Berita

KPU Agam Ikuti Sosialisasi dan Bimtek PKPU Tentang PAW

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi/kabupaten/kota.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat di Aula Utama Kantor KPU Sumatera Barat (Sumbar). Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai tata cara, prosedur, dasar hukum, serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (SIMPAW).

“Pada Selasa (9/12) kemarin kami sudah mengikuti Sosialisasi dan Bimtek PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Apa yang diberikan sangat penting. Melalui kegiatan tersebut kami diminta untuk menjelaskan dan menyosialisasikan PKPU ini pada tingkat kabupaten,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Agam, Zainal Fatli, Jumat (12/12).

Zainal Fatli menjelaskan, materi yang diberikan dalam bimtek sangat penting untuk memastikan pelaksanaan PAW berjalan tepat, akurat, dan sesuai regulasi. Selain itu, KPU Sumbar juga memaparkan alur penggunaan aplikasi SIMPAW yang dirancang untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan PAW di seluruh tingkatan.
 
Menurutnya, melalui aplikasi ini, proses administrasi PAW dapat dipantau dan dikelola secara digital sehingga meminimalisir kesalahan dan memperkuat akuntabilitas publik. KPU Kabupaten Agam akan segera melakukan internalisasi materi kepada jajaran menyiapkan langkah sosialisasi kepada partai politik, pemangku kepentingan, dan publik di daerah.

“Kami di KPU Agam akan memastikan seluruh proses PAW berjalan profesional, terstandar, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan pemahaman yang diberikan melalui bimtek ini, kami semakin siap memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.

Sosialisasi dan Bimtek tersebut diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Sumbar. Dalam kesempatan itu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Agam Zainal Fatli, turut didampingi Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum Welzi Martson, dan staf Sub Bagian Teknis dan Hukum, Faizal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4 kali