Berita

KPU Agam Vermin Dokumen Perbaikan Persyaratan Balon DPRD Agam

LUBUKBASUNG, KPU- Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Zainal Fatli memimpin apel di halaman Kantor KPU Agam, di Lubuk Basung, Senin (24/4).  Upacara berjalan lancar turut  dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Herman Susilo beserta Divisi dan Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Agam, antara lain Kasubag Teknis dan Hubungan Masyarakat Zenli Iswandi, Kasubag Hukum dan SDM Welzi Martson, beserta staf sekretariat KPU Kabupaten Agam.  Dalam Kesempatan itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Agam Zainal Fatli mengingatkan agar jajaran KPU Kabupaten Agam selalu dalam kondisi siap, sebab tahapan pemilihan Umum (Pemilu) tentu akan semakin padat ke depan.  " Berkaca pada pengangalam Pemilu sebelumnya kegiatan akan semakin padat mendekati pelaksanaan pemilihan. Tidak jarang kadang ada kegiatan yang saling beririsan, oleh sebab itu pastikan kondisi fisik dalam keadaan siap," katanya.  Dikatakan Zainal Fatli, saat ini KPU Agam juga telah mulai melaksanakan Verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen perbaikan persyaratan bakal Calon anggota DPRD Agam untuk pemilu tahun 2024. Pada tahapan vermin ini dilakukan verifikasi dokumen persyaratan, Klarifikasi kegandaan. " Pelaksanaan tahapan vermin dokumen persyaratan DPRD Agam ini sesuai jadwal dilaksanakan pada 21 Juli sampai 6 Agustus. Kami meminta tim verifikasi untuk melakukan vermin secara cermat dan sesuai ketentuan," tutup Zainal Fatli.* 

KPU Agam Buka Posko Layanan Pindah Memilih Bagi Masyarakat Hingga ke PPS

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyediakan posko untuk melayani masyarakat yang berpotensi masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Posko disediakan di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di nagari.  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Herman Susilo Senin (24/7) mengatakan, KPU Agam sudah memberitahukan kepada PPK dan PPS melalui surat 345/PL.01.2-Und/1306/2023 untuk membuat posko pelayanan terkait DPTb.  Dikatakan Herman Susilo, untuk memastikan itu, ia  juga sudah turun langsung menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan bersama PPK dan PPS di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tilatang Kamang dan Kecamatan Palupuh.  Ia menjelaskan, Daftar Pemilih Tambahan  adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Hal ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem Informasi data pemilih.  Kemudian surat keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan surat KPU RI nomor 695/PL.01-SD/14/2023. Ia menambahkan, kepada PPS dan PKK juga sudah diinstruksikan secara detail untuk melakukan antara lain, PPS dan PPK membuat posko untuk melayani pindah memilih. Membuat flyer atau spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait pelayanan tersebut. Kemudian, PPS dan PPK menyediakan formulir model A-pindah memilih yang diisi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, PPS dan PPK untuk melaporkan setiap pergerakan perubahan data pemilih dan merekap DPTb lalu disampaikan ke KPU Kabupaten Agam setiap bulannya. *

Hut Lubuk Basung, Ketua KPU Agam Diskusi dengan Tokoh Masyarakat

LUBUKBASUNG, KPU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyambut baik penambahan usia Lubuk Basung sebagai pusat ibu kota Kabupaten Agam. Pada masa mendatang Lubuk Basung sebagai pusat pemerintahan diharapkan bisa lebih maju lagi. " Kami turut mendoakan dengan penambahan usia pemindahan ibu kota Kabupaten Agam ke Lubuk Basung yang ke 30 tahun, Lubuk Basung bisa berkembang lebih pesat pada masa yang akan datang," kata Ketua KPU Agam Herman Susilo, Sabtu (22/7). Herman Susilo menilai, sebagai orang yang baru saja rutin berkegiatan di Lubuk Basung, pusat pemerintahan Kabupaten Agam tersebut sangat representatif. Perkantoran sangat tertata, dan memiliki akses yang sangat mudah untuk saling terhubung.  Dikatakannya, pada upacara Hut Lubuk Basung yang ke 30 beberapa waktu kemarin ia menyempatkan hadir. Menurut Herman ini merupakan momen penting. Ia juga menggunakan kesempatan itu untuk berdiskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat Agam. Menurutnya, KPU Agam sebagai lembaga negara yang diamanatkan undang-undang sebagai penyelenggara bersifat sangat terbuka dalam menerima masukan. Oleh sebab itu dalam arah kebijakan lembaga, KPU tidak jarang menggelar Focus Group Discussion untuk menyerap informasi dari banyak pihak khususnya masyarakat sebagai stakeholder terbesar dalam Pemilu. " Pada kesempatan Hut Lubuk Basung kemarin kami juga diskusi dengan banyak tokoh, salah satunya bapak Aristo Munandar sebagai orang yang dituakan di Kabupaten Agam," Jelas Herman Susilo. Dikatakan Herman, pada kesempatan itu bapak Aristo Munandar juga memberikan semangat untuk menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan sebaik-baiknya. " Beliau berpesan agar banyak berkomunikasi dengan setiap kalangan, laksanakan tugas kepemiluan dengan jujur dan penuh tanggung jawab," tutupnya.* 

Menata SDM, Optimalkan Kinerja dalam Setiap Tahapan Pemilu

SIMALUNGUN, KPU- KPU sebagai lembaga bersifat layanan yang melayani peserta pemilu dan partai politik, tentu harus memiliki sumber daya manusia yang unggul, sehingga seluruh jajaran KPU mulai dari anggota, sekretaris, pejabat hingga staf sekretariat harus tertata agar siap dalam menghadapi segala situasi di lapangan. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Parsadaan Harahap pada saat menutup kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang I, di Parapat, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/7). “Sebagai penyelenggara pemilu yang sehari-hari berinteraksi dengan stakeholder, kita harus tertata dan siap dalam menghadapi segala situasi di lapangan,” tegas Parsa. Pada kegiatan hari ketiga, diisi dengan program manajemen antistres yang dipimpin oleh Dr. Yosefini Rasyanti Munthe, CEO ARA Indonesia serta tim. Seluruh peserta mengisi kuesioner dan menerima hasil berupa stres map individual. Hasil ini menurut Parsa dapat menjadi tolak ukur untuk perbaikan serta mengetahui kondisi peserta sesungguhnya. Pembelajaran manajeman antistres tersebut dilakukan di ruang kelas untuk sesi pemaparan materi dan presentasi hasil dari kuesioner, kemudian berlanjut ke luar ruangan untuk melaksanakan praktik. Peserta dari kegiatan ini terdiri dari Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Sosdiklih, Parmas, SDM dan Litbang, serta Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota di 11 Provinsi Gelombang I. Turut hadir Fungsional Ahli Utama Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro SDM Setjen KPU Yuli Hertaty, Tenaga Ahli dan jajaran pejabat pada Setjen KPU.* (Sumber: Kpu.go.id) 

Catat, Pindah Memilih Harus Diurus Langsung

JAKARTA, KPU- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyampaikan syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.  "Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty saat hadir sebagai narasumber Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Sistematika Laporan Akhir dan Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPT serta Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024, yang digelar Bawaslu, di Jakarta, Selasa (18/7/2023). Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7. "Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," kata Betty. Lebih lanjut Betty juga menyampaikan nantinya pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan. Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri. "Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara. Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak," DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat Sementara itu, bagi pemilih yang masuk DPK Betty menyampaikan mereka akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el,  dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan.* (Sumber: Kpu.go.id)  

KPU Agam Koordinasi Dengan Disdukcapil Soal Pemilih Potensial Non KTP Elektronik

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam terkait pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Koordinasi tersebut dilakukan sesuai dengan arahan KPU RI untuk bekerjasama dengan Disdukcapil di wilayah kabupaten dan kota dalam menyinkronkan data dan mendorong pemilih potensial tersebut segera memiliki KTP-El. Tim koordinasi langsung dipimpin Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, kemudian Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Agam Lizawati Fitri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Nining Erlina Fitri beserta staf Sekretariat KPU Agam. Kedatangan KPU Agam diterima langsung Oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Agam, Helton dan Sekretaris Zufren, serta kabid terkait.  Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo mengatakan, arahan KPU RI menekankan hingga pemilu serentak 2024 dilaksanakan KPU Kabupaten dan kota untuk tetap menjemput dan terus melakukan penyempurnaan pemutakhiran data pemilih. " Kita harus tetap update data pemilih, khususnya bagi pemilih potensial non KTP-El. Oleh sebab itu kami wajib berkoordinasi secara berkelanjutan dengan stakeholder terkait khususnya Disdukcapil, alhamdulillah kemarin kami sudah ketemu dan diskusi panjang" kata Herman Susilo, Selasa (18/7).  Herman Susilo juga mengucapkan terima kasih kepada Kadisdukcapil Kabupaten Agam beserta jajaran yang menerima dengan sangat baik dan sangat respon terkait data pemilih. Ia berharap sinergi ke depan bisa jauh lebih bagus lagi.  Sementara itu Kadisdukcapil Kabupaten Agam Helton mengatakan, Pemerintah Kabupaten Agam sangat serius soal data penduduk. Oleh sebab itu Disdukcapil Agam rutin setiap hari turun ke masyarakat jemput bola, terkait data kependudukan.  Ia menambahkan, Disdukcapil Agam siap meningkatkan sinergi soal data pemilih khususnya pemilih potensial yang belum memiliki KTP-El. Kolaborasi ini tentu akan saling membantu apalagi KPU memiliki sumberdaya yang lengkap, di kecamatan hingga nagari.  " Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar cepat melaporkan data jika ada keluarganya yang meninggal. Begitu juga jika pindah, laporkan pencatatanya. Apabila TNI/Polri sudah pensiun segera dialihkan statusnya menjadi sipil sehingga memiliki hak pilih. Bagi yang belum memiliki KTP-El segera mengurusnya," jelas Helton. * (Media Publikasi: Posmetro Cetak/Rakyatsumbar Online)