Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (RI) secara daring, Selasa (23/09). Kegiatan tersebut diikuti oleh KPU kabupaten dan kota se- Indonesia. Kegiatan secara resmi dibuka Oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU RI Agust Mellaz dan dihadiri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, beserta jajaran pimpinan KPU RI lainnya.  Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi RI, Handoko. Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan secara detail terkait hal penting dalam KIP. Kemudian juga dijelaskan hal mendasar lain terkait dokumen, yang harus wajib tersedia setiap saat, secara berkala, serta merta, dan informasi yang dikecualikan.  Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU RI Agust Mellaz, saat membuka FGD mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya penguatan kelembagaan melalui peningkatan pemahaman KIP. Pemahaman KIP sangat penting bagi jajaran KPU, sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu.  Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Agam dari Aula Husni Kamil Manik (HKM), Kantor KPU Kabupaten Agam, Lubuk Basung. Adapun jajaran pimpinan yang ikut antara lain, Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Zainal Abadi, kemudian Kasubbag, beserta staf

KPU Agam Hadiri RDK Bawaslu Bahas Kajian Hukum Pemilu

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Nining Erlina Fitri, menghadiri undangan Rapat Dalam Kantor (RDK) yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Kegiatan tersebut mengusung tema Kajian Hukum di Bawaslu kabupaten/kota.   Kajian Hukum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2023. RDK tersebut diadakan juga dalam rangka   menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI untuk menginventarisir masalah atau saran tentang Peraturan Bawaslu. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Suhendra.  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Agam, Nining Erlina Fitri, usai kegiatan menyambut baik inisiatif Bawaslu Kabupaten Agam dalam menggelar kegiatan ini. Menurutnya, forum seperti ini penting untuk memastikan koordinasi antar-penyelenggara pemilu berjalan optimal, terutama terkait aspek hukum dan penyelesaian sengketa pemilu. “ Pada Selasa (23/09) kemarin, kami hadir rapat bersama Bawaslu Agam. Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi terkait regulasi, memperkuat koordinasi antar-lembaga penyelenggara pemilu,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Agam, Rabu (24/09). Nining menjelaskan, kehadiran KPU dalam forum kajian hukum tersebut  adalah bentuk komitmen untuk mendukung pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel. “KPU siap bersinergi dengan Bawaslu agar pelaksanaan pemilu di Kabupaten Agam berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penyusunan kajian hukum dan pendampingan hukum di Kabupaten Agam semakin solid, sehingga menciptakan iklim pemilu yang kondusif dan berkualitas pada masa yang akan datang.

KPU Kabupaten Agam Lelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Herman Susilo memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada empat kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin. Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun keempat kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan Ampek Nagari dilakukan Coktas kepada dua data pemilih yang tersebar di satu nagari. Pada Kecamatan Banuhampu, dilakukan Coktas kepada sepuluh data pemilih yang tersebar pada sebanyak enam nagari. Selanjutnya pada Kecamatan Tanjung Mutiara Coktas dilakukan kepada sepuluh data pemilih yang tersebar pada tiga nagari.  Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025.

KPU Kabupaten Agam Lelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Herman Susilo memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada empat kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin. Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun keempat kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan Ampek Nagari dilakukan Coktas kepada dua data pemilih yang tersebar di satu nagari. Pada Kecamatan Banuhampu, dilakukan Coktas kepada sepuluh data pemilih yang tersebar pada sebanyak enam nagari. Selanjutnya pada Kecamatan Tanjung Mutiara Coktas dilakukan kepada sepuluh data pemilih yang tersebar pada tiga nagari.  Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025.

KPU Kabupaten Agam Lelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Nining Erlina Fitri memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada tiga kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin. Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun ketiga kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan Baso dilakukan Coktas kepada lima data pemilih yang tersebar di tiga nagari. Pada Kecamatan Candung dilakukan Coktas kepada lima data pemilih yang tersebar pada sebanyak tiga nagari. Selanjutnya pada Kecamatan Palembayan Coktas dilakukan kepada sembilan data pemilih yang tersebar pada enam nagari.  Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025.

KPU Kabupaten Agam Lelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Nining Erlina Fitri memimpin pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas pada tiga kecamatan di Kabupaten Agam. Pelaksanaan Coklit terbatas (Coktas) dilakukan secara maraton sejak 16 September 2025 kemarin. Coktas dilakukan kepada data masyarakat yang dinyatakan telah meninggal. Adapun ketiga kecamatan tersebut adalah, pada Kecamatan Baso dilakukan Coktas kepada lima data pemilih yang tersebar di tiga nagari. Pada Kecamatan Candung dilakukan Coktas kepada lima data pemilih yang tersebar pada sebanyak tiga nagari. Selanjutnya pada Kecamatan Palembayan Coktas dilakukan kepada sembilan data pemilih yang tersebar pada enam nagari.  Coktas dilakukan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) berkelanjutan triwulan III. Kegiatan ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam. Hasil Coktas nantinya juga menjadi acuan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka Rekapitulasi PDPB triwulan III yang akan dilaksanakan awal Oktober 2025.