Berita

KPU Agam Gelar Pelatihan Teknis Pengisian Kertas Kerja Penilaian Maturitas SPIP

LUBUKBASUNG, KPUAGAM – Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melaksanakan pelatihan teknis pengisian kertas kerja penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kabupaten Agam, Senin (25/08). Melalui pelatihan ini, KPU Kabupaten Agam berharap peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap pentingnya penerapan SPIP. Pelaksanaan yang benar akan memperkuat integritas kelembagaan sekaligus mendukung terciptanya birokrasi yang bersih, transparan, dan profesional. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Agam dan dipandu langsung oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Welzi Marston, yang juga bertindak sebagai pemateri. Dalam paparannya, Welzi Martson menjelaskan bahwa SPIP merupakan instrumen penting untuk memastikan tata kelola organisasi berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Penilaian mandiri melalui kertas kerja digunakan untuk mengukur tingkat maturitas penerapan SPIP sekaligus menyediakan bukti dukung yang obyektif. “Kertas kerja ini menjadi pedoman dalam mendokumentasikan bukti, mencatat evaluasi, dan memberikan skor penilaian. Dari hasil ini, kita dapat menentukan level maturitas SPIP KPU Kabupaten Agam,” kata Welzi. Welzi Martson menjelaskan,  kertas kerja yang terdiri dari kode dan sub unsur, uraian parameter, kriteria penilaian (A–E), penjelasan detail, evaluasi kondisi nyata, hingga nilai akhir. Menurutnya, prinsip utama dalam pengisian adalah membaca parameter dengan teliti, mengidentifikasi bukti dukung yang relevan, menuliskan evaluasi sesuai kondisi lapangan, serta menjaga konsistensi antara uraian, bukti, dan skor. Welzi juga menyinggung sejumlah kesalahan umum yang sering terjadi, seperti mengisi nilai tanpa bukti dukung. Kemudian melampirkan dokumen yang tidak relevan. Karena itu, ia menekankan pentingnya menggunakan dokumen resmi yang terbaru, melakukan review internal sebelum finalisasi. “Pengisian kertas kerja harus obyektif, berbasis bukti, dan konsisten. Hasil penilaian inilah yang nantinya akan menjadi dasar perbaikan tata kelola organisasi di lingkungan KPU Agam,” jelasnya. Welzi menambahkan, saat ini indikator maupun variabel penilaian sudah diserahkan. Setelah diperiksa dan dievaluasi Inspektorat Wilayah penilaian itu kemungkinan akan diturunkan kembali ke satker. Melalui pelatihan ini diharapkan seluruh staf terkait memiliki pengetahuan dan pemahaman untuk ikut membantu dalam penilaian maturitas SPIP tersebut.

KPU Agam ikuti Rapat Pengisian E-Monev KI Sumbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti rapat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sodiklih), Partisipasi Hubungan Masyarakat (Parmas) dan SDM yang dilaksanakan KPU Sumatera Barat (Sumbar), secara daring, Senin (04/08).  Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Divisi dan Sekretariat KPU Kabupaten Agam, antara lain Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM  Zainal Abadi, Kasubbag Parmas dan SDM,  Romi Marza Putra, beserta staf, dari Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam.  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons manedi didampingi Kabag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sumbar Jumiati, dalam kesempatan tersebut memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di KPU kabupaten dan kota.  Hal ini sesuai juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP. Undang-undang ini menjamin setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik.  Kemudian juga dipertegas berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.  “ Sebagai lembaga publik. Kita harus bisa menyajikan dan menyediakan informasi. Melayani permohonan. Selain itu setiap satker diharapkan bisa memanajerial informasi, menghimpun semua data, menata dan menyimpannya,” kata Jons Manedi. Dalam rapat itu pimpinan KPU Sumbar juga mengoreksi pengisian kuesioner monitoring dan evaluasi (Monev) dari Komisi Informasi (KI) untuk tahun 2024 yang diisi oleh KPU Kabupaten dan kota. Melalui persiapan ini diharapkan seluruh satuan kerja (Satker) KPU di Sumbar bisa memperoleh kategori informatif. Rapat tersebut juga diikuti secara daring oleh KPU kabupaten dan kota se- Sumbar.

KPU Kabupaten Agam Gelar Rapat Pleno Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan III dan Pendidikan Pemilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Herman Susilo memimpin rapat pleno mingguan, yang dilaksanakan di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kabupaten Agam, Selasa (29/7). Rapat kali ini difokuskan membahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III dan pendidikan pemilih PDPB merupakan bagian penting dalam memastikan data pemilih yang akan digunakan untuk berbagai tahapan pemilu ke depan, termasuk Pilkada serentak berikutnya. Pada kesempatan ini jajaran pimpinan KPU Kabupaten Agam menyusun hal-hal  yang diperlukan agar  proses PDPB triwulan III  bisa berjalan dengan lancar.   Selain itu  turut menjadi perhatian adalah pendidikan pemilih. Pendidikan politik harus menyentuh seluruh kelompok masyarakat, termasuk pemilih pemula, perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. KPU Agam juga menyadari jika pendidikan pemilih adalah  tugas berkelanjutan yang tidak hanya dilaksanakan saat menjelang pemungutan suara.  Rapat pleno dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Zainal Abadi. Kemudian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zainal Fatli, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lizawati Fitri, Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, Kasubbag beserta staf.

KPU Kabupaten Agam Hadiri Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Bawaslu Agam

Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Agam menghadiri rapat fasilitasi pengelolaan layanan hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, Selasa (29/07). Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Agam, Nining Erlina Fitri usai kegiatan tersebut mengatakan, Bawaslu merupakan mitra strategis KPU. Oleh sebab itu diperlukan peningkatan koordinasi dalam banyak hal, termasuk layanan hukum.  “ Undangan rapat dari Bawaslu Agam sangat diperlukan untuk meningkatkan koordinasi, alhamdulillah kami berkesempatan hadir.  Melalui rapat tersebut kita dapat saling bertukar informasi dan bersinergi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan koordinasi layanan hukum,” kata Nining Erlina Fitri.  Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, dihadiri jajaran pimpinan Bawaslu Agam stakeholder terkait, antara lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Agam Bambang Warsito.

Perkuat Tata Kelola, KPU Agam Hadiri Rapat Daring Internalisasi SPIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti rapat Internalisasi penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), secara daring, Senin (28/7).  Kegiatan tersebut diikuti jajaran pimpinan dan staf sekretariat KPU Kabupaten Agam, dari Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Agam. Rapat internalisasi tersebut juga diikuti oleh KPU kabupaten dan kota se Sumbar.  Adapun pimpinan KPU Kabupaten Agam yang mengikuti kegiatan tersebut antara lain, Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, Ketua Divisi  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Zainal Abadi, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lizawati Fitri, dan Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis.   Kegiatan tersebut dibuka oleh  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumbar, Medo Patria. Selanjutnya arahan dari Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami. Sementara materi penilaian disampaikan oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Sumbar, Sutrisno.  Dalam kesempatan itu KPU kabupaten dan kota diminta untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan. Pengisian kertas kerja SPIP merupakan salah satu bentuk implementasi terhadap kepatuhan dalam menjalankan tata kerja organisasi pemerintah. Tujuan kegiatan tersebut sejauh mana instansi pemerintah sudah menerapkan SPIP.  Selain itu juga dijelaskan bagaimana KPU provinsi juga tengah menyiapkan program strategis pada masing-masing bagian. Hal ini hendaknya juga diikuti oleh KPU kabupaten dan kota. Mudah-mudahan dari penilaian SPIP tersebut akan semakin memotivasi dalam menjalankan tata kelola organisasi jadi lebih baik.

KPU Kabupaten Agam Serahkan Laporan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 ke DPRD Kabupaten Agam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyerahkan laporan tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Senin (28/7). Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Aderia. Penyerahan laporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, dihadiri unsur pimpinan KPU Kabupaten Agam yaitu Ketua Divisi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Sosdiklih dan SDM Zainal Abadi, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lizawati Fitri, dan Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, beserta kasubbag.    Dalam kesempatan tersebut, Herman Susilo mengatakan, laporan tersebut merupakan rincian dari tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024. Penyerahan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan.  Adapun detail tahapan tersebut antara lain tahapan sosialisasi, perekrutan badan adhoc, tahapan pencalonan dan pendaftaran, pelaksanaan kampanye, hingga proses rekapitulasi suara. Selain itu KPU Kabupaten Agam juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang ditemukan selama tahapan. Wakil Ketua DPRD Aderia menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU Agam yang dinilai telah menjalankan seluruh proses Pemilu dan Pilkada dengan baik, transparan, dan profesional. Menurutnya DPRD tentu akan terus mendukung proses demokrasi di daerah berjalan dengan baik.