Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam laksanakan apel pagi di halaman kantor KPU Kabupaten Agam, Senin, (20/6/2022). Apel pagi diikuti oleh, Kasubbag, Staf PNS dan Staf PPNPN KPU Kabupaten Agam, apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, .Pd,.M.I.P
Oktadonis mengatakan, peluncuran Tahapan Penyelenggaraan yang diselenggarakan secara nasional baik itu secara langsung maupun kita ikuti melalui aplikasi zoom meeting tepat pada tanggal 14 Juni 2022. Mempersiapakan dan memastikan seluruh SDM dalam melaksanakan seluruh Tahapan Pemilu menjadi agenda penting bagi satker KPU Kabupaten Agam.Kita ketahui bersama bahwa PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu tahun 2024 telah sama kita terima. Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan asas penyelenggaran pemilu dan memenuhi prinsip- prinsip penyelenggaran yang antara lain: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien dan Aksesibel. Menjalankan 11 Tahapan Penyelenggaran Pemilu sebagaiaman tercantum dalam pasal 3 PKPU nomor 3 tahun 2022 tersebut.
Menjadi perhatian bagi kita semua bahwa dalam menjalankan dan mensukseskan Pemilu 2024 tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja. Kedisiplinan salah satu kunci sukses. Sebagai PNS kedisiplinan menjadi bagian dari menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
Saya ingatkan kembali, kewajiban PNS dalam pasal 3 PP 94 tahun 2021 Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUDN RI tahun 1945, NKRI dan Pemerintah, Menjaga Persatuan dan kesatuan Bangsa, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab, menunjukkan integritas dan keteladanaan dalam sikap, prilaku ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun diluar kedinasan, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI.
Selain kewajiban tersebut dalam pasal 4 ada beberapa kewajiban lain antara lain, menghadiri dan mengucapkan sumpah janji PNS/ Jabatan, mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja (Dalam pasal 15 dihitung secara kumulatif dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya apabila tidak masuk secara terus menerus selama 10 hari kerja), menggunakan dan memelihara BMN dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, kewajiban tersebut ada juga beberapa larangan yang mesti dipahami ssehingga kita semua dapat melakukan tugas kita dengan sebaik-baiknya. Perlu dipahami dalam pasal 5 PP 94 tahun 2021 tersebut antara lain: Menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan yang merugikan negara, menghalangi berjalannya tugas kedinasan, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. Memberikan dukungan kepda calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD.
Menjaga kedisiplinan itu hal yang penting menaati ketentuan jam kerja salah satu kunci menjalankan kewajiban dan sekaligus menjalankan disiplin sebagai PNS. Kita ketahui bersama ada tingkat dan jenis hukuman disiplin antara Lain : hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat.
Sesuai dengan mekanisme yang ada setiap tingkatan hukuman disiplin tersebut memiliki konsekuensi. Dimana konsekuensi terberatnya bisa berakibat pada penurunan jabatan maupun pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari. Hal ini sangat tidak saya dan bapak ibu sekretariat harapkan terjadi di satker KPU Kabupaten Agam, Saya yakin dan percaya kepatuhan kita terhadap regulasi dapat kita laksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan sehingga kita semua dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas dalam mewujudkan pelayanan Prima di KPU Kabupaten Agam. Untuk itu diharapakan Partisipasi kita bersama sebagai aktor dalam meyelenggarakan Pemilu 2024 untuk menjaga kedisiplinan serta saling bersinergi, berkolaborasi dan terus mengasah kompetensi kita masing-masing untuk memperkuat lembaga yang kita cintai ini.
Terakhir sebelum saya tutup, saya ingin sampaikan satu kutipan dari Ki Hajar Dewantara yang mengatakan “Dimana ada kemerdekaan disitulah harus ada disiplin yang kuat. Sesungguhnya disiplin itu bersifat self disiplin yaitu kita sendiri mewajibkan dengan sekeras-kerasnya. Dan Peraturan itu harus ada didalam suasana yang Merdeka. “Tutupnya