Berita

KPU: 17 Partai Serahkan Dokumen Perbaikan Caleg DPRD Sumbar

SUMBAR, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan 17 partai politik telah menyerahkan dokumen perbaikan calon legislatif DPRD Sumbar hingga jadwal terakhir penyerahan pada Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB. Kasubag Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Rahman Al Amin di Padang, Senin, mengatakan seluruh partai yang telah mendaftarkan caleg mereka ke KPU sudah memberikan dokumen perbaikan. Ia mengatakan perbaikan dokumen persyaratan ini sejak 26 Juni sampai dengan 8 Juli 2023 hanya sampai pukul 16.00 WIB. Pada hari terakhir penerimaan berkas perbaikan, 9 Juli 2023, ditutup pada pukul 00.00 WIB. Ia menyebutkan 17 partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan tersebut adalah PPP, PAN, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PKS, Buruh, Demokrat, Perindo. Kemudian Partai Golkar Ummat, Hanura, PBB, Gelora, PKN dan terakhir PSI. Sementara itu untuk calon anggota DPD RI dari Sumbar ada enam orang calon yang menyerahkan dokumen perbaikan setelah KPU Sumbar menyartakan ada yang tidak memenuhi syarat. Keenam calon DPD RI itu adalah Emma yohana, Cerint, Jelita Donal, Joni Afrizal, Yuri Hadiah dan Irman gusman Setelah itu, dokumen perbaikan yang telah disampaikan, KPU Provinsi Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023. Sebelumnya KPU Sumbar telah menerima 1.079 berkas dokumen anggota DPRD Sumbar yang diserahkan partai politik hanya 53 yang dinyatakan memenuhi syarat sementara sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat. Menurut dia, kesalahan dalam penginputan data di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) beragam mulai dari data yang tidak sesuai, dokumen yang belum lengkap dan lainnya. “Contohnya calon ini harus mengunggah KTP namun mereka mengunggah kartu tanda anggota partai. Mereka diminta mengunggah foto copy ijazah yang dilegalisir namun yang diberikan scan asli,” kata dia. Begitu juga untuk calon anggota DPD RI juga masih ditemukan syarat pencalonan yang belum memenuhi syarat. “Ada lima calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan 12 calon sudah penuhi syarat. Untuk DPD ini yang banyak salah adalah persoalan gelar dan ijazah,” kata dia KPU Sumbar memberikan ruang perbaikan dokumen selama 14 hari yakni dari 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.* (Sumber: Antaranews)

KPU Agam Gelar Rapat Koordinasi Terkait Perbaikan Dokumen Balon DPRD

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melaksanakan rapat koordinasi pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam, di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam, Lubuk Basung, Sabtu (8/7). Rapat koordinasi dibuka langsung Ketua (KPU) Kabupaten Agam Herman Susilo. Turut hadir Komisioner KPU Agam, yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara  Zainal Fatli, Ketua  Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM  Zainal Abadi. Kemudian Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan  Nining Erlina Fitri, Ketua  Divisi Perencanaan Data dan Informasi  Lizawati Fitri. Rapat tersebut mengundang Partai Politik peserta pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, dan Stakeholder kepemiluan lainnya. Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo saat pembukaan mengatakan, rapat koordinasi ini sangat penting agar tidak ada lagi kendala yang dialami partai saat mengajukan berkas perbaikan persyaratan Balon Anggota DPRD Agam. Ia menjelaskan, kewajiban KPU adalah memfasilitasi peserta pemilu dalam hal ini stakeholder terbesarnya adalah masyarakat, kemudian partai politik sebagaimana yang diatur undang undang sebagai penyalur aspirasi masyarakat melalui Pemilihan Umum.  Dikatakannya, sejak dibukanya masa perbaikan mulai pada tanggal 26 Juni KPU Agam telah membuka ruang untuk partai politik melakukan perbaikan bagi Balon DPRD Agam yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Selain itu KPU juga melayani konsultasi agar dokumen persyaratan Balon DPRD sesuai dengan syarat yang diminta. Menurut Herman Susilo, upaya ini merupakan bentuk keseriusan KPU Agam agar seluruh tahapan bisa berjalan baik. Mudah-mudahan sampai batas pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam besok pada 9 Juli pukul 23.59 WIB, seluruh partai peserta pemilu di Kabupaten Agam bisa memenuhi berkas perbaikan Balon DPRD.  Sementara Ketua Divisi Teknis penyelenggara KPU Agam Zainal Fatli saat memimpin rapat mengatakan, manfaatkan waktu yang ada sebaik-baiknya melakukan perbaikan. Ia yakin seluruh parpol sudah sangat optimal dalam memenuhi kekurangan persyaratan Balon DPRD sesuai dengan yang diminta. Zainal Fatli juga menghimbau agar partai peserta politik peserta pemilu untuk tidak segan bertanya. Bahkan pada hari terakhir disilahkan pimpinan parpol untuk mengikutsertakan operator Silon di partai untuk ikut hadir, agar kalau ada kendala bisa cepat diatasi.* (Media Publikasi: RRI)

KPU Catat 31.864 Pemilih Disabilitas di Sumbar dalam DPT Pemilu 2024

SUMBAR, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mencatat 31.864 pemilih disabilitas yang tersebar di 19 kota dan kabupaten di Sumbar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumbar Jons Manedi di Padang, Kamis, mengatakan bahwa pemilih disabilitas tersebut enam kategori, yakni disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan sensorik rungu. Dari data KPU setempat, kata dia, jumlah disabilitas terbanyak adalah disabilitas fisik sebanyak 13.327 pemilih, 8.312 pemilih disabilitas mental, 3.531 pemilih disabilitas sensorik wicara, 2.554 pemilih sensorik netra, pemilih disabilitas intelektual 2.634, dan sebanyak 1.506 pemilih disabilitas sensorik rungu. Menurut dia, pemilih disabilitas terbanyak di Kabupaten Agam sebanyak 3.573 pemilih, kemudian 3.341 pemilih disabilitas di Kabupaten Padang Pariaman, dan 3.116 pemilih di Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya di Kabupaten Limapuluh Kota dengan 2.981 pemilih disabilitas, 2.757 pemilih di Kota Padang, dan 2.752 pemilih disabilitas di Kabupaten Tanah Datar. Sementara itu, jumlah pemilih disabilitas paling sedikit di Kota Solok 470 pemilih, kemudian di Kota Padang Panjang 511 pemilih dan Kota Bukittinggi sebanyak 605 pemilih. "Dari data ini, kami akan lakukan sosialisasi kepada pemilih disabilitas agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024," kata dia. Selain itu, sesuai dengan amanat undang-undang saat pencoblosan nanti, setiap TPS yang terdapat penyandang disabilitas akan difasilitasi seperti jalur yang ramah disabilitas, bahkan kertas suara khusus bagi pemilih disabilitas sensorik netra menggunakan huruf Braille. "Kami juga merangkul komunitas serta organisasi disabilitas serta menjalin kerja sama dan sosialisasi berkelanjutan agar tingkat partisipasi pemilih disabilitas meningkat nantinya," kata dia.* (Sumber: Antaranews)

95 Persen Bacaleg di Agam Belum Penuhi Syarat

LUBUKBASUNG, KPU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengungkapkan bahwa sebanyak 95 persen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari jumlah 700 orang yang sudah mendaftar dinyatakan belum memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Agam, Zainal Fatli menyebutkan, dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Agam beberapa waktu lalu, ditemukan hanya 5 persen dari 700 Bacaleg yang memenuhi persyaratan. "Dari seluruh Bacaleg sebanyak 700 orang yang sudah mendaftar, hanya 5 persen yang berstatus MS atau memenuhi syarat. Sedangkan 95 persen lagi berstatus BMS atau belum memenuhi syarat," kata Zainal Fatli kepada KABA12, Selasa (4/7). Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan berkas Bacaleg, pihaknya melakukan 2 verifikasi yaitu kegandaan Bacaleg secara internal, dan ganda eksternal. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan banyak Bacaleg yang memiliki data ganda secara internal maupun eksternal. "Ini salah satu penyebab para Bacaleg itu belum memenuhi syarat," ujarnya. Selanjutnya penyebab Bacaleg belum memenuhi syarat administrasi yakni pada upload dokumen yang tidak sesuai prosedur. Apalagi syarat yang disampaikan itu bersifat kolektif, sehingga jika ada 1 syarat tidak memenuhi syarat maka akan berdampak pada status Bacaleg tersebut. "Syarat yang disampaikan Bacaleg itu sifatnya kolektif. Artinya dari seluruh syarat yang disampaikan, jika 1 saja tidak memenuhi syarat maka akan berdampak pada status BMS pada Bacaleg tersebut," sebutnya. Kendati begitu, pihaknya menghimbau para pimpinan partai politik, pengurus partai, LO, dan Bacaleg untuk menyegerakan untuk melengkapi syarat tersebut. Masa perbaikan dokumen itu berlangsung sejak tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. "Kami menghimbau kepada Bacaleg untuk segera segera melakukan perbaikan berkas dokumen sesuai persyaratan sampai tanggal 9 Juli. Kemudian apabila sudah dilengkapi, Bacaleg diminta segera berkonsultasi pada KPU untuk melakukan pengecekan ulang terkait berkas administrasi yang belum lengkap," jelasnya.* (Sumber: Kaba12)

Apel Perdana, Jajaran KPU Agam Diajak Meneladani Sifat Nabi Ibrahim

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melaksanakan apel perdana pasca libur Idul Adha dan cuti bersama di halaman Kantor KPU Agam di Lubuk Basung, Senin (3/7). Apel dipimpin Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Data dan Informasi Defrizal.  Hadir dalam kesempatan itu Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Zenli Iswandi, S.I.P, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Feri Aprinal, S.H, M.Si. Kemudian Kasubag Hukum dan SDM, Welzi Martson, S.H, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Agam.  Apel dihadiri hampir seratus persen jajaran pimpinan sekretariat dan staf KPU Kabupaten Agam. Melalui kehadiran apel pasca cuti ini dapat dilihat komitmen keseriusan jajaran KPU Kabupaten Agam dalam menjalankan tugas tugas kepemiluan. Dalam kesempatan itu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Data dan Informasi Defrizal selaku pembina upacara mengingatkan kembali seluruh jajaran KPU Kabupaten Agam siap secara fisik dan mental dalam menjalankan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).  “ Masih banyak tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang sebagai penyelenggara Pemilu. Oleh sebab itu SDM yang ada di KPU juga harus siap menjalankannya,” kata Defrizal.  Dalam kesempatan tersebut Defrizal juga menyinggung keteladanan Nabi Ibrahim. Menurutnya, ketaatan dan kesabaran Nabi Ibrahim adalah suri tauladan yang patut dicontoh. Ibadah haji dan qurban merupakan amal ibadah yang mendorong kesalehan sosial. Dengan hal itu diharapkan juga menghilangkan sifat-sifat yang tidak baik pada diri manusia.  “ Mari jadikan momen Hari Raya Idul Adha untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesabaran dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan. Kita berharap dengan seluruh tahapan bisa dijalankan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” tutupnya.* (Media Publikasi: Minangkabaunews)

Masyarakat Diminta Awasi Proses Pemungutan dan Perhitungan Suara 

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyiapan perumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.  Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Dr.Khairul Fahmi,SH., MH. Beliau adalah seorang praktisi kepemiluan dan dosen tetap Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas. Kemudian Samaratul Fuad seorang Advokat, saat ini terlibat aktif dalam kepemiluan sebagai Ketua Majelis Anggota Wilayah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Sumbar. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Herman Susilo dikonfirmasi Minggu (2/7) mengatakan, KPU Agam telah menggelar FGD terkait penyiapan perumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara. Dikatakannya, melalui FGD tersebut persoalan-persoalan terkait dengan pemungutan dan perhitungan suara telah diungkap. Narasumber berkompeten memberikan poin-poin persoalan kemudian dimintai masukan dan didiskusikan dengan peserta  yang berasal dari masyarakat, ormas, perwakilan partai politik. " Alhamdulillah kegiatan FGD kita di Aula Kantor Bupati Agam, Minggu (25/6) lalu berjalan lancar. Tanggapan dan saran dari masyarakat ini sangat penting. Materi yang didiskusikan pada forum itu sudah dicatat dengan baik, sebagai masukan untuk pertimbangan perumusan kebijakan bagi pimpinan KPU," jelasnya.   Sementara dalam kegiatan FGD Dr.Khairul Fahmi,SH., MH. mengatakan, pemungutan suara dan perhitungan merupakan hal yang paling mendasar dalam proses pesta demokrasi, baik itu pemilihan anggota legislatif, kepala daerah, dan pemilihan presiden. Lewat pemungutan suara itulah nantinya legitimasi didapatkan oleh wakil rakyat dan pemerintah. Dikatakannya, untuk mendapatkan pemimpin yang baik tentu prosesnya harus baik. Oleh sebab itu pemungutan suara merupakan pintu pertama yang harus dijaga secara bersama-sama, tidak hanya lembaga berwenang. Dalam perjalanannya demokrasi selalu berproses, menuju pelaksanaan yang jauh lebih baik lagi.      Khairul Fahmi juga menyinggung pelaksanaan pemilu di Sumatera Barat. Menurutnya, "urang awak itu hebat" sehingga hasil pemilihan di Sumbar itu sulit ditebak. Menurutnya, masyarakat yang pintar akan logis dalam memilih.  " Selain itu masyarakat kita belum berusaha mematuhi hukum, selalu mencari celah. Adanya Praktik Kecurangan oleh oknum tertentu jangan sampai menjadi penyebab keruntuhan demokrasi. Kita berharap praktik tidak terpuji dalam pemilu menurun dengan aturan yang ada sekarang," ungkapnya.  Sementara itu Ketua Majelis Anggota Wilayah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Sumbar, Samaratul Fuad mengatakan, suksesnya tahapan pemilu bukan tugas KPU dan Bawaslu saja, namun perlu dukungan seluruh stakeholder terkait dan masyarakat.  Menurutnya, salah satu persoalan penting yang menjadi persoalan yang tidak berujung itu adalah terkait kecurangan. Siapapun yang kalah pasti merasa dicurangi. Namun apakah praktik curang itu dilakukan, tentu butuh pembuktian.  " Potensi paling besar dugaan kecurangan itu di tempat pemungutan suara. Pada  tahapan ini mungkin saja terjadi. Pada tingkat selanjutnya sulit dilakukan. Oleh sebab itu masyarakat silahkan ikut awasi pemungutan dan perhitungan suara secara langsung, tidak hanya Bawaslu saja," jelasnya.   Sementara PLH Ketua KPU Kabupaten Agam Zainal Abadi, saat pembukaan mengatakan, FGD ini diharapkan memberikan sumbangsih terhadap rumusan pimpinan agar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan pada masa selanjutnya jauh lebih baik.   " Pelaksanaan pemilihan sebelumnya harus menjadi pengalaman, hendaknya hal-hal buruk yang tidak diinginkan bisa dihindarkan pada pemilihan serentak 2024," jelas Zainal. Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam Elvys. Perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, TNI, Polri, LKAAM, dan media massa. Jalan diskusi dipandu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri. Turut Hadir dalam kesempatan itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli, Ketua Divisi Data dan Informasi Lizawati Fitri dan Sekretariat KPU Kabupaten Agam. * (Media Publikasi: Padangekspres)