Berita

Sosialisasi PKPU 4/2022, Tingkatkan Pemahaman Internal dan Eksternal

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 telah resmi diundangkan 20 Juli 2022. Setelahnya KPU rutin menyosialisasikan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD ini sebagai upaya peningkatan pemahaman tidak hanya internal KPU tapi juga eksternal.

"Pemahaman utuh terkait substansi dasar PKPU 4/2022, isu strategis seperti apa, pasal krusial, termasuk kerangka kerja, proses bisnis, kerangka teknis, petunjuk teknis, struktur yang ada KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota menjadi substansi penting," ucap Anggota KPU RI August Mellaz saat hadir daring Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 bersama partai politik dan pemangku kepentingan (stakeholder) se-Sulawesi Utara yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (30/7/2022). 

Mellaz juga berharap media massa ikut membantu menyebarluaskan informasi ini kepada publik.

Di luar itu Mellaz meminta jajarannya di provinsi untuk melakukan kontrol dan pengawasan internal kepada KPU kabupaten/kota yang telah melaksanakan bimbingan teknis PKPU 4/2022 dan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sementara itu Anggota KPU RI lainnya Idham Holik menegaskan strategisnya tahapan ini mengingat pada masa ini kepesertaan pemilu akan ditentukan. “Seberapa banyak pesertanya, parpol apa saja yang akan jadi peserta pemilu," ujar Idham.

Selain di KPU RI, Idham mengatakan proses pendaftaran 1-14 Agustus 2022 juga akan berlangsung di KIP Aceh. Untuk memantau pendaftaran dia menyampaikan, masyarakat dapat mengecek  melalui website Info Pemilu (https://infopemilu.kpu.go.id/). Repost KPU RI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali