Hari pertama dibukanya proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebanyak sembilan partai politik (terdri dari pimpinan dan pengurus tingkat nasional) menyerahkan berkas pendaftarannya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin, (1/8/2022).
Ke-9 partai politik tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Hal ini disampaikan Anggota KPU, Idham Holik pada konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Hadir bersamanya, Anggota KPU Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz serta Betty Epsilon Idroos.
Usai menerima berkas pendaftaran, KPU menurut Idham langsung mengecek kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 173 ayat 3 Undang-undang 7 Tahun 2017. Dari hasil pengecekan kelengkapan dokumen tersebut, berdasarkan Sipol, diketahui dokumen PDI Perjuangan dinyatakan lengkap, dokumen PKP dinyatakan lengkap, dokumen PKS dinyatakan lengkap, dokumen Perindo dinyatakan lengkap, dokumen Partai NasDem dinyatakan lengkap, dokumen PBB dinyatakan lengkap. “Selebihnya (partai politik) yang lain kami masih proses,” kata Idham.
Sebelumnya August Mellaz menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang telah mendaftarkan dirinya di hari pertama. Juga terciptanya suasana tertib dan lancar selama proses pendaftaran. “Baik di dalam gedung maupun di luar gedung,” tutur August.
Proses pendaftaran selanjutnya akan kembali dibuka untuk hari kedua hingga hari ke-13, mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan hari ke-14 08.00-23.59 WIB. Repost KPU RI