Berita

Begini Penjelasan KPU Terkait Distribusi Kewenangan Logistik

SUKOHARJO, KPU- Pengelolaan logistik Pemilu 2024 dipastikan berbeda dari sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mendistribusikan kewenangan pengelolaan sejumlah jenis logistik kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Yulianto Sudrajat saat menyampaikan materi "Kebijakan Umum Dibidang Logistik Pemilu" pada Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Penyusunan Kebutuhan dan Biaya Logistik Pemilu Tahun 2024, Gelombang I, di Sukoharjo, Rabu (7/6/2023).

"Saya percayakan sepenuhnya karena kebijakan KPU RI yang tertuang dalam PKPU yang sebentar lagi akan disahkan itu nanti akan kita distribusikan kewenangannya," ujar Drajat.

Dengan kebijakan ini Drajat pun meminta KPU provinsi dan KPU kab/kota untuk menyiapkan SDM maupun perangkat yang dibutuhkan. 

"Karena kita akan berhadapan dengan waktu yang sempit," tambah Drajat.

Untuk memberikan arahan kepada KPU provinsi dan KPU kab/kota, KPU RI menurut dia juga akan membuat petunjuk teknis terkait pengadaan logistik. 

"Setelah PKPU disahkan kita terbitkan juknisnya. Inilah perpaduan kerja sama pemilu yang besar ini jadi tanggungjawab kita bersamaan," lanjut Drajat.

Hal lain yang juga disampaikan kepada peserta rakornas dari 11 provinsi yakni penggunaan e-katalog pada proses pengadaan logistik. Selain itu KPU juga akan menggunakan kembali Sistem Informasi Logistik (Silog). 

"Silog untuk pencatatan, monitoring, pengembangan, pemeliharaan, bisnis proses sudah selesai, Silog menjadi alat bantu kota," tutup Drajat.

Sebelumnya peserta Rakornas Gelombang I, yang terdiri dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota dari 11 provinsi juga telah mengikuti sesi penyampaian materi dari narasumber antara lain Rama Eka Darma dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.

Kombes Pol Agus dari Baintelkam Polri serta Asmin Safari Lubis selaku Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu ri. Juga disampaikan materi dari kesekretariatan KPU dan Kepala Biro Logistik Novy Hasbhy Munawar. *

Editor: Erkonolis
(Sumber: Kpu.go.id)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali