Berita

Antusias Masyarakat Sangat Tinggi Untuk Mendaftar Sebagai Calon Anggota PPS di KPU Kabupaten Agam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyatakan antusiasme Pendaftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Agam, sangatlah tinggi. Setidaknya terhitung 18 s/d 30 Desember 2022 di akhir masa pendaftaran Pukul 23.59 Wib, jumlah pelamar petugas adhoc di tingkat nagari ini sudah tembus 1.483 orang. Hal ini disampaikan Ketua KPU Agam, Riko Antoni, S.IP dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022). Sementara itu Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia Dan Parmas, KPU Kabupaten Agam Erkonolis, S.Pd. menjelaskan, hasil sejumlah pantauan lapangan yang dilakukan Tim SDM KPU Agam pendaftar PPS yang membuka Akun SIAKBA di Kabupaten Agam sebanyak 1.483 sedangkan yang melakukan upload persyaratan, laki-laki sebanyak 507 perempuan sebanyak 976 dan berkas yang diterima sebanyak 1.054. Dikatakannya, jumlah anggota PPS yang dibutuhkan 92 Nagari di Kabupaten Agam adalah sebanyak 276 orang. Semenjak pendaftaran dibuka dari tanggal 18 Desember lalu, dikabupaten Agam sudah terpenuhi paling sedikit 6 orang pelamar disetiap nagari.  "Pelamar yang mengajukan aktivasi akun melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sudah mencapai 3 kali lebih banyak dari kebutuhan PPS secara keseluruhan," katanya Erkonolis menjelaskan, berdasarkan hasil rekap yang diterima setidaknya sudah ada 92 Nagari telah tercukupi jumlah pelamar paling sedikit 2 kali kebutuhan. Sedangkan di nagari lainnya, sudah ada yang lebih dari 3 kali kebutuhan di masing masing nagari. Sebagai informasi, setelah pendaftar lulus tahap pendaftaran dan seleksi administrasi, para pendaftar akan mengikuti seleksi tertulis yang dijadwalkan pada 6 sampai dengan 11 Januari 2023 mendatang." Ujarnya Humas KPU Agam  

Memperdalam Ilmu Dibidang Kehumasan, KPU Agam Mengikuti Workshop Pelatihan Pengelolaan Media Sosial

Untuk Mempertajam Keahlian dibidang kehumasan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Agam Mengikuti Workshop Pelatihan Pengelolaan Media Sosial yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari 14 s/d 16 November 2022 di Perumahan Kayu Lubuk Minturun Park Padang. Acara peningkatan kapasitas di bidang kehumasan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat yang dalam hal ini diwakilkan oleh Divisi Perencanaan Dan Data Yuzalmon dan diiringi oleh Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat. Kehumasan merupakan sarana yang sangat penting, karena kehumasan merupakan jalur penghubung informasi kepada publik yang Secara perkembangan lembaga pemerintah untuk saat sekarang ini mengandalkan media sosial untuk publikasi kegiatan dan program kerja di lingkungan KPU. Dalam kesempatan itu Divisi Sosdiklih dan Parhupmas KPU Sumatera Barat Izwaryani, S.Ag, melalui zoom meeting menjelaskan meninggat perkembangan teknologi semakin canggih maka dari itu pemanfaatan media sosial sangat penting, saat ini dalam mendukung kelancaran program kerja demi mewujudkan visi-misi KPU yang sesuai tupoksinya. Pembuatan berita media sosial minimal 3 berita harus publis, untuk itu kerja keras dan kreatifitas kita semua mesti ditingkat lagi.  Di sesi pertama kegiatan ini disampaikan oleh Dalmenda Dt. Pamuncak (Akademis Universitas Andalas, Padang) tentang Optimalisasi Peran Humas KPU Membangun Citra dan Reputasi Penyelenggara Pemilu. Saat ini pemerintah harus mampu memanfaatkan teknologi website untuk menyalurkan, dan mendistribusikan informasi serta pelayanan publik, melalui media sosial masyarakat dapat mengakses berbagi informasi yang dibutuhkan terkait kepemiluan."ungkapnya Di sesi kedua disampaikan oleh Andre Putra Hermawan, Kepala Bidang Infrastruktur dan Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan tema " Algoritma Google dan Meningkatkan Performa Website dan Media Sosial KPU. Algoritma Google memang terus berubah. Alasannya, Google ingin selalu meningkatkan hasil pencarian agar pengalaman penggunanya menjadi lebih baik. Kita perlu mengikuti perkembangan algoritma agar bisa menentukan strategi SEO yang paling tepat. Jika tidak tahu update algoritma Google terbaru, bukan mustahil peringkat website kita bisa menurun drastis. Oleh karena itu menyajikan informasi yang orisinal dan mendalam, selalu menciptakan konten, berita yang aktual terpercaya dalam memberikan informasi kepada pembaca. Dilanjutkan disesi ke tiga, disampaikan oleh Ali Imran, Jurnalis Valora News, dengan tema "Reporting dan Penulisan Berita untuk Website KPU". Di dalam penulisan sebuah berita, prinsip-prinsip 5W+H itu wajib untuk dipenuhi sebagai prasyarat layak atau tidaknya berita itu untuk disampaikan kepada publik. Terkait kesiapan mental dan psikologis peserta. “Di dalam menulis berita, teman-teman staf di sekretariat KPU Kabupaten / Kota Se- Sumatera Barat harus bisa menulis berita yang sifatnya menginformasikan tentang kepentingan KPU. Penting bagi KPU untuk menyiapkan staf yang trampil dan mampu menulis berita tentang segala kegiatan-kegiatan di KPU. Karena secara kelembagaan, KPU itu merupakan lembaga publik dimana segala kegiatan kita harus diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Di sesi ke empat dilanjutkan meteri tentang Fotografi Jurnalistik dan Videografi yang disampaikan oleh, Arfi Pribadi, Ketua Pewarta Foto Indonesia Padang. Foto jurnalistik adalah bagian dari dunia jurnalistik yang menggunakan bahasa visual untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat luas dan tetap terikat kode etik jurnalistik. Foto jurnalistik bukan sekadar jeprat-jepret semata. Ada etika yang selalu dijunjung tinggi, ada pesan dan berita yang ingin disampaikan, ada batasan batasan yang tidak boleh dilanggar, dan ada momentum yang harus ditampilkan dalam sebuah frame. Hal terpenting dari fotografi jurnalistik adalah nilai-nilai kejujuran yang selalu didasarkan pada fakta obyektif semata.  Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membuat foto jurnalistik: Momen. Momen dalam dunia jurnalistik hanya akan terjadi sekali alias tidak dapat diulang, berbeda dengan fotografer model yang dapat menciptakan momen sendiri. Angle. Angle atau sudut pengambilan gambar sangat penting, karena setiap angle dalam sebuah foto dapat menciptakan persepsi tersendiri bagi orang yang melihatnya. Komposisi. Komposisi foto yang baik akan memudahkan orang yang melihat untuk memahami maksud atau pesan foto yang ingin disampaikan sang fotografer. Pencahayaan. Pencahayaan sangat penting dalam fotografi, karena fotografi adalah seni menangkap cahaya. Seandainya poin satu sampai tiga sudah didapat, apa jadinya jika pencahayaannya kurang atau bahkan berlebihan. Tentu foto akan terlihat gelap atau malah putih semua, sehingga pesan dalam foto tidak tersampaikan. Dengan diadakannya kegiatan ini dapat memaksimalkan SDM dan ide kreatif di masing-masing satker KPU terhadap pengelolaan media sosial. Agar kedepan nya lebih baik dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas.”Tutupnya Humas KPU Agam    

Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam mengelar Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum Tahun 2024 kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, (11/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Agam yang diwakilkan, Sekda Agam yang diwakilan, Bapak Kapolres Agam, Ibuk Kapolres Bukittinggi, Dandim 0304, Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Bawaslu Agam, Kesbang Pol, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas DPMN, Camat Se Kabupaten Agam, Satpol PP Agam, Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Nagari, Perwakilan Bamus, Tokoh Masyarakat, Serta Perwakilan OKP Kabupaten Agam. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agam dalam hal ini diwakilkan oleh Ismul Hamdi, S.Pd, Divisi Perencanaan Program Dan Data. Dalam sambutannya Ismul menyampaikan, Badan Adhoc merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum untuk pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan ditingkat Kecamatan dan tingkat Nagari. Peranan penting dari Badan Adhoc perlu perhatian khusus dalam proses pembentukan Badan Adhoc agar amanat dari undang-undang dapat terlaksana secara optimal sehingga dibutuhkan Badan Adhoc yang benar-benar handal dalam melaksanakan segala tugas kepemiluan serta koordinasi yang baik antara badan adhoc dengan Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Agam. Dilanjutkan pemaparan materi oleh Erkonolis, S.Pd.I Divisi SDM dan Parmas yang didampingi oleh Kasubag Hukum Welzi Martson, SH beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ucapnya Erkonolis melanjutkan, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Dengan diluncurkannya aplikasi SIAKBA kemungkinan besar pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara online. Pertimbangannya diutamakan usia 17 sampai 55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Kedepan kita akan lebih mensosialisasikan terkait penggunaan Aplikasi SIAKBA dan tutorial cara melakukan aktivasi agar masyarakat lebih mudah memahami untuk melakukan pendaftaran di Aplikasi tersebut. "Dengan pengalaman tahun lalu, dimana banyak anggota PPK, PPS dan KPPS yang jatuh sakit karena memforsir dirinya dalam menjalankan tugas maka harus bisa mengatur waktu dan menjaga kesehatan," tuturnya. "KPU juga akan memastikan Badan Ad Hoc yang terpilih nanti harus memiliki integritas dan tidak memihak kepada peserta atau badan-badan tertentu yang memiliki keberpihakan," pesan Erkonolis, Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan, Pemilihan dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Agam. Dengan terbentuknya Badan Adhoc yang mumpuni ditingkat Kecamatan dan Nagari dapat melahirkan proses Demokrasi yang diharapkan seperti yang di amanatkan oleh Undang-undang. Kami yakin dengan dapat terlaksananya proses pembentukan badan adhoc dengan baik Insya Allah akan bermuara pada Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas. Pada kesempatan ini juga kami sampaikan dengan terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan stackholder terkait mudah-mudahan kedepan pekerjaan yang masih panjang dan tanggung jawab besar ini bisa terlaksana dengan baik.

Pemilihan OSIS SMAN 2 Lubuk Basung: 9 Alasan Sebagai Miniatur Pemilu yang Demokratis.

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 2 Lubuk Basung telah melaksanakan Pemilihan pada tanggal 28 September 2022. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS kali ini dilaksanakan dengan sistem yang hampir mirip dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) sebenarnya. Menurut penulis yang memantau pelaksanaannya, pemilihan OSIS ini ibarat miniatur Pemilu yang demokratis. Pemilu secara langsung yang termuat dalam UU hanya 7 Jenis Pemilu, yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, serta Anggota Anggota DPR dan DPRD. Serta juga pemilihan Eksekutif di tingkat Daerah yaitu memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Namun sistem pemilihan langsung juga terjadi dibeberapa instansi seperti pemilihan Kepala Desa, pemilihan Presiden dan Mahasiswa, Pemilihan OSIS dll. Banyak indikator penting dalam penilaian pemilu yang demokratis. Namun menurut Ramlan Surbakti, tidak ada standar baku soal apa itu pemilu demokratis. Meski banyak sekali buku-buku mengenai pemilu demokratis yang dikeluarkan oleh International IDEA dan IFES. Ada beberapa alasan bagi penulis, kenapa pemilihan OSIS di SMAN 2 Lubuk Basung ibarat miniatur Pemilu yang demokratis: Pertama, Panitia Pemilihan telah dipilih secara independen yaitu Komisi Pemilihan OSIS (KPO). Jika dibeberapa sekolah pemilihan OSIS dilaksanakan oleh Pengurus OSIS sebelumnya, di SMA 2 Lubuk Basung tidak demikian. SMAN 2 Lubuk Basung membentuk KPO yang akan melaksanakan tugas-tugas pemilihan OSIS secara mandiri dan independen. Meski demikian penyelenggara Pemilu yang idealnya adalah memiliki Penyelenggara, Pengawas dan Komisi Etik dimana di Indonesia ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di SMAN 2 Lubuk Basung memang hanya memiliki KPO saja namun pengawasan dan Etik langsung dimonitoring oleh Majelis Guru di Sekolah. Kemudian setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki utusan saksi di setiap TPS. Artinya pengawasan mesti tidak terlembaga, namun fungsinya-fungsinya tetap berjalan. Kedua, Data Pemilih dan Hak Pilih. Pemilih yang demokratis salah satunya mencirikan terakomodirnya hak pilih secara inklusif. Pemilihan OSIS di SMAN 2 Lubuk Basung melibatkan Pemilih yaitu Siswa, Guru, Komite dan Petugas Kantin. Menurut data yang disampaikan oleh Reihan sebagai Ketua KPO ada 1.151 Pemilih. Pemilih ini di data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kemudian masing-masing calon pemilih diberikan surat panggilan. Mesti di TPS petugas tidak melakukan kroscek data apakah si pemilik kartu panggilan merupakan orang bersangkutan atau tidak, namun setidaknya KPO SMAN 2 Lubuk Basung telah mencatat jumlah pemilih secara cermat dan memberikan surat panggilan sesuai data yang ada. Hak pilih hanya diberikan kepada 1 orang untuk 1 suara. Mesti tidak ada kroscek data di TPS namun setiap TPS menyediakan tinta sebagai penanda bagi yang telah menggunakan hak suara. Ketiga, mengakomodir hak untuk dipilih. Semua pihak dapat menjadi yang dipilih. Terbuka untuk semua siswa kelas, tidak tertutup untuk kelas bawah, junior maupun senior. Semua dapat mencalonkan diri. Keempat, Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berbeda dengan sistem di banyak sekolah, dimana pemilihan berlangsung dengan membawa kota suara ke lokal-lokal dengan menghadirkan calon untuk berkampanye di setiap lokal. Di SMAN2 Lubuk Basung justru membuat TPS. Dalam pantauan Penulis TPS ada 3 TPS. Dimasing-masing TPS disediakan Logistik Pemilu seperti Absensi, Surat Suara, Kotak Suara, Bilik Suara, Formulir Penghitungan. Kemudia setiap TPS di isi oleh Petugas TPS serta Saksi masing-masing calon. Pemilihan Suara dilakukan secara Langsung dan Rahasia. TPS dibuka Mulai pukul 11.00 hingga pukul 15.00 dan kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara dimasing-masing TPS. Kemudian masing-masing TPS dilakukan Rekapitulasi dan ditentukanlah siapa peraih suara terbanyak. Keberadaan TPS sangat penting dalam Pemilu, hal ini menjadi syarat terwujudnya Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Rahasia, Jujur dan Adil.      Kelima, Pemilihan dan Penghitungan dilakukan satu hari dan di hari yang sama. Sama dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia, dimana Pemilu dilaksanakan dengan pemungutan dan penghitungan di hari yang sama. Di negara luar seperti India, Amerika dll melaksanakan Pemilu berbulan-bulan, tetapi di Indonesia pemungutan dan penghitungan di hari yang sama. Hal ini  perkerjaan berat, namun dari sisi transparansi dan akuntabilitas pemilu lebih dapat dipercaya. Pemilu yang hari pemungutan dan penghitungan suaranya hanya satu hari menuntut management pemilu yang baik, logistik pemilu yang tepat serta, sumberdaya yang mumpuni. Keenam, pemungutan dan penghitungan suara terjadi secar terbuka dan transparan. Sehingga semua pihak dapat melihat dan menyaksikan. Ketujuh, Kampanye dan Debat Kandidat. Menariknya di SMAN 2 Lubuk Basung adalah dibukanya debat kandidat yang dipimpin oleh moderator serta juga menghadirkan Panelis untuk menyusun pertanyaan. Dalam hal ini KPU Kabupaten Agam diminta sebagai salah seorang Panelis. Dalam debat kandidat semua calon diberikan pertanyaan dengan jumlah pertanyaan yang sama serta waktu menjawab yang sama. Asas keadilan kampanye dikedepankan. Menariknya lagi, Debat kandidat oleh calon ini memang merupakan perang ide dan gagasan. Tidak ada bahasa provokatif, intimidatif, apalagi menjelek-jelekkan kandidat satu sama lain. Setiap kandidat juga berjanji siap kalah dan akan membantu program kandidat terpilih kedepannya. Masa kampanye memang tidak dibuka ruang secara luas untuk penyebaran poster, penarikan massa. Namun ide dan visi masing-masing kandidat tertulis terpampang di mading sekolah. Menariknya, gagasan kampus memang mengedepankan visi akomodasi kebutuhan sekolah, program-program kemajuan sekolah, lingkungan sekolah yang bersih, serta membantu sekolah untuk kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler. Semua semangat membangun. Ada persaudaraan dan ada gagasan di masing-masing kandidat. Kedelapan, tidak ada intervensi dan mengunggulkan masing-masing kandidat baik dari pihak guru maupun OSIS. Semua, lebih mengedepankan gagasan yang menarik. Kesembilan, pembagian suara. Mesti yang akan dijadikan Ketua OSIS dan Wakil Ketua OSIS hanya 1 pasangan calon. Namun suara pemilih yang kalah tidak terbuang begitu saja. Setiap suara akan menjelma menjadi utusan perwakilan di Majelis Perwakilan Sekolah (MPS) yang bekerja layanknya DPR/MPR hari ini yang idealnya akan melakukan fungsi controlling. Walaupun pelaksanaan pemilu lebih kompleks dimana mesti ada regulasi, tahapan, management pemilu, serta evaluasi namun pemilihan OSIS yang dilaksanakan oleh SMAN 2 Lubuk Basung telah memberikan pelajaran pemilu serta pendidikan politik bagi generasi muda. Tentu saja pelaksanaan pemilihan OSIS yang dilaksanakan dalam bentuk miniatur pemilu ini dapat memberikan pembelajaran politik untuk siswa. Ini penting. Sebab Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpin di negara ini. Bagi KPU ini merupakan ajang sosialisasi yang utuh untuk menyampaikan pelajaran kepemiluan. Kemampuan pihak sekolah yang melaksanakan pemilihan OSIS dalam bentuk miniatur pemilu patut mendapat apresiasi bagi stakeholder kepemiluan. Dan kedepan ini dapat menjadi percontohan bagi sekolah-sekolah lain yang melaksanakan pemilihan OSIS di sekolahnya. Oleh: Zainal Abadi (Komisioner KPU Kabupaten Agam)   

Kegandaan Keanggotaan, KPU Agam Lakukan Pengecekan Surat Pernyataan

Agam, kab-agam.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam melakukan verifikasi administrasi keanggotaan terhadap parpol calon peserta pemilu tahun 2024 semenjak tanggal 16 Agustus 2022. Vermin tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (Sipol). Dalam pantauan humas KPU kabupaten Agam kepada pelaksana Sipol KPU kabupaten Agam tim verifikator sedang mengecek partai politik yang melaksanakan tindak lanjut terkait status kegandaan terkait usia dibawah umur dan terkait pekerjaan, jadi terkait dengan ganda tersebut partai politik sudah banyak menyampaikan surat pernyataan yang akan diklarifikasi. Anggota KPU Kabupaten Agam Zainal Abadi mengatakan dengan adanya surat pernyataan yang diupload oleh partai politik sampai tanggal 3 September itu membuktikan bahwa partai politik tahu bahwa ketika ada kegandaan antara keanggotaan partai dia dengan keanggotaan partai lainnya itu diketahui oleh partai politik baik itu misalkan kegandaan itu ada dua ganda dengan partai tersebut. Dan sekarang kita sedang melakukan penyisiran terhadap berapa partai politik yang sudah mengupload surat pernyataan. Zainal juga menambahkan tindak lanjutnya kapan? tidak lanjutnya baru bisa kita tidak lanjuti ketika surat pernyataan ini memenuhi syarat atau tidak, jika surat pernyataan bahwa mengklarifikasi bahwa dia adalah anggota Partai a. Maka ketika surat pernyataan tersebut dinyatakan memenuhi syarat maka partai B yang tidak mengunggah surat pernyataan itu dianggap tidak lagi memenuhi syarat. Nah ini yang sedang kita lakukan pemetaan partai mana saja yang sudah mulai melakukan upload terhadap surat pernyataan terkait dengan kegandaan kemudian tentunya juga pada kesempatan ini partai politik juga berhak untuk membuat surat pernyataan pensiun bagi anggotanya yang berprofesi sebagai ASN sebagai TNI sebagai POLRI dengan dengan bukti dukungan lainnya termasuk juga usia 17 tahun  Dan sekarang ini kita sedang mengecek surat pernyataan yang sudah diupload oleh partai politik. *

Alur Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Pendaftaran calon peserta Pemilu Tahun 2024 akan dibuka besok Senin 1 Agustus hingga Minggu 14 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 - 16.00 dan khusus hari terakhir pada pukul 08.00 - 23.59 WIB terpusat di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta Pusat. Seperti apakah alur pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan sepanjang 14 hari tersebut? Anggota KPU RI Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan ada 19 tata cara pendaftaran parpol mulai tanggal 1-14 Agustus dalam Technical Meeting tentang Technical Meeting tentang Alur Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di ruang rapat Gedung KPU RI, Minggu (31/7/2022). Dalam kesempatan ini, Idham menjabarkan 19 poin tersebut diantaranya: 1. Dapat melakukan pendaftaran di rentang 1-14 Agustus 2022 di Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 2. Ketentuan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk tanggal 1-13 agustus 2022, khusus hari terakhir kami buka sampai tengah malam 08.00 - 23.59 WIB. "Apa yang dimaksud pendaftaran , terhitung ibu bapak mengisi registrasi di kantor KPU, " ujar Idham 3. Untuk melakukan pendaftaran menyampaikan dokumen asli hasil cetak dari SIPOL yang terdiri dari surat pendaftaran parpol, surat pernyataan model F surat pernyataan parpol, rekapitulasi jumlah parpol pengurus anggota parpol peserta pemilu model F pendaftaran parpol, "Ini sudah tersedia dalam aplikasi SIPOL nanti ibu bapak operator LO atau pimpinan parpol dapat mengunduh dan menandatangani dan mengupload kembali," kata Idham.   4.  Petugas penghubung parpol datang 30 menit sebelum kehadiran pimpinan parpol sesuai jadwal surat pemberitahuan dan melakukan registrasi yang disediakan di ruang helpdesk KPU. Idham menjelaskan ada dua jenis pengisian registrasi yaitu registrasi dalam buku tamu secara manual dan secara online. Untuk ID Card juga diberikan sebanyak 12 buah untuk setiap parpol. 5. Dalam hal pimpinan parpol telah menuju kantor KPU maka petugas penghubung menginformasikan kepada helpdesk KPU terkait estimasi waktu kedatangan pimpinan parpol dan berkoordinasi dengan petugas penerima pendaftaran terkait dokumen kelengkapan pendaftaran. "Dokumen kelengkapan pendaftaran secara hardcopy ada tiga, surat pendaftaran parpol, surat pernyataan, dan rekapitulasi jumlah kantor, pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu," jelas Idham. 6. Pimpinan parpol disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno di area kedatangan dan bersama-sama menuju ruang pendaftaran di lantai 2 kantor KPU RI. "Sebagai info kami juga akan memberikan pelayanan khusus apabila ada pengurus yang mengalami disabilitas, kami siapkan lift, karena lantai 2 biasanya ditempuh anak tangga, kami sediakan lift untuk memastikan kursi roda dapat masuk ke ruangan atau aula pendaftaran, " ujar Idham. 7. Jumlah rombongan yang diperkenankan menyampaikan pendaftaran sebanyak 12 orang yang terdiri ketua umum, sekretaris jenderal, dan pimpinan lain serta petugas penghubung. Idham menambahkan bahwa jumlah pendukung diperkenankan atau anggota partai ikut paling banyak 50 orang. "Ditentukan koordinator lapangan parpol masing-masing, tapi tidak boleh bawa spanduk, protokol kesehatan (karena ini) 8. Dalam hal terdapat antrian, menyampaikan pendaftaran, pimpinan disambut Sekjen KPU RI selanjutnya diarahkan petugas protokol menuju ruang transit yang sudah disiapkan. 9. Jika pimpinan parpol mengajukan pendaftaran atau registrasi pada jam yang sama, maka KPU akan mengatur kembali jadwal pendaftaran dengan menerapkan prinsip keadilan, tidak ada yang kami diskriminasikan perlakuannya akan sama semua partai politik. 10. Pada saat kedatangan pimpinan parpol melakukan registrasi penandatanganan registrasi kehadiran di meja registrasi di lantai 1, waktu pendaftaran dihitung berdasarkan jam yang ada di KPU. 11. Di ruang pendaftaran pimpinan parpol disambut oleh ketua atau anggota KPU sebelum dilakukan prosesi penyerahan pendaftaran diperdengarkan mars parpol masing-masing. 12. Pimpinan parpol menyerahkan dokumen pendaftaran ke ketua atau anggota KPU. Terdapat tiga jenis dokumen, dokumen diunggah, di download dari aplikasi SIPOL kemudian ditandatangani kemudian di scan kembali, kemudian di upload kembali dalam aplikasi sipol. 13. Selanjutnya ketua dan anggota KPU menyerahkan dokumen yang dimaksud kepada koordinator tim penerimaan pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan. Pertama, kata Idham, yang diperiksa tiga dokumen yang disampaikan lalu pemeriksaan kelengkapan data ke dalam aplikasi SIPOL. KPU, lanjut Idham,  akan bisa memberikan dokumen tanda terima pendaftaran bila semua dokumen sudah diunggah ke aplikasi SIPOL dan dinyatakan lengkap. "Dokumen apa saja ada di pasal 7 PKPU Nomor 4 2022," ujar Idham. 14. Setelah dokumen diserahkan petugas, protokol KPU akan memandu kegiatan foto bersama ketua dan anggota KPU dengan pimpinan parpol. 15. Parpol dapat memanfaatkan ruang yang disediakan KPU di lantai 2 untuk melakukan konferensi pers setelah melakukan dokumen pendaftaran. 16. Setelah selesai menyampaikan dokumen pendaftaran dan konferensi pers, pimpinan parpol dapat meninggalkan kantor KPU. Sementara, lanjut Idham, narahubung partai politik adapun menuju ruangan pemeriksaan dokumen untuk melanjutkan prosedur pendaftaran. 17. Narahubung atau admin atau operator parpol mendampingi petugas pendaftaran dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran parpol. 18. Dalam hal dokumen pendaftaran lengkap dan sesuai isian dan dokumen yang ada didalam SIPOL maka petugas penghubung menandatangani dan menerima formulir model penerimaan lengkap pendaftaran parpol serta menerima model Berita Acara penerimaan lengkap pendaftaran parpol, 19. KPU mengembalikan dokumen apabila isian data dan unggahan dokumen tidak lengkap, dokumen pendaftaran tidak lengkap dan atau dokumen pendaftaran tidak dicetak dari SIPOL, pengembalian dengan menggunakan formulir model pengembalian pendaftaran parpol. Repost KPU RI