Berita

KPU Agam Ikuti Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengelolaan Dumas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti sosialisasi penanganan benturan kepentingan dan pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara daring, Kamis (18/09). Kegiatan tersebut juga diikuti oleh KPU kabupaten dan kota se-Sumbar. Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Agam dari Aula Husni Kamil Manik (HKM), Kantor KPU Kabupaten Agam, Lubuk Basung. Kegiatan secara resmi dibuka Oleh Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen, dihadiri langsung Inspektur Wilayah III KPU RI Fery Syahminan. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Inspektorat Utama KPU RI, yaitu Hendri Azhar dan Ardila Fitriani. Turut hadir dalam kesempatan itu antara lain Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar Hamdan, Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami dan Kabag Tekhum KPU Sumbar Sutrisno. Dalam sambutannya Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen menekankan pentingnya penyelenggara lembaga pemerintahan untuk bebas dari setiap kepentingan.  Menurutnya, penyelenggara pemilu adalah pilar demokrasi sehingga harus memastikan setiap kebijakan dan keputusan diambil secara objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. “Potensi benturan kepentingan harus dikelola dengan baik agar penyelenggara pemilu tetap netral, berintegritas, dan memberikan pelayanan publik yang bebas dari intervensi kepentingan pribadi,” kata Surya Efitrimen. Hendri Azhar dalam sesi materi menyampaikan pedoman penanganan benturan kepentingan. Ia juga menjelaskan bentuk-bentuk benturan kepentingan yang kerap terjadi, seperti menerima gratifikasi, pemberian akses khusus yang tidak sesuai prosedur,serta penyusunan kebijakan atau keputusan karena hubungan dekat atau balas jasa. Ia menekankan prinsip-prinsip penanganan yang harus dijunjung tinggi, yakni kepatuhan pada peraturan, mengutamakan kepentingan umum, menjunjung transparansi, tanggung jawab, serta membangun budaya organisasi yang antikorupsi. Sementara itu, Ardila Fitriani menyampaikan materi tentang pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas). Ia menjelaskan mekanisme pelaporan, verifikasi, hingga tindak lanjut pengaduan agar setiap aduan dari masyarakat dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan akuntabel. Menurutnya, Dumas merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik dan sarana pengawasan partisipatif. Dengan saluran pengaduan yang responsif, masyarakat dapat ikut serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap jajaran KPU di Sumatera Barat semakin memahami tata cara pencegahan benturan kepentingan dan pengelolaan Dumas, sehingga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Adapun jajaran pimpinan KPU Kabupaten yang mengikuti kegiatan itu adalah, Ketua KPU Agam, Herman Susilo, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Zainal Abadi. Kemudian Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zainal Fatli Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lizawati Fitri, Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis

KPU Kabupaten Agam Lelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Zainal Fatli memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada empat kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin. Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun keempat kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan Kamang Magek dilakukan Coktas kepada lima data pemilih yang tersebar di empat nagari. Pada Kecamatan Palupuh, dilakukan Coktas kepada empat data pemilih yang tersebar pada sebanyak tiga nagari.  Selanjutnya pada Kecamatan Tanjung Raya, Coktas dilakukan kepada tiga data pemilih yang tersebar pada dua nagari. Kemudian pada Kecamatan Tilatang Kamang Coktas dilakukan kepada sebanyak sepuluh data pemilih yang tersebar pada tiga nagari. Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025.

KPU Kabupaten Agam, Lelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, Zainal Abadi memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada empat kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin. Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun keempat kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan IV Koto dilakukan Coktas kepada sepuluh data pemilih yang tersebar di enam nagari. Pada Kecamatan Malalak, dilakukan Coktas kepada satu data pemilih yang tersebar pada satu nagari.  Selanjutnya pada Kecamatan Matur Coktas dilakukan kepada sebanyak lima data pemilih yang tersebar pada empat nagari. Kemudian pada Kecamatan Sungai Pua Coktas dilakukan kepada sebanyak lima data pemilih yang tersebar pada tiga nagari, di kecamatan tersebut.  Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025.

KPU Kabupaten Agam Laksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Lizawati Fitri memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada dua kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin. Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun kedua kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan Ampek Angkek dilakukan Coktas kepada sepuluh data pemilih yang tersebar pada lima nagari. Selanjutnya pada Kecamatan Lubuk Basung Coktas dilakukan kepada sebanyak 18 data pemilih yang tersebar pada empat nagari. Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025

PDPB Triwulan III, KPU Agam Koordinasi dengan Disdukcapil

LUBUKBASUNG, KPUAGAM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam.  Koordinasi tersebut dilakukan agar didapat data pemilih berkelanjutan triwulan III yang akurat.  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lizawati Fitri, Jumat (12/9) mengatakan, koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Agam sangat penting di mana saat ini KPU kabupaten dan kota, tengah melaksanakan kegiatan non tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPPB).  “ Beberapa hari kemarin kami sudah koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Agam. Ini dilakukan untuk membantu proses KPU dalam melaksanakan PDPB. KPU Kabupaten Agam berkomitmen menjaga keakuratan data sehingga koordinasi ini penting dilakukan,” kata Lizawati Fitri. Kedatangan KPU Kabupaten Agam diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Agam Helton didampingi Sekretaris Zufren. Selain itu koordinasi dilakukan merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Agam dalam rangka meningkatkan sinergi dengan stakeholder terkait.  Dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten Agam juga melakukan pencocokan dan menyerahkan data masyarakat yang sudah meninggal. Turut hadir dalam kesempatan itu operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Yogi Hermanto dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Agam, Apriyan Azra.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian gratifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian gratifikasi secara daring dari Aula Husni Kamil, Manik (HKM), Kantor KPU Kabupaten Agam, Lubuk Basung, Senin (08/09).  Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh KPU RI dan diikuti juga oleh KPU provinsi, kabupaten dan kota se Indonesia. Kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas agar terlaksananya pemerintahan yang bersih. Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya Afifuddin menekankan pentingnya budaya kerja yang bebas korupsi serta gratifikasi di lembaga pemerintahan. Di KPU hal ini sudah dilakukan dengan merancang sistem dan memberikan secara berkelanjutan pengetahuan kepada jajaran KPU, KPU provinsi hingga KPU kabupaten dan kota.   Sosialisasi disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana. Dalam kesempatan itu ia membahas antara lain bagaimana caranya membangun SDM berintegritas menuju Indonesia emas 2024.  Salah satu gagasan yang menjadi poin pentingnya dalam penjabarannya adalah menjalankan "Jumat Bersepeda KK".  Akronim tersebut merupakan aplikasi pelaksanaan sembilan nilai integritas yaitu jujur, mandiri, tanggung Jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Adapun jajaran pimpinan KPU Kabupaten yang mengikuti kegiatan itu dari Aula HKM antara lain adalah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Zainal Abadi. Kemudian Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lizawati Fitri, Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, Kasubag beserta staf.