dengan sekeras-kerasnya. Dan Peraturan itu harus ada didalam suasana yang Merdeka. “Tutupnya

Rakor Peningkatan dan Pengelolaan Website dan Media Sosial KPU

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam mengikuti Rakor Peningkatan dan Pengelolaan Website dan Media Sosial KPU Kabupaten / Kota se-Sumatera Barat digelar secara daring oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.  Acara tersebut diikuti secara langsung oleh Ketua Divisi Sosdiklih SDM dan Parmas Erkonolis, S.Pd.I bersama Kasubbag Teknis dan Hupmas Zenli Iswandi, S.IP, Kamis (16/6/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani. Beliau kembali mengevaluasi pemberitaan di website KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Dalam paparannya, dia menekankan bahwa pemberitaan yang disajikan bukan hanya pada peristiwa saja namun pemberitaan yang dimuat berbasis isu. Media sosial telah menjadi salah satu pilihan yang digunakan untuk berkomunikasi dengan masyarakat dan menjalankan fungsinya dalam memberikan layanan publik, ada kurang lebih 20 akun Media Sosial KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota Se- Sumatera Barat,”Level kita sudah bagus dalam pengelolaan Media Sosial dan Pemberitaan di Website, kita akan menaikan 1 level lagi dari level sebelumya untuk meningkatan pengelolaan Website dan Media Sosial tersebut. Perlu keseriusan tim dalam menyajikan berita yang bisa memancing minat pembaca dalam mengakses berita yang disajikan oleh KPU Kabupaten/kota masing masing.”Dalam pengelolaan media sosial KPU Kabupaten/kota diminta untuk membuat inovasi-inovasi sehingga pengelolaan media bisa lebih maksimal. "Pak Adiak" yang sering disapa tersebut menghimbau kepada satket KPU Kabupaten / Kota agar lebih memperhatikan unsur 5 W + 1 H dalam penulisan,  Selain itu dalam penyajian dan tampilan website agar dibuat semenarik mungkin, karena disini akan menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan jumlah kunjungan website yang kita kelola. Saya harap semua tim kehumsan yang mengikuti pelatihan ini  dapat menyerap ilmu untuk pengembangan pengetahuan dalam membuat berita,” ujarnya

Semarak Launching Tahapan Pemilu Tahun 2024

Ketua KPU Agam Riko Antoni, Anggota KPU Agam Alhadi, Erkonolis, Zainal Abadi, Ismul Hamdi, Sekretaris KPU Agam Oktadonis, Bersama, Bawaslu Agam, Sekretaris Daerah Agam, Kejaksaan Agam, Kapolres Agam, Sekretaris DPRD Agam, Kesbang Pol Agam, Dukcapil Agam, Kominfo Agam, serta Partai Politik yang ada di Kabupaten Agam nonton bersama dalam rangka Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Agam, , Selasa 14 Juni 2022. Pada kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring KPU RI menekan tombol tanda dimulainya Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengajak semua elemen bangsa menjadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Meskipun makna pemilu sebagai arena kompetisi, arena konflik sah dan legal, namun dengan kemajemukan dan Bhinneka Tunggal Ika, serta sistem kepemiluan serentak, maka integrasi bangsa adalah sebuah keniscayaan. Senada dengan pernyataan Ketua KPU RI, Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau seluruh elemen bangsa untuk mengembalikan hakikat pemilu yang berorientasi pada persatuan dan kesatuan bangsa. Pemilu adalah arena kompetisi bukan pertempuran antar anak bangsa. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian kembali menegaskan dukungan penuh pemerintah pada setiap proses Pemilu dan Pemilihan 2024 baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah agar proses Pemilu berjalan dengan baik. Sedangkan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengapresiasi kerja keras KPU dalam proses Persiapan Pemilu 2024 dan mengkonsolidasikan dengan berbagai pihak sehingga mampu tepat waktu menjalankan amanat UU, memulai tahapan Pemilu 2024, 20 bulan sebelum dilakukannya pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Ketua KPU Agam Riko Antoni, menyampaikan dengan dimulainya launching tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemilu 2024, dan tentunya dengan dimulainya pada hari ini kita juga akan mulai melaksanakan beberapa tahapan yang dilaksanakan diantaranya dalam waktu dekat ini pendaftaran dan verifikasi partai politik di Kabupaten Agam. Kemudian dilanjutkan pemutakhiran daftar pemilih akan segera dilaksanakan, serta penataan dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu legislatif Tentunya kami berharap dukungan dari semua pihak dan stackholder terkait dalam menyukseskan  Pemilu Serentak tahun 2024.” Ujarnya