Berita

KPU Agam Siap Tingkatkan Sinergi dalam Wujudkan Pemilu Damai

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam siap meningkatkan sinergi dengan pihak kepolisian agar terciptanya Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 yang aman damai dan badunsanak di Kabupaten Agam. " Pihak Kepolisian merupakan salah satu mitra strategis KPU dalam mensukseskan pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang. Oleh sebab itu kita menginginkan ke depan kerjasama yang lebih erat lagi," kata Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, dikonfirmasi, Selasa (18/7). Herman Susilo menjelaskan, KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam menyukseskan tahapan dan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024. Banyak stakeholder yang harus saling membantu. Salah satu lembaga yang berperan untuk menjaga stabilitas dan keamanan untuk mencapai suksesnya Pemilu adalah kepolisian. " Kami yakin kerjasama dan sinergi KPU Agam dengan Kepolisian sudah sangat baik pada periode kepemimpinan KPU Sebelumnya. Namun kami ke depan tentu ingin lebih baik lagi," kata Herman Susilo.  Herman Susilo juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Kapolres Agam yang baru saja dilantik yaitu AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK. Ia juga mendoakan Kapolres yang lama AKBP Ferry Ferdian, SIK sukses di tempat pengabdian selanjutnya. Dikatakan Herman Susilo, ia sangat mendukung tagline pihak kepolisian pada hari Bhayangkara yang ke 77 beberapa waktu yang lalu, yaitu Polri Presisi untuk Negeri "Pemilu damai menuju Indonesia emas." " Alhamdulillah pada kesempatan kenal pamit  Pejabat Baru Polres Agam Sabtu kemarin kami berkesempatan memberikan ucapan selamat secara langsung. Kami yakin dan percaya jika pimpinan di kepolisian adalah orang-orang terpilih dan amanah dalam menjalankan tugas," tutup Herman Susilo. Pada acara resmi  kenal Pamit Pejabat Baru Polres Agam dihadiri seluruh jajaran Kepolisian Resor Agam. Turut hadir antara lain Bupati Agam, Andri Warman, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Rahman Setkab Agam, Asisten III Asisten Administrasi Umum Andrinaldi, Kajari Agam Burhan, Kadisdukcapil Agam Helton dan Forkopimda lainnya. * (Media Publikasi: Kaba12)

Nining Erlina Fitri Tekankan Pentingnya Menjaga Kekompakan

LUBUKBASUNG, KPU- Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Nining Erlina Fitri memimpin apel pagi di Halaman Kantor KPU Agam, di Lubuk Basung, Senin (17/7).  Hadir dalam kesempatan itu Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas Zainal Abadi, Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis beserta jajaran sekretariat. Dalam kesempatan itu Nining mengapresiasi kerja keras tim KPU Agam yang sudah menjalankan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sejauh ini dengan baik.  Dikatakannya, tahapan demi tahapan sudah dilalui. Beberapa waktu kemarin KPU Agam juga sudah menuntaskan submit dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Agam. Semuanya berjalan dengan lancar sebagaimana yang dijadwalkan.  " Kami bangga dan salut dengan dedikasi tim KPU Kabupaten Agam dalam menjalankan tahapan Pemilu, bahkan pada momen tertentu kita bekerja sampai menjelang subuh. Terus rawat dan pertahankan semangat kerja yang sudah ada," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Agam, Nining Erlina Fitri. Meski demikian tahapan pemilu yang akan dijalankan masih cukup panjang. Oleh sebab itu, Kita semua harus bekerja dengan mengedepankan nilai integritas dan memperkuat soliditas. Kedua nilai ini harus menjiwai pelaksanaan tahapan pemilu selanjutnya. Ia menambahkan, agar seluruh tahapan pemilu terlaksana dengan baik jangan lupa untuk menjaga kekompakan, saling mendukung, dan saling bekerja sama satu sama lain. Sebab ini salah satu  pijakan mendasar agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik. Jangan ada yang merasa paling hebat, bekerja merasa lebih banyak. Dan jangan pula ada yang menjadi free rider di jajaran KPU Agam ini. Pahami jika jajaran KPU Kabupaten Agam, baik pada divisi maupun sekretariat ibarat satu tubuh. Kalau ada teman yang salah ingatkan. Jika sakit satu sakit semua, begitu juga sebaliknya.  “Tidak kalah penting untuk menjaga agar fisik tetap prima, dengan menjaga kesehatan, menjaga pola tidur dan makan," tutup Nining Erlina Fitri.* (Media Publikasi: RRI Bukittinggi) 

Sekretaris KPU Agam Evaluasi Kinerja Staf Sekretariat

LUBUKBASUNG, KPU- Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melakukan evaluasi penilaian kinerja tenaga pendukung. Penilaian tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan kesiapan dan komitmen Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU Agam dalam menjalankan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Tenaga pendukung yang dinilai antara lain staf tenaga administrasi, satuan pengamanan (jagat saksana), pengemudi dan pramubakti. Penilaian tersebut langsung dilakukan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis di ruang kerjanya, dengan memanggil  staf terkait satu-persatu. “ Evaluasi ini dilakukan berdasarkan bab III keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum nomor 16 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengangkatan, tenaga administrasi, jagat saksana, pengemudi dan pramubakti,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Agam, Oktadonis, didampingi Kasubag Hukum dan Sdm KPU Agam Welzi Martson, Jumat (14/7). Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut dijelaskan jika sekretaris KPU kabupaten dan kota harus melakukan evaluasi penilaian kinerja setiap enam bulan sekali. Adapun evaluasi  antara lain minimal, presensi kehadiran, hasil kinerja, penilaian sikap dan perilaku. Hasil Evaluasi itu selanjutkan disampaikan secara berjenjang kepada sekretaris KPU provinsi, hingga pusat. Dikatakannya, tahapan Pemilu yang akan dilalui cukup panjang oleh sebab itu KPU menginginkan keberadaan sumber daya manusia yang siap baik secara fisik maupun mental. Jika SDM yang ada belum siap tentu saja akan berpengaruh terhadap capaian tahapan pemilu nantinya. Sebelum hal itu terjadi lebih baik dilakukan evaluasi.  Selain itu, pihaknya juga melakukan elaborasi dan dorong potensi yang ada pada setiap staf untuk terus dikembangkan. “ Berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan, alhamdulillah SDM yang ada di KPU Kabupaten Agam secara umum sangat siap,” jelas Oktadonis.* (Media Publikasi: Posmetropadang Cetak/online)

Ketua KPU Agam Lantik PAW Anggota PPK Kamang Magek dan PPS Kamang Hilia

LUBUKBASUNG, KPU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Herman Susilo melantik dan mengambil sumpah PAW Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kamang Magek, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kamang Hilir, di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam, Lubuk Basung, Rabu (12/7).  Hadir dalam kesempatan itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Data dan Informasi Lizawati Fitri. Jajaran sekretariat yaitu Sekretaris KPU Agam Oktadonis, Kasubag Kul Feri Aprinal, Kasubag Perdatin Dedrizal, Kasubbag Hukum, Welzi dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Agam. Dalam Kesempatan itu Ketua KPU Agam Herman Susilo meminta PPK dan PPS yang dilantik, menjaga amanah yang diemban dan bekerja dengan baik. Lakukan pekerjaan dengan penuh keikhlasan dan penuh tanggung jawab sehingga menjadi amal ibadah. Selain itu Herman Susilo juga mengingatkan PPK dan PPS yang baru untuk cepat beradaptasi dengan Jajaran PPK dan PPS yang sudah ada. Jangan malu untuk belajar ataupun bertanya agar tugas-tugas kepemiluan bisa dijalankan dengan sebagaimana mestinya.  "  Kami mengucapkan selamat kepada PAW PPK Kamang Magek, Benny Frivanda dan PPS Kamang Hilir, Sri Rahmanelle. Kami yakin dengan pengalaman yang sudah ada sebelumnya di kepemiluan menjadi bekal dalam menjalankan tugas dengan sebaik mungkin," ungkap Herman Susilo. Selain itu yang tidak kalah penting, badan adhoc bekerja keras, lakukan inovasi yang tetap mengacu pada ketentuan. Hal ini penting agar pelaksanaan tahapan pemilu sukses dan partisipasi pemilih di Kabupaten Agam meningkat.   Sementara itu Sekretaris KPU Agam Oktadonis, usai pelantikan mengingatkan agar Anggota PPK maupun PPS bekerjasama dengan baik dengan sekretariat masing-masing untuk kelancaran menjalankan tahapan Pemilu di kecamatan dan nagari. " Sekretariat KPU Kabupaten Agam komitmen untuk membantu Anggota KPU, PPK, PPS, dalam menjalankan tahapan pemilihan. Kita berharap Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Agam bisa terlaksana sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan," tutup Oktadonis.* (Media publikasi: Kaba12)

KPU Agam Terima Perbaikan Persyaratan Bacaleg dari 16 Parpol

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima perbaikan dari 16 partai politik terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kabupaten yang belum lengkap persyaratannya hingga penutupan, Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB. "Kita hanya menerima persyaratan pencalonan dari 16 partai politik hingga penutupan, Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB," ujar Ketua KPU Agam, Herman Susilo. Ia mengatakan, ke 16 partai politik itu yakni, Partai NasDem, PKB, PPP, PDI-P Golkar, PKS, Buruh, Gelora, Ummat, PSI, Gerindra, PAN, Perindo, PBB, PSI, Demokrat. Sedangkan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak memperbaiki persyaratan yang masih kurang sampai batas penutup. KPU Agam telah menghubungi pengurus PKN Agam satu jam menjelang penutupan melengkapi persyaratan. "Nomor telpon yang kita hubungi tidak aktif dan pengurus PKN tidak datang," katanya. Ia menambahkan, sebelumnya KPU Agam telah mengadakan rapat koordinasi dengan 17 partai politik untuk mengingatkan persyaratan pencalonan yang masih kurang dan memanfaatkan waktu yang ada pada Sabtu (8/7). Dengan tidak melengkapi persyaratan PKN Agam, maka jumlah partai politik yang melengkapi persyaratan pencalonan hanya 16 dari 18 partai politik di tingkat nasional. "Partai Garuda Agam tidak mendaftarkan bakal calon saat pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB," katanya. Ia menambahkan, persyaratan pencalonan yang masih kurang berupa surat tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lainnya. Surat tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Pengadilan, Kapolres dan lainnya. Pada 7 Juli 2023, terbit Surat Edaran KPU RI Nomor 690/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Ketentuan Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. Surat Edaran KPU RI Nomor 691/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Dokumen Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota. Dalam surat itu, dikatakan bagi calon yang masih dalam pengurusan untuk bisa diupload surat permohonan bahwa sudah mengurus. "Mereka wajib mengurus surat asli yang dikeluarkan lembaga terkait dan melengkapi paling lambat pada 31 Juli 2023," katanya.* (Sumber: Antaranews)

KPU: 17 Partai Serahkan Dokumen Perbaikan Caleg DPRD Sumbar

SUMBAR, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan 17 partai politik telah menyerahkan dokumen perbaikan calon legislatif DPRD Sumbar hingga jadwal terakhir penyerahan pada Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB. Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Rahman Al Amin di Padang, Senin, mengatakan seluruh partai yang telah mendaftarkan caleg mereka ke KPU sudah memberikan dokumen perbaikan. Ia mengatakan perbaikan dokumen persyaratan ini sejak 26 Juni sampai dengan 8 Juli 2023 hanya sampai pukul 16.00 WIB. Pada hari terakhir penerimaan berkas perbaikan, 9 Juli 2023, ditutup pada pukul 00.00 WIB. Ia menyebutkan 17 partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan tersebut adalah PPP, PAN, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PKS, Buruh, Demokrat, Perindo. Kemudian Partai Golkar Ummat, Hanura, PBB, Gelora, PKN dan terakhir PSI. Sementara itu untuk calon anggota DPD RI dari Sumbar ada enam orang calon yang menyerahkan dokumen perbaikan setelah KPU Sumbar menyartakan ada yang tidak memenuhi syarat. Keenam calon DPD RI itu adalah Emma yohana, Cerint, Jelita Donal, Joni Afrizal, Yuri Hadiah dan Irman gusman Setelah itu, dokumen perbaikan yang telah disampaikan, KPU Provinsi Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023. Sebelumnya KPU Sumbar telah menerima 1.079 berkas dokumen anggota DPRD Sumbar yang diserahkan partai politik hanya 53 yang dinyatakan memenuhi syarat sementara sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat. Menurut dia, kesalahan dalam penginputan data di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) beragam mulai dari data yang tidak sesuai, dokumen yang belum lengkap dan lainnya. “Contohnya calon ini harus mengunggah KTP namun mereka mengunggah kartu tanda anggota partai. Mereka diminta mengunggah foto copy ijazah yang dilegalisir namun yang diberikan scan asli,” kata dia. Begitu juga untuk calon anggota DPD RI juga masih ditemukan syarat pencalonan yang belum memenuhi syarat. “Ada lima calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan 12 calon sudah penuhi syarat. Untuk DPD ini yang banyak salah adalah persoalan gelar dan ijazah,” kata dia KPU Sumbar memberikan ruang perbaikan dokumen selama 14 hari yakni dari 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.* (Sumber: Antaranews)