Berita

Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam mengelar Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum Tahun 2024 kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, (11/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Agam yang diwakilkan, Sekda Agam yang diwakilan, Bapak Kapolres Agam, Ibuk Kapolres Bukittinggi, Dandim 0304, Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Bawaslu Agam, Kesbang Pol, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas DPMN, Camat Se Kabupaten Agam, Satpol PP Agam, Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Nagari, Perwakilan Bamus, Tokoh Masyarakat, Serta Perwakilan OKP Kabupaten Agam. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agam dalam hal ini diwakilkan oleh Ismul Hamdi, S.Pd, Divisi Perencanaan Program Dan Data. Dalam sambutannya Ismul menyampaikan, Badan Adhoc merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum untuk pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan ditingkat Kecamatan dan tingkat Nagari. Peranan penting dari Badan Adhoc perlu perhatian khusus dalam proses pembentukan Badan Adhoc agar amanat dari undang-undang dapat terlaksana secara optimal sehingga dibutuhkan Badan Adhoc yang benar-benar handal dalam melaksanakan segala tugas kepemiluan serta koordinasi yang baik antara badan adhoc dengan Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Agam. Dilanjutkan pemaparan materi oleh Erkonolis, S.Pd.I Divisi SDM dan Parmas yang didampingi oleh Kasubag Hukum Welzi Martson, SH beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ucapnya Erkonolis melanjutkan, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Dengan diluncurkannya aplikasi SIAKBA kemungkinan besar pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara online. Pertimbangannya diutamakan usia 17 sampai 55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Kedepan kita akan lebih mensosialisasikan terkait penggunaan Aplikasi SIAKBA dan tutorial cara melakukan aktivasi agar masyarakat lebih mudah memahami untuk melakukan pendaftaran di Aplikasi tersebut. "Dengan pengalaman tahun lalu, dimana banyak anggota PPK, PPS dan KPPS yang jatuh sakit karena memforsir dirinya dalam menjalankan tugas maka harus bisa mengatur waktu dan menjaga kesehatan," tuturnya. "KPU juga akan memastikan Badan Ad Hoc yang terpilih nanti harus memiliki integritas dan tidak memihak kepada peserta atau badan-badan tertentu yang memiliki keberpihakan," pesan Erkonolis, Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan, Pemilihan dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Agam. Dengan terbentuknya Badan Adhoc yang mumpuni ditingkat Kecamatan dan Nagari dapat melahirkan proses Demokrasi yang diharapkan seperti yang di amanatkan oleh Undang-undang. Kami yakin dengan dapat terlaksananya proses pembentukan badan adhoc dengan baik Insya Allah akan bermuara pada Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas. Pada kesempatan ini juga kami sampaikan dengan terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan stackholder terkait mudah-mudahan kedepan pekerjaan yang masih panjang dan tanggung jawab besar ini bisa terlaksana dengan baik.

Pemilihan OSIS SMAN 2 Lubuk Basung: 9 Alasan Sebagai Miniatur Pemilu yang Demokratis.

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 2 Lubuk Basung telah melaksanakan Pemilihan pada tanggal 28 September 2022. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS kali ini dilaksanakan dengan sistem yang hampir mirip dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) sebenarnya. Menurut penulis yang memantau pelaksanaannya, pemilihan OSIS ini ibarat miniatur Pemilu yang demokratis. Pemilu secara langsung yang termuat dalam UU hanya 7 Jenis Pemilu, yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, serta Anggota Anggota DPR dan DPRD. Serta juga pemilihan Eksekutif di tingkat Daerah yaitu memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Namun sistem pemilihan langsung juga terjadi dibeberapa instansi seperti pemilihan Kepala Desa, pemilihan Presiden dan Mahasiswa, Pemilihan OSIS dll. Banyak indikator penting dalam penilaian pemilu yang demokratis. Namun menurut Ramlan Surbakti, tidak ada standar baku soal apa itu pemilu demokratis. Meski banyak sekali buku-buku mengenai pemilu demokratis yang dikeluarkan oleh International IDEA dan IFES. Ada beberapa alasan bagi penulis, kenapa pemilihan OSIS di SMAN 2 Lubuk Basung ibarat miniatur Pemilu yang demokratis: Pertama, Panitia Pemilihan telah dipilih secara independen yaitu Komisi Pemilihan OSIS (KPO). Jika dibeberapa sekolah pemilihan OSIS dilaksanakan oleh Pengurus OSIS sebelumnya, di SMA 2 Lubuk Basung tidak demikian. SMAN 2 Lubuk Basung membentuk KPO yang akan melaksanakan tugas-tugas pemilihan OSIS secara mandiri dan independen. Meski demikian penyelenggara Pemilu yang idealnya adalah memiliki Penyelenggara, Pengawas dan Komisi Etik dimana di Indonesia ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di SMAN 2 Lubuk Basung memang hanya memiliki KPO saja namun pengawasan dan Etik langsung dimonitoring oleh Majelis Guru di Sekolah. Kemudian setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki utusan saksi di setiap TPS. Artinya pengawasan mesti tidak terlembaga, namun fungsinya-fungsinya tetap berjalan. Kedua, Data Pemilih dan Hak Pilih. Pemilih yang demokratis salah satunya mencirikan terakomodirnya hak pilih secara inklusif. Pemilihan OSIS di SMAN 2 Lubuk Basung melibatkan Pemilih yaitu Siswa, Guru, Komite dan Petugas Kantin. Menurut data yang disampaikan oleh Reihan sebagai Ketua KPO ada 1.151 Pemilih. Pemilih ini di data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kemudian masing-masing calon pemilih diberikan surat panggilan. Mesti di TPS petugas tidak melakukan kroscek data apakah si pemilik kartu panggilan merupakan orang bersangkutan atau tidak, namun setidaknya KPO SMAN 2 Lubuk Basung telah mencatat jumlah pemilih secara cermat dan memberikan surat panggilan sesuai data yang ada. Hak pilih hanya diberikan kepada 1 orang untuk 1 suara. Mesti tidak ada kroscek data di TPS namun setiap TPS menyediakan tinta sebagai penanda bagi yang telah menggunakan hak suara. Ketiga, mengakomodir hak untuk dipilih. Semua pihak dapat menjadi yang dipilih. Terbuka untuk semua siswa kelas, tidak tertutup untuk kelas bawah, junior maupun senior. Semua dapat mencalonkan diri. Keempat, Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berbeda dengan sistem di banyak sekolah, dimana pemilihan berlangsung dengan membawa kota suara ke lokal-lokal dengan menghadirkan calon untuk berkampanye di setiap lokal. Di SMAN2 Lubuk Basung justru membuat TPS. Dalam pantauan Penulis TPS ada 3 TPS. Dimasing-masing TPS disediakan Logistik Pemilu seperti Absensi, Surat Suara, Kotak Suara, Bilik Suara, Formulir Penghitungan. Kemudia setiap TPS di isi oleh Petugas TPS serta Saksi masing-masing calon. Pemilihan Suara dilakukan secara Langsung dan Rahasia. TPS dibuka Mulai pukul 11.00 hingga pukul 15.00 dan kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara dimasing-masing TPS. Kemudian masing-masing TPS dilakukan Rekapitulasi dan ditentukanlah siapa peraih suara terbanyak. Keberadaan TPS sangat penting dalam Pemilu, hal ini menjadi syarat terwujudnya Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Rahasia, Jujur dan Adil.      Kelima, Pemilihan dan Penghitungan dilakukan satu hari dan di hari yang sama. Sama dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia, dimana Pemilu dilaksanakan dengan pemungutan dan penghitungan di hari yang sama. Di negara luar seperti India, Amerika dll melaksanakan Pemilu berbulan-bulan, tetapi di Indonesia pemungutan dan penghitungan di hari yang sama. Hal ini  perkerjaan berat, namun dari sisi transparansi dan akuntabilitas pemilu lebih dapat dipercaya. Pemilu yang hari pemungutan dan penghitungan suaranya hanya satu hari menuntut management pemilu yang baik, logistik pemilu yang tepat serta, sumberdaya yang mumpuni. Keenam, pemungutan dan penghitungan suara terjadi secar terbuka dan transparan. Sehingga semua pihak dapat melihat dan menyaksikan. Ketujuh, Kampanye dan Debat Kandidat. Menariknya di SMAN 2 Lubuk Basung adalah dibukanya debat kandidat yang dipimpin oleh moderator serta juga menghadirkan Panelis untuk menyusun pertanyaan. Dalam hal ini KPU Kabupaten Agam diminta sebagai salah seorang Panelis. Dalam debat kandidat semua calon diberikan pertanyaan dengan jumlah pertanyaan yang sama serta waktu menjawab yang sama. Asas keadilan kampanye dikedepankan. Menariknya lagi, Debat kandidat oleh calon ini memang merupakan perang ide dan gagasan. Tidak ada bahasa provokatif, intimidatif, apalagi menjelek-jelekkan kandidat satu sama lain. Setiap kandidat juga berjanji siap kalah dan akan membantu program kandidat terpilih kedepannya. Masa kampanye memang tidak dibuka ruang secara luas untuk penyebaran poster, penarikan massa. Namun ide dan visi masing-masing kandidat tertulis terpampang di mading sekolah. Menariknya, gagasan kampus memang mengedepankan visi akomodasi kebutuhan sekolah, program-program kemajuan sekolah, lingkungan sekolah yang bersih, serta membantu sekolah untuk kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler. Semua semangat membangun. Ada persaudaraan dan ada gagasan di masing-masing kandidat. Kedelapan, tidak ada intervensi dan mengunggulkan masing-masing kandidat baik dari pihak guru maupun OSIS. Semua, lebih mengedepankan gagasan yang menarik. Kesembilan, pembagian suara. Mesti yang akan dijadikan Ketua OSIS dan Wakil Ketua OSIS hanya 1 pasangan calon. Namun suara pemilih yang kalah tidak terbuang begitu saja. Setiap suara akan menjelma menjadi utusan perwakilan di Majelis Perwakilan Sekolah (MPS) yang bekerja layanknya DPR/MPR hari ini yang idealnya akan melakukan fungsi controlling. Walaupun pelaksanaan pemilu lebih kompleks dimana mesti ada regulasi, tahapan, management pemilu, serta evaluasi namun pemilihan OSIS yang dilaksanakan oleh SMAN 2 Lubuk Basung telah memberikan pelajaran pemilu serta pendidikan politik bagi generasi muda. Tentu saja pelaksanaan pemilihan OSIS yang dilaksanakan dalam bentuk miniatur pemilu ini dapat memberikan pembelajaran politik untuk siswa. Ini penting. Sebab Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpin di negara ini. Bagi KPU ini merupakan ajang sosialisasi yang utuh untuk menyampaikan pelajaran kepemiluan. Kemampuan pihak sekolah yang melaksanakan pemilihan OSIS dalam bentuk miniatur pemilu patut mendapat apresiasi bagi stakeholder kepemiluan. Dan kedepan ini dapat menjadi percontohan bagi sekolah-sekolah lain yang melaksanakan pemilihan OSIS di sekolahnya. Oleh: Zainal Abadi (Komisioner KPU Kabupaten Agam)   

Kegandaan Keanggotaan, KPU Agam Lakukan Pengecekan Surat Pernyataan

Agam, kab-agam.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam melakukan verifikasi administrasi keanggotaan terhadap parpol calon peserta pemilu tahun 2024 semenjak tanggal 16 Agustus 2022. Vermin tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (Sipol). Dalam pantauan humas KPU kabupaten Agam kepada pelaksana Sipol KPU kabupaten Agam tim verifikator sedang mengecek partai politik yang melaksanakan tindak lanjut terkait status kegandaan terkait usia dibawah umur dan terkait pekerjaan, jadi terkait dengan ganda tersebut partai politik sudah banyak menyampaikan surat pernyataan yang akan diklarifikasi. Anggota KPU Kabupaten Agam Zainal Abadi mengatakan dengan adanya surat pernyataan yang diupload oleh partai politik sampai tanggal 3 September itu membuktikan bahwa partai politik tahu bahwa ketika ada kegandaan antara keanggotaan partai dia dengan keanggotaan partai lainnya itu diketahui oleh partai politik baik itu misalkan kegandaan itu ada dua ganda dengan partai tersebut. Dan sekarang kita sedang melakukan penyisiran terhadap berapa partai politik yang sudah mengupload surat pernyataan. Zainal juga menambahkan tindak lanjutnya kapan? tidak lanjutnya baru bisa kita tidak lanjuti ketika surat pernyataan ini memenuhi syarat atau tidak, jika surat pernyataan bahwa mengklarifikasi bahwa dia adalah anggota Partai a. Maka ketika surat pernyataan tersebut dinyatakan memenuhi syarat maka partai B yang tidak mengunggah surat pernyataan itu dianggap tidak lagi memenuhi syarat. Nah ini yang sedang kita lakukan pemetaan partai mana saja yang sudah mulai melakukan upload terhadap surat pernyataan terkait dengan kegandaan kemudian tentunya juga pada kesempatan ini partai politik juga berhak untuk membuat surat pernyataan pensiun bagi anggotanya yang berprofesi sebagai ASN sebagai TNI sebagai POLRI dengan dengan bukti dukungan lainnya termasuk juga usia 17 tahun  Dan sekarang ini kita sedang mengecek surat pernyataan yang sudah diupload oleh partai politik. *

Alur Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Pendaftaran calon peserta Pemilu Tahun 2024 akan dibuka besok Senin 1 Agustus hingga Minggu 14 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 - 16.00 dan khusus hari terakhir pada pukul 08.00 - 23.59 WIB terpusat di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta Pusat. Seperti apakah alur pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan sepanjang 14 hari tersebut? Anggota KPU RI Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan ada 19 tata cara pendaftaran parpol mulai tanggal 1-14 Agustus dalam Technical Meeting tentang Technical Meeting tentang Alur Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di ruang rapat Gedung KPU RI, Minggu (31/7/2022). Dalam kesempatan ini, Idham menjabarkan 19 poin tersebut diantaranya: 1. Dapat melakukan pendaftaran di rentang 1-14 Agustus 2022 di Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 2. Ketentuan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk tanggal 1-13 agustus 2022, khusus hari terakhir kami buka sampai tengah malam 08.00 - 23.59 WIB. "Apa yang dimaksud pendaftaran , terhitung ibu bapak mengisi registrasi di kantor KPU, " ujar Idham 3. Untuk melakukan pendaftaran menyampaikan dokumen asli hasil cetak dari SIPOL yang terdiri dari surat pendaftaran parpol, surat pernyataan model F surat pernyataan parpol, rekapitulasi jumlah parpol pengurus anggota parpol peserta pemilu model F pendaftaran parpol, "Ini sudah tersedia dalam aplikasi SIPOL nanti ibu bapak operator LO atau pimpinan parpol dapat mengunduh dan menandatangani dan mengupload kembali," kata Idham.   4.  Petugas penghubung parpol datang 30 menit sebelum kehadiran pimpinan parpol sesuai jadwal surat pemberitahuan dan melakukan registrasi yang disediakan di ruang helpdesk KPU. Idham menjelaskan ada dua jenis pengisian registrasi yaitu registrasi dalam buku tamu secara manual dan secara online. Untuk ID Card juga diberikan sebanyak 12 buah untuk setiap parpol. 5. Dalam hal pimpinan parpol telah menuju kantor KPU maka petugas penghubung menginformasikan kepada helpdesk KPU terkait estimasi waktu kedatangan pimpinan parpol dan berkoordinasi dengan petugas penerima pendaftaran terkait dokumen kelengkapan pendaftaran. "Dokumen kelengkapan pendaftaran secara hardcopy ada tiga, surat pendaftaran parpol, surat pernyataan, dan rekapitulasi jumlah kantor, pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu," jelas Idham. 6. Pimpinan parpol disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno di area kedatangan dan bersama-sama menuju ruang pendaftaran di lantai 2 kantor KPU RI. "Sebagai info kami juga akan memberikan pelayanan khusus apabila ada pengurus yang mengalami disabilitas, kami siapkan lift, karena lantai 2 biasanya ditempuh anak tangga, kami sediakan lift untuk memastikan kursi roda dapat masuk ke ruangan atau aula pendaftaran, " ujar Idham. 7. Jumlah rombongan yang diperkenankan menyampaikan pendaftaran sebanyak 12 orang yang terdiri ketua umum, sekretaris jenderal, dan pimpinan lain serta petugas penghubung. Idham menambahkan bahwa jumlah pendukung diperkenankan atau anggota partai ikut paling banyak 50 orang. "Ditentukan koordinator lapangan parpol masing-masing, tapi tidak boleh bawa spanduk, protokol kesehatan (karena ini) 8. Dalam hal terdapat antrian, menyampaikan pendaftaran, pimpinan disambut Sekjen KPU RI selanjutnya diarahkan petugas protokol menuju ruang transit yang sudah disiapkan. 9. Jika pimpinan parpol mengajukan pendaftaran atau registrasi pada jam yang sama, maka KPU akan mengatur kembali jadwal pendaftaran dengan menerapkan prinsip keadilan, tidak ada yang kami diskriminasikan perlakuannya akan sama semua partai politik. 10. Pada saat kedatangan pimpinan parpol melakukan registrasi penandatanganan registrasi kehadiran di meja registrasi di lantai 1, waktu pendaftaran dihitung berdasarkan jam yang ada di KPU. 11. Di ruang pendaftaran pimpinan parpol disambut oleh ketua atau anggota KPU sebelum dilakukan prosesi penyerahan pendaftaran diperdengarkan mars parpol masing-masing. 12. Pimpinan parpol menyerahkan dokumen pendaftaran ke ketua atau anggota KPU. Terdapat tiga jenis dokumen, dokumen diunggah, di download dari aplikasi SIPOL kemudian ditandatangani kemudian di scan kembali, kemudian di upload kembali dalam aplikasi sipol. 13. Selanjutnya ketua dan anggota KPU menyerahkan dokumen yang dimaksud kepada koordinator tim penerimaan pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan. Pertama, kata Idham, yang diperiksa tiga dokumen yang disampaikan lalu pemeriksaan kelengkapan data ke dalam aplikasi SIPOL. KPU, lanjut Idham,  akan bisa memberikan dokumen tanda terima pendaftaran bila semua dokumen sudah diunggah ke aplikasi SIPOL dan dinyatakan lengkap. "Dokumen apa saja ada di pasal 7 PKPU Nomor 4 2022," ujar Idham. 14. Setelah dokumen diserahkan petugas, protokol KPU akan memandu kegiatan foto bersama ketua dan anggota KPU dengan pimpinan parpol. 15. Parpol dapat memanfaatkan ruang yang disediakan KPU di lantai 2 untuk melakukan konferensi pers setelah melakukan dokumen pendaftaran. 16. Setelah selesai menyampaikan dokumen pendaftaran dan konferensi pers, pimpinan parpol dapat meninggalkan kantor KPU. Sementara, lanjut Idham, narahubung partai politik adapun menuju ruangan pemeriksaan dokumen untuk melanjutkan prosedur pendaftaran. 17. Narahubung atau admin atau operator parpol mendampingi petugas pendaftaran dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran parpol. 18. Dalam hal dokumen pendaftaran lengkap dan sesuai isian dan dokumen yang ada didalam SIPOL maka petugas penghubung menandatangani dan menerima formulir model penerimaan lengkap pendaftaran parpol serta menerima model Berita Acara penerimaan lengkap pendaftaran parpol, 19. KPU mengembalikan dokumen apabila isian data dan unggahan dokumen tidak lengkap, dokumen pendaftaran tidak lengkap dan atau dokumen pendaftaran tidak dicetak dari SIPOL, pengembalian dengan menggunakan formulir model pengembalian pendaftaran parpol. Repost KPU RI

KPU Gelar Gladi Bersih Dukung Kelancaran Kegiatan Pendaftaran Partai Politik

Tahapan Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada Senin, (1//8/2022). Untuk mendukung kelancaran kegiatan pendaftaran partai politik tersebut, KPU menggelar gladi bersih, Minggu (31/7/22) malam.  Sebelum gladi bersih, Ketua KPU Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, dan Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan terkait teknis pendaftaran partai politik kepada media. “Sudah ada sembilan partai politik yang akan hadir mendaftarkan diri di hari pertama pendaftaran, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia,” kata Hasyim. KPU membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB. Partai yang sudah mengirimkan surat kepada KPU RI dan menginformasikan rencana kapan hari, tanggal dan jam mereka akan mendaftarkan partainya ke KPU RI, kemudian KPU RI akan mengatur jadwal dan protokolernya. Lanjut Hasyim, pimpinan partai politik dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen yang hadir akan dipersilakan menuju ruang transit. Jika sudah siap, partai politik didampingi oleh tim pendaftaran diarahkan ke Ruang Rapat Utama KPU di lantai 2 untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya. Setelah menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya, Ketua Umum dan Sekjen kemudian meninggalkan Ruang Rapat Utama di lantai 2 untuk melakukan konferensi pers. Sementara itu, tim pendaftaran dari partai politik yang ikut hadir ke KPU RI akan melanjutkan pemeriksaan dokumen sekali lagi bersama tim pendaftaran KPU untuk memastikan kelengkapan dokumen, apakah sudah lengkap atau belum. “Untuk pemeriksaan ukurannya adalah kelengkapan dokumen. Apakah dokumen persyaratan yang dibawa ke KPU sudah lengkap atau belum. Yang akan diperiksa adalah dokumen hardcopy berupa surat pendaftaran, kemudian surat pernyataan tentang kantor tetap partai politik di tingkat pusat provinsi, kabupaten atau kota, dan dokumen rekapitulasi  meliputi data tentang pengurus di tingkat pusat, di 34 provinsi, dan 75% kabupaten/ kota di setiap provinsi dan 30% jumlah kecamatan di 75% Kabupaten itu. Kemudian alamat kantor tetap dan keanggotaan partai yaitu 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di 75% kabupaten kota yang diajukan itu untuk mendaftar,” jelasnya.   Ada dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU. Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Jikavdokumen persyaratan dinyatakan lengkap ,maka  KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar. Kedua, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut. KPU menunggu partai politik yang untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB.  Jika sampai batas akhir waktu ternyata partai politik tetap tidak dapat menyerahkan atau tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. “Setelah partai politik mendaftar dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi. Partai politik yang statusnya dokumennya lengkap dan dinyatakan mendaftar, misalnya Senin 1 Agustus 2022 ada partai politik yang sudah diterbitkan berita acara dokumennya lengkap dan dinyatakan sudah mendaftar, maka esok harinya tanggal 2 Agustus sudah bisa dilakukan verifikasi administrasi. Jadi verifikasi administrasi dilakukan secara paralel tanpa harus menunggu yang lain-lain,” pungkas Hasyim. Hadir dalam gladi bersih Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Setjen KPU RI Nanang Priyatna, Kepala Biro Partisipasi dan Humas Cahyo Ariawan, Kepala Biro Hukum, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU RI, rekan-rekan jurnalis foto, media daring, cetak, dan tv. Repost KPU RI

PDI Perjuangan Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mendaftar sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Senin (1/8/2022) di kantor KPU. Pendaftaran dilakukan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto  didampingi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Bambang Wuryanto, Arif Wibowo, dan Ahmad Basarah pada pukul 08.00 WIB. Delegasi partai disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di lantai dasar (lobby) Gedung KPU, dan diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap, serta disaksikan oleh Bawaslu RI di Ruang Rapat Utama Gedung KPU. Turut hadir di Ruang Rapat Utama Gedung KPU dari PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, Sukur Nababan, Sri Rahayu, Sadarestuwati, Utut Ardhianto, dan Prasetyo Edi, serta dari KPU jajaran pejabat eselon II Setjen KPU RI. Repost KPU RI

Populer

Belum ada data.