Berita

KPU Agam Melaksanakan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Dengan Kesbang Pol bersama Bawaslu Kabupaten Agam

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam melaksanakan koordinasi dengan Kesbang Pol bersama Bawaslu Kabupaten Agam Rabu (9/2/2022). Ketua KPU Kabupaten Agam RIko Antoni, S.IP bersama Anggota dan Kasubag, beserta Bawaslu Agam disambut baik oleh Kaban Kesbang Pol Agam Yunilson, S.Sos. Pertemuan ini membahas tentang persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 setelah adanya penetapan jadwal Pemilihan Kepala Daerah serentak oleh Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Dalam koordinasi ini membicarakan tentang langkah awal persiapan yang harus dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Agam untuk pelaksanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang akan datang.

"KPU AGAM MELAYANI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KEPADA MASYARAKAT"

"KPU AGAM MELAYANI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK KEPADA MASYARAKAT" Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam menyediakan dan memberikan Informasi Publik kepada masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi. Hal itu juga berlaku dengan Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di KPU Kabupaten Agam. Peran masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi diperlukan agar PPID KPU Kabupaten Agam dapat tetap berjalan secara optimal. Misalnya saja pada hari Senin (7/02/2022), pemohon informasi dari latar belakang "Mahasiswi UIN Imam Bonjol Padang yang sengaja datang ke KPU Kabupaten Agam untuk mengajukan permohonan informasi yang diperlukan untuk penyusunan Skripsi.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Internal dengan seluruh Sekretariat KPU Kabupaten Agam

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Internal dengan seluruh Sekretariat KPU Kabupaten Agam (2/2/2022). Dalam pertemuan ini membahas kedisiplinan kepegawaian, dan peningkatan kinerja dibidang masing-masing. Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis,S.Pd.M.I.P menyampaikan seorang PNS harus mampu memperbaiki sikap mental disiplin kerja dan motivasi untuk meningkatan efektifitas kinerja. Beberapa indikator yang harus ditingkatkan antara lain meliputi pelaksanaan disiplin kerja dengan mematuhi dan menaati aturan disiplin yang telah ditetapkan serta rasa tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan, supaya dapat meningkatkan produktivitas kerja yang berdaya guna.

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Hari ini, Rabu (2/2/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam mengadakan Bedah PKPU Nomor 5 Tahun 2021. Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Sekretariat KPU Kabupaten Agam. Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang pemilu dan pemilihan kepada masyarakat luas, serta mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu tata kelola dan manajemen penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegritas, terpadu, efektif dan efisien, sebagaimana yang dimaksud dalam PKPU 5 Tahun 2021 tersebut.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Mengikuti Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Pengumuman Sirup Tahun Anggaran Tahun 2022

Hari ini Rabu (2/2/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Mengikuti Sosialisasi Dan Bimbingan Teknis Pengumuman Sirup Tahun Anggaran Tahun 2022, oleh KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota Se Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan melalui zoom meeting ini dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Agam Oktadonis, S.Pd, M.I.P dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Defrizal, S.Kom. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Logistik yang disampaikan oleh Bapak Asep Suhlan. Dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Narasumber yang berasal dari LKPP (Bapak Heriyana dan Ibu Gustini Rahmawati).

Daftar Pemiih Berkelanjutan Bulan Januari 2022

Pada hari ini Senin Tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (24-01-2022), bertempat di ruang Ketua KPU Kabupaten Agam pukul 10.00 Wib, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 ditingkat Kabupaten. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 22, hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam menghasilkan sebagai berikut : Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Jumlah 352.767 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh) Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 174.501 (Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Satu)  dan Pemilih Perempuan berjumlah 178.266 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Enam) Pemilih, tersebar di 16 Kecamatan sesuai dengan rincian terlampir pada lampiran Berita Acara ini. Downlaod Disini