Berita

Verifikasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Balon DPRD Agam Bakal Diserahkan

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam telah menuntaskan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Agam. Selanjutnya hasil akhir akan diserahkan kepada partai politik dalam waktu dekat ini.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Agam, Zainal Fatli Rabu (2/8) mengatakan, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD tersebut untuk dilakukan berdasarkan  PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota. 

Dikatakannya, verifikasi dilakukan sejak 21 Juli lalu meliputi verifikasi dokumen persyaratan, klarifikasi kegandaan. Dalam tahapan  verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten ini KPU Agam Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengarahkan sebanyak lima tim. 

Zainal menjelaskan, sementara  dokumen balon DPRD Agam yang persyaratan perbaikan yang diverifikasi berasal dari sebanyak 16 dari 18 partai politik di tingkat nasional. Partai Garuda tidak mendaftarkan bakal calon saat pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB

Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak memperbaiki persyaratan yang masih kurang sampai batas penutup, Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB. Jadi, hanya 16 partai yang diverifikasi perbaikan dokumen persyaratan Balon DPRD nya. 

Zainal menambahkan, secara keseluruhan vermin sudah selesai, berita acaranya sudah disampaikan melalui silon kepada partai politik. Untuk hasil akhir akan disampaikan 4-6 Agustus.*

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 388 kali