Berita

KPU Kabupaten Agam Lelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Herman Susilo memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada empat kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin. Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun keempat kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan Ampek Nagari dilakukan Coktas kepada dua data pemilih yang tersebar di satu nagari. Pada Kecamatan Banuhampu, dilakukan Coktas kepada sepuluh data pemilih yang tersebar pada sebanyak enam nagari. Selanjutnya pada Kecamatan Tanjung Mutiara Coktas dilakukan kepada sepuluh data pemilih yang tersebar pada tiga nagari.  Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025.

KPU Kabupaten Agam Lelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Herman Susilo memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada empat kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin. Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun keempat kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan Ampek Nagari dilakukan Coktas kepada dua data pemilih yang tersebar di satu nagari. Pada Kecamatan Banuhampu, dilakukan Coktas kepada sepuluh data pemilih yang tersebar pada sebanyak enam nagari. Selanjutnya pada Kecamatan Tanjung Mutiara Coktas dilakukan kepada sepuluh data pemilih yang tersebar pada tiga nagari.  Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025.

KPU Kabupaten Agam Lelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Nining Erlina Fitri memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada tiga kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin. Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun ketiga kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan Baso dilakukan Coktas kepada lima data pemilih yang tersebar di tiga nagari. Pada Kecamatan Candung dilakukan Coktas kepada lima data pemilih yang tersebar pada sebanyak tiga nagari. Selanjutnya pada Kecamatan Palembayan Coktas dilakukan kepada sembilan data pemilih yang tersebar pada enam nagari.  Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025.

KPU Kabupaten Agam Lelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Nining Erlina Fitri memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada tiga kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin. Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun ketiga kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan Baso dilakukan Coktas kepada lima data pemilih yang tersebar di tiga nagari. Pada Kecamatan Candung dilakukan Coktas kepada lima data pemilih yang tersebar pada sebanyak tiga nagari. Selanjutnya pada Kecamatan Palembayan Coktas dilakukan kepada sembilan data pemilih yang tersebar pada enam nagari.  Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025.

KPU Agam Ikuti Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengelolaan Dumas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti sosialisasi penanganan benturan kepentingan dan pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara daring, Kamis (18/09). Kegiatan tersebut juga diikuti oleh KPU kabupaten dan kota se-Sumbar. Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Agam dari Aula Husni Kamil Manik (HKM), Kantor KPU Kabupaten Agam, Lubuk Basung. Kegiatan secara resmi dibuka Oleh Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen, dihadiri langsung Inspektur Wilayah III KPU RI Fery Syahminan. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Inspektorat Utama KPU RI, yaitu Hendri Azhar dan Ardila Fitriani. Turut hadir dalam kesempatan itu antara lain Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Hamdan, Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami dan Kabag Tekhum KPU Sumbar Sutrisno. Dalam sambutannya Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menekankan pentingnya penyelenggara lembaga pemerintahan untuk bebas dari setiap kepentingan.  Menurutnya, penyelenggara pemilu adalah pilar demokrasi sehingga harus memastikan setiap kebijakan dan keputusan diambil secara objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. “Potensi benturan kepentingan harus dikelola dengan baik agar penyelenggara pemilu tetap netral, berintegritas, dan memberikan pelayanan publik yang bebas dari intervensi kepentingan pribadi,” kata Surya Efitrimen. Hendri Azhar dalam sesi materi menyampaikan pedoman penanganan benturan kepentingan. Ia juga menjelaskan bentuk-bentuk benturan kepentingan yang kerap terjadi, seperti menerima gratifikasi, pemberian akses khusus yang tidak sesuai prosedur,serta penyusunan kebijakan atau keputusan karena hubungan dekat atau balas jasa. Ia menekankan prinsip-prinsip penanganan yang harus dijunjung tinggi, yakni kepatuhan pada peraturan, mengutamakan kepentingan umum, menjunjung transparansi, tanggung jawab, serta membangun budaya organisasi yang antikorupsi. Sementara itu, Ardila Fitriani menyampaikan materi tentang pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas). Ia menjelaskan mekanisme pelaporan, verifikasi, hingga tindak lanjut pengaduan agar setiap aduan dari masyarakat dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan akuntabel. Menurutnya, Dumas merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik dan sarana pengawasan partisipatif. Dengan saluran pengaduan yang responsif, masyarakat dapat ikut serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap jajaran KPU di Sumatera Barat semakin memahami tata cara pencegahan benturan kepentingan dan pengelolaan Dumas, sehingga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Adapun jajaran pimpinan KPU Kabupaten yang mengikuti kegiatan itu adalah, Ketua KPU Agam, Herman Susilo, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Zainal Abadi. Kemudian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zainal Fatli Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lizawati Fitri, Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis

KPU Kabupaten Agam Lelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Zainal Fatli memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada empat kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin. Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun keempat kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan Kamang Magek dilakukan Coktas kepada lima data pemilih yang tersebar di empat nagari. Pada Kecamatan Palupuh, dilakukan Coktas kepada empat data pemilih yang tersebar pada sebanyak tiga nagari.  Selanjutnya pada Kecamatan Tanjung Raya, Coktas dilakukan kepada tiga data pemilih yang tersebar pada dua nagari. Kemudian pada Kecamatan Tilatang Kamang Coktas dilakukan kepada sebanyak sepuluh data pemilih yang tersebar pada tiga nagari. Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025.