KPU Agam Cermati DCS, Bawaslu Siap Terima Sengketa
BUKITTINGGI, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam telah melaksanakan rapat koordinasi pencermatan rancangan penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Agam pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) anggota DPRD Kabupaten Agam telah diserahkan kepada partai politik peserta pemilu.
Jelang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Agam, menjadi topik dalam edisi ke tiga belas dialog Geliat Pesta Demokrasi RRI Bukittinggi, yang digelar pada Jumat 11 Agustus 2023, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, yang dipandu presenter Aldilla Safitri.
Pada acara tersebut akan hadir satu orang narasumber, yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Agam Eri Efendi, dan via telpon Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Agam Zainal Fatli, yang disiarkan secara langsung melalui Pro 1 RRI Bukittinggi di frekwensi 94.8 megahertz, atau live melalui chanel Youtube RRI Bukittinggi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Agam Zainal Fatli, mengatakan, tahapan Pemilu 2024 saat ini yakni melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), dan dalam tahapan tersebut pada partai politik diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan atau perbaikan, mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.
“Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan akhir, terdapat 487 bacaleg yang memenuhi syarat, dan 151 bacaleg yang tidak memenuhi syarat, dan dalam masa pencermatan ini partai politik diperbolehkan melakukan perubahan terhadap foto dan nomor urut,” jelasnya.
Selanjutnya dalam kebijakan peraturan KPU RI yang terbaru sambung Zainal Fatli, partai politik dapat mengganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan memenuhi kekurangan, serta partai politik diizikan melakukan perpindahan daerah pemilihan dari Bacaleg.
“Dari 18 partai politik secara nasional, untuk Kabupaten Agam hanya 17 partai yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Agam, kemudian hingga verifikasi administrasi perbaikan hanya 16 partai politik yang menyampaikan perbaikan, dengan jumlah Bacaleg yang terdata 638 orang, dan berapa jumlah Bacaleg akhirnya bakal dipastikan pada jam 00.00 WIB malam nanti,” terangnya.
Zainal Fatli menuturkan, selama masa verifikasi administrasi perbaikan, KPU Kabupaten Agam menemukan Bacaleg yang ganda atu terdaftar di dua partai, dan berada dibawah umur atau batas minimal usia 21 tahun.
“Untuk Bacaleg yang ganda telah diminta untuk mengajukan surat pernyataan memilih salah satu partai politik, dan bagi caleg yang usianya dibawah umur, partai politik juga sudah diminta untuk melakukan penggantian bacalegnya,” sebut Zainal Fatli.
Zainal Fatli menambahkan, KPU Kabupaten Agam juga membuka layanan konsultasi bagi partai politik yang ingin menanyakan tentang apa yang mesti dilakukan dalam masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara.
“Layanan itu dapat dengan mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Agam atau via telpon, intinya segala bentuk permasalahan yang dihadapi partai politik dicarikan langkah penyelesaiannya, sehingga tidak ada kendala lagi sebelum ditetapkannya daftar calon sementara,” tukasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Agam Eri Efendi, mengatakan, jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Agam pihaknya menilai, mungkin saja ada dari Bacaleg yang diusulkan partai politik, gagal masuk dalam Daftar Caleg Sementara tersebut.
“Hal itu mungkin saja bakal ada partai politik yang menyampaikan sengketa, dan apabila memang ada sengketa Bawaslu Kabupaten Agam memberikan ruang atau kesempatan, yang seluruhnya sudah dipersiapkan, sehingga segala bentuk sengketa dapat ditampung untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Eri Efendi, secara perangkat Bawaslu Kabupaten Agam sudah menyiapkan ruang sidang untuk menggelar perkara dari sengketa yang disampaikan partai politik, secara teknis dipersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), dan mau tidak mau seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi Bawaslu Kabupaten Agam ketika proses pencalonan dilakukan peserta pemilu atau partai politik, sebelum penetapan daftar calon sementara, seluruh persyaratan harus dipenuhi, ketika nanti calon yang diusulkan belum memenuhi syarat, sebelumnya sudah dilakukan upaya pencegahan atau mengingatkan, yang dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten Agam.
Eri Efendi menjelaskan, dalam setiap tahapan Pemilu 2024 ini selalu dilakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Agam, termasuk dalam hal verifikasi faktual atau lapangan, dalam hal mengklarifikasi dokumen persyaratan administrasi dari bacaleg ke instansi terkait.
“Hal ini sebagai antisipasi dari berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu di kemudian hari, dan apabila nanti memang ada sengketa yang disampaikan peserta pemilu atau partai politik, ada dua penanganan yang dilakukan, yakni metode mediasi dan metode ajudikasi atau persidangan,” sebutnya.
Eri Efendi menambahkan, objek dari pengajuan penyelesaian sengketa tersebut adalah keputusan kpu, dan apabila nanti setelah Daftar Calon Sementara (DCS) sudah ditetapkan, ini dapat menjadi objek sengketa dan dapat diusulkan ke Bawaslu Kabupaten Agam dalam masa tiga hari kerja, atau sejak terbitnya keputusan KPU terkait DCS tersebut.*
(Sumber: RRI Bukittinggi)