
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2022
Pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Delapan bulan Junii tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2022.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, berdasarkan Rapat Pleno yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam dengan hasil sebagai beikut :
Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah Pemilih Baru sebanyak 1.379 (seribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) terdiri dari 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) Pemilih Pemula dan 590 (lima ratus sembilan puluh) Pemilih Pindah Masuk. Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.961 (dua ribu sembilan ratus enam puluh satu) yang terdiri dari Pemilih Pindah Keluar sebanyak 930 (sembilan ratus tiga puluh) dan Pemilih meninggal dunia sebanyak 663 (enam ratus enam puluh tiga) serta Pemilih Ganda sebanyak 1.368 (seribu tiga ratus enam puluh delapan), Jumlah Pemilih Ubah Data sebanyak 2 (dua) tediri dari 1 (satu) Pemilih Ubah Alamat Asal dan 1 (satu) Pemilih Ubah Alamat Tujuan, Jumlah Pemilih Bulan Berjalan sebanyak 351.430 (tiga ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh) tersebar di 16 Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.