Berita

Jalin Silaturahmi Dan Komunikasi KPU Agam Kunjungi Kapolres Agam

Ketua KPU Kabupaten Agam Riko Antoni, S.IP didampingi oleh Anggota, Sekretaris Dan Sekretariat mengunjungi Kapolres Agam dalam rangka menjalin silaturahmi dan komunikasi diruang kerja Kapolres Agam, Selasa (7/6/2022).  Pada kesempatan ini Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.IK menyambut baik Kunjungan Komisioner KPU yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Agam tersebut. Pertemuan ini merupakan pertemuan pertama pasca dilantiknya Bapak Ferry Ferdian, S,IK sebagai Kapolres Agam yang baru beberapa bulan yang lalu. Sementara itu, AKBP Ferry Ferdian mengaku ingin meningkatkan hubungan komunikasi yang telah berjalan selama ini demi terciptanya suasana keharmonisan yang lebih kondusif di Kabupaten Agam. Ketua KPU juga mengatakan, selamat datang di Kabupaten Agam semoga KPU dan Polres Agam cepat besinergi dalam menjalin silaturahmi dan komunikasi untuk menyongsong pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

KPU Agam Memaksimalkan Persiapan Memasuki Tahapan Pemilu 2024

Hari Senin (6/6/2022) Komisioner KPU Agam Erkonolis, S.Pd.I memimpin apel di halaman kantor KPU Kabupaten Agam. Kegiatan apel pagi merupakan rutinitas yang dilaksanakan oleh KPU setiap Senin pagi. Kegiatan apel pada hari ini diikuti Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, Staf PNS dan Staf PPNPN dilingkungan KPU Kabupaten Agam. Dalam ke­sem­patan itu, Erkonolis me­nyam­paikan beberapa point penting, dalam pengelolaan dan pemanfaatan website agar informatif dan komunikatif guna menunjang pelayanan publik untuk itu berbagai upaya pengembangan dan pengelolaan website dilakukan. Anggota KPU Agam itu juga mengatakan, memasuki tahapan verifikasi yang sudah tidak lama lagi beliau meminta agar dapat menerapkan website, pembuatan konten, berita dan media sosial lainnya untuk lebih ditingkatkan lagi progressnya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dengan mudah mengetahui berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan ole KPU Kabupaten Agam dimana untuk menyajikan data dan informasi terbaru yang aktual, maka diperlukan penulisan berita, fitur konten dan tampilan yang menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat luas. Ia berharap dengan dekat nya waktu tahapan pemilu mari kita menjaga kesehatan dan kekompakan dalam menyelesaikan pekerjaan.

Pengelolaan Arsip Pada Pemilu Dan Pemilihan, Untuk Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam mengadakan Rapat Internalisasi Pengelolaan Arsip Pemilu Dan Pemilihan, rapat ini dilaksanakan di Aula Husni Kamil Manik kantor KPU Kabupaten Agam, Senin (6/6/2022). Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agam Riko Antoni, S.IP yang diikuti oleh Seluruh Sekretariat KPU Kabupaten Agam. Dalam kesempatan ini Riko Antoni menyampaikan, Sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi dn Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2019 tentang JRA Kepegawaian dan Keuangan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Bahwa Penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan perlu dipertanggung- jawabkan kepada Masyarakat. Salah satu bentuk pertangung jawaban tersebut adalah menyediakan informasi bagi kepentingan Masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan pendataan, penyelamatan, pelestarian dan pengaksesan arsip/dokumen Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah kearsipan. Ia melanjutkan, Pengarsipan memiliki peran penting dalam menunjang proses Pemilu/ Pemilihan yang demokratis sebagai salah satu bentuk kontrol atas jalannya Pemilu/Pemilihan, disamping itu dokumen yang telah diarsipkan dapat menjadi alat bukti yang sah dan otentik. Oleh sebab itu Manajemen Arsip yang baik dan pengintegrasian dengan teknologi informasi yang komprehensif akan meningkatkan kemudahan pengaksesan data Pemilu/Pemilihan secara cepat, otentik dan akurat oleh Masyarakat. Tujuan pengelolaan arsip ini adalah untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan : andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan NSPK ( UU 43/2009 psl. 40). "Harapannya kedepan pengelolaan arsip dilingkugan KPU Kabupaten Agam bisa berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku".Ungkapnya

Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei 2022

Pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei 2022. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, berdasarkan Rapat Pleno yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam dengan hasil sebagai beikut : Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan rincian sebagai berikut : Perubahan Hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 433 (empat ratus tiga puluh tiga ), Jumlah pemilih baru sebanyak 505 (lima ratus lima) terdiri dari 233 (dua ratus tiga puluh tiga) Pemilih Pemula dan 1 (satu) Pemilih berubah status dari TNI, 271 (dua ratus tujuh puluh satu), Pemilih Pindah Masuk, Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 72 (tujuh puluh dua) yang terdiri dari pemilih pindah keluar 72 (tujuh puluh dua), Jumlah Pemilih Ubah Data Sebanyak 150 (seratus lima puluh) yang terdiir dari ubah Alamat Asal sebnayak 75 (tujuh puluh lima)  dan ubah Alamat Tujuan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) dan Jumlah Pemilih Bulan Berjalan sebanyak 353.012 (tiga ratus lima puluh tiga dua belas) tersebar di 16 Kecamatan sesuai rincian sebagaimana terlampir. Download Disini

Wujudkan Tata Kelola Arsip Pemilu Dan Pemilihan Yang Baik, KPU Agam Lakukan Penataan Arsip

"Wujudkan Tata Kelola Arsip Pemilu Dan Pemilihan Yang Baik, KPU Agam Lakukan Penataan Arsip" Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam laksanakan apel pagi di halaman kantor KPU kabupaten Agam, Senin,(23/5/2022). Apel pagi ini diikuti oleh Komisioner, Kasubbag dan Staff PPNPN KPU Kabupaten Agam. Apel dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, S.Pd.,M.I.P. Apel Pagi kali ini bertepatan Minggu ke 4 Pada Bulan di Mei 2022 saat Keluarga Besar KPU sedang berduka atas meninggalnya Viryan Aziz mantan KPU RI Periode 2017-2022. Disela mengheningkan cipta khusus untuk hari ini Sekretaris mengajak kepada kita semua membacakan Surat Alfatihah kepada Almarhum Viryan Aziz yang sudah terdahulu. Dilanjutkan amanat Apel Pagi ini bertema "Wujudkan Tata Kelola Arsip Pemilu Dan Pemilihan Yang Baik, KPU Agam Lakukan Penataan Arsip". Oktadonis menyampaikan, Sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu yang menghasilkan Data Kearsipan yang penting dalam jumlah yang besar diperlukan tata kelola arsip yang baik menyangkut data arsip dan pengendalian asrsip itu sendiri. Maka dari itu dalam rangka tertib administrasi kearsipan dilingkungan KPU Kabupaten Agam perlu dilakukan penyusunan klarifikasi arsip. Klarifikasi Arsip antara lain: Arsip Dinamis, Arsip Vital, Arsip Aktif, Arsip Inaktif, dan Arsip Statis, Pengelolaan Arsip dilingkungan KPU terdiri dari, Tahap Penciptaan Arsip, Tahap Penggunaan Arsip, Tahap Pemeliharaan Arsip, Tahap Penyusutan Arsip yang merujuk dalam PKPU 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Arsip dinamis, PKPU 17 Tahun 2016, Tentang jadwal retensi Arsip Substansi dan Fasilitas Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU. Tujuannya adalah menyediakan data dan informasi secara cepat dan tepat, maka dari itu diperlukan suatu pengendalian arasip yang efektif dan efisien dalam penyimpanan dan pencarian berkas / arsip, serta mewujudkan tertib administrasi umum yang tepat guna berhasil guna. Ujarnya   Humas KPU Agam

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Bagi ASN KPU Tahun 2022

KPU Kabupaten Agam mengikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan Bagi ASN KPU Tahun 2022 yang diadakan oleh Pusat Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Sekretariat Jenderal KPU RI secara daring, Senin, 23 Mei 2022. Dalam pelatihan ini peserta mengenal lebih jauh aplikasi-aplikasi yang berhubungan dengan keuangan terutama aturan-aturan pengelolaan peuangan. Peserta terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Kasubag Keuangan Provinsi, Kasubag Umum dan Logistik KPU Kab/Kota, Bendahara, PPSPM, penyusun laporan keuangan, Operator SAIBA, Simak BMN, SIRAMAH/SIMONIKA dan Staf pengelola keuangan.