LUBUKBASUNG, KPUAGAM – Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melaksanakan pelatihan teknis pengisian kertas kerja penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kabupaten Agam, Senin (25/08).
Melalui pelatihan ini, KPU Kabupaten Agam berharap peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap pentingnya penerapan SPIP. Pelaksanaan yang benar akan memperkuat integritas kelembagaan sekaligus mendukung terciptanya birokrasi yang bersih, transparan, dan profesional.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Agam dan dipandu langsung oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Welzi Marston, yang juga bertindak sebagai pemateri.
Dalam paparannya, Welzi Martson menjelaskan bahwa SPIP merupakan instrumen penting untuk memastikan tata kelola organisasi berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Penilaian mandiri melalui kertas kerja digunakan untuk mengukur tingkat maturitas penerapan SPIP sekaligus menyediakan bukti dukung yang obyektif.
“Kertas kerja ini menjadi pedoman dalam mendokumentasikan bukti, mencatat evaluasi, dan memberikan skor penilaian. Dari hasil ini, kita dapat menentukan level maturitas SPIP KPU Kabupaten Agam,” kata Welzi.
Welzi Martson menjelaskan, kertas kerja yang terdiri dari kode dan sub unsur, uraian parameter, kriteria penilaian (A–E), penjelasan detail, evaluasi kondisi nyata, hingga nilai akhir. Menurutnya, prinsip utama dalam pengisian adalah membaca parameter dengan teliti, mengidentifikasi bukti dukung yang relevan, menuliskan evaluasi sesuai kondisi lapangan, serta menjaga konsistensi antara uraian, bukti, dan skor.
Welzi juga menyinggung sejumlah kesalahan umum yang sering terjadi, seperti mengisi nilai tanpa bukti dukung. Kemudian melampirkan dokumen yang tidak relevan. Karena itu, ia menekankan pentingnya menggunakan dokumen resmi yang terbaru, melakukan review internal sebelum finalisasi.
“Pengisian kertas kerja harus obyektif, berbasis bukti, dan konsisten. Hasil penilaian inilah yang nantinya akan menjadi dasar perbaikan tata kelola organisasi di lingkungan KPU Agam,” jelasnya.
Welzi menambahkan, saat ini indikator maupun variabel penilaian sudah diserahkan. Setelah diperiksa dan dievaluasi Inspektorat Wilayah penilaian itu kemungkinan akan diturunkan kembali ke satker. Melalui pelatihan ini diharapkan seluruh staf terkait memiliki pengetahuan dan pemahaman untuk ikut membantu dalam penilaian maturitas SPIP tersebut.