Berita

15 Parpol di Agam Serahkan Dokumen Pengajuan Pencermatan Rancangan DCS 

LUBUKBASUNG, KPU- Sebanyak 15 partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyerahkan berkas pengajuan perubahan pada tahapan penerimaan pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Agam, di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam, pada hari terakhir Jumat (11/8). Adapun ke 15 partai tersebut antara lain adalah, partama, Partai Nasdem, kedua partai Amanat Nasional (PAN), ketiga Partai Bulan Bintang (PBB), keempat partai Gerindra, kelima adalah partai perindo, keenam Partai Gelora, ketujuh Partai Partai Hanura, kedelapan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kesembilan, Partai Ummat, kesepuluh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ke 11 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ke 12 Demokrat, ke 13  Demokrat, ke 14 Partai Buruh dan terakhir ke 15 adalah partai Golongan Karya (Golkar). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Herman Susilo, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli, Sabtu (12/8) mengatakan, ada 15 partai yang mengajukan dokumen persyaratan perubahan pada penerimaan pengajuan pencermatan rancangan DCS Balon Anggota DPRD Agam. Ia menjelaskan proses pencermatan dilakukan 6-11 Agustus 2023, pada hari terakhir pengajuan diterima hingga pukul 23.59 WIB. Adapun dua partai yang tidak mengajukan perubahan pada tahap pencermatan ini adalah partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sementara Partai Garuda tidak mengajukan Balon Anggota DPRD Agam sejak awal. " Untuk tahap selanjutnya 12 - 15 Agustus KPU Kabupaten Agam akan melakukan Verifikasi administrasi terhadap dokumen yang disampaikan oleh 15 Parpol tersebut. Pada 16 sampai 17 Agustus KPU Kabupaten Agam melakukan penyusunan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS)," tutup Zainal Fatli.*

KPU Agam Mudahkan Masyarakat Ajukan Pindah Memilih

  LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam memastikan penggunaan hak suara masyarakat pada saat pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Agam terjamin. Untuk mencapai hal tersebut KPU Agam telah menjalankan tahapan dengan sebaik mungkin.  Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo melalui Ketua Divisi Data dan Informasi Lizawati Fitri, Jumat (11/8) di Lubuk Basung mengatakan, masyarakat mempunyai hak pilih dan diatur oleh undang-undang. KPU berkewajiban untuk memastikan hak pilih masyarakat dalam pemilihan bisa digunakan. Ia menjelaskan, untuk menjamin hal tersebut salah satunya langkah KPU adalah melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Penyusunan ini harus dilakukan secara akurat dan cermat. Selain itu, KPU Agam dengan mengerahkan PPS dan PPK telah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait DPTB ini. Dikatakannya, DPTB adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. " Pada Senin (7/8) kemarin KPU Agam juga telah menggelar rapat koordinasi penyusunan DPTB pemilihan umum tahun 2024 di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Agam, di Lubuk Basung. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar," kata Lizawati Fitri. Dikatakan Lizawati Fitri, Rakor penyusunan DPTB juga menjelaskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait menggunakan aplikasi Sidalih. Karena proses DPTB nantinya secara teknis menggunakan Sidalih. " Dalam mengakomodir DPTB kami sudah buka posko di setiap PPK hingga PPS untuk melayani masyarakat yang karena keadaan harus pindah memilih. Untuk pengurusan DPTB ini dilakukan sampai 15 Januari 2024, untuk sembilan kategori, dan masih diterima hingga H- 7 untuk kategori tertentu," jelasnya.  Penyusunan DPTB dilakukan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem Informasi data pemilih. Kemudian surat keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dan surat KPU RI nomor 695/PL.01-SD/14/2023. Sebelumnya, kegiatan Rakor penyusunan DPTB  dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, dihadiri Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Defrizal, Kasubag Teknis dan Hubungan Masyarakat Zenli Iswandi, Kasubag Kul Feri Aprinal. Hadir sebagai peserta Ketua dan Ketua Divisi data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Agam.* 

KPU Agam Cermati DCS, Bawaslu Siap Terima Sengketa

BUKITTINGGI, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam telah melaksanakan rapat koordinasi pencermatan rancangan penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Agam pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) anggota DPRD Kabupaten Agam telah diserahkan kepada partai politik peserta pemilu. Jelang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Agam, menjadi topik dalam edisi ke tiga belas dialog Geliat Pesta Demokrasi RRI Bukittinggi, yang digelar pada Jumat 11 Agustus 2023, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, yang dipandu presenter Aldilla Safitri. Pada acara tersebut akan hadir satu orang narasumber, yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Agam Eri Efendi, dan via telpon Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Agam Zainal Fatli, yang disiarkan secara langsung melalui Pro 1 RRI Bukittinggi di frekwensi 94.8 megahertz, atau live melalui chanel Youtube RRI Bukittinggi. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Agam Zainal Fatli, mengatakan, tahapan Pemilu 2024 saat ini yakni melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), dan dalam tahapan tersebut pada partai politik diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan atau perbaikan, mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023. “Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan akhir, terdapat 487 bacaleg yang memenuhi syarat, dan 151 bacaleg yang tidak memenuhi syarat, dan dalam masa pencermatan ini partai politik diperbolehkan melakukan perubahan terhadap foto dan nomor urut,” jelasnya. Selanjutnya dalam kebijakan peraturan KPU RI yang terbaru sambung Zainal Fatli, partai politik dapat mengganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan memenuhi kekurangan, serta partai politik diizikan melakukan perpindahan daerah pemilihan dari Bacaleg. “Dari 18 partai politik secara nasional, untuk Kabupaten Agam hanya 17 partai yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Agam, kemudian hingga verifikasi administrasi perbaikan hanya 16 partai politik yang menyampaikan perbaikan, dengan jumlah Bacaleg yang terdata 638 orang, dan berapa jumlah Bacaleg akhirnya bakal dipastikan pada jam 00.00 WIB malam nanti,” terangnya. Zainal Fatli menuturkan, selama masa verifikasi administrasi perbaikan, KPU Kabupaten Agam menemukan Bacaleg yang ganda atu terdaftar di dua partai, dan berada dibawah umur atau batas minimal usia 21 tahun. “Untuk Bacaleg yang ganda telah diminta untuk mengajukan surat pernyataan memilih salah satu partai politik, dan bagi caleg yang usianya dibawah umur, partai politik juga sudah diminta untuk melakukan penggantian bacalegnya,” sebut Zainal Fatli. Zainal Fatli menambahkan, KPU Kabupaten Agam juga membuka layanan konsultasi bagi partai politik yang ingin menanyakan tentang apa yang mesti dilakukan dalam masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara. “Layanan itu dapat dengan mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Agam atau via telpon, intinya segala bentuk permasalahan yang dihadapi partai politik dicarikan langkah penyelesaiannya, sehingga tidak ada kendala lagi sebelum ditetapkannya daftar calon sementara,” tukasnya. Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Agam Eri Efendi, mengatakan, jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Agam pihaknya menilai, mungkin saja ada dari Bacaleg yang diusulkan partai politik, gagal masuk dalam Daftar Caleg Sementara tersebut. “Hal itu mungkin saja bakal ada partai politik yang menyampaikan sengketa, dan apabila memang ada sengketa Bawaslu Kabupaten Agam memberikan ruang atau kesempatan, yang seluruhnya sudah dipersiapkan, sehingga segala bentuk sengketa dapat ditampung untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Menurut Eri Efendi, secara perangkat Bawaslu Kabupaten Agam sudah menyiapkan ruang sidang untuk menggelar perkara dari sengketa yang disampaikan partai politik, secara teknis dipersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), dan mau tidak mau seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi Bawaslu Kabupaten Agam ketika proses pencalonan dilakukan peserta pemilu atau partai politik, sebelum penetapan daftar calon sementara, seluruh persyaratan harus dipenuhi, ketika nanti calon yang diusulkan belum memenuhi syarat, sebelumnya sudah dilakukan upaya pencegahan atau mengingatkan, yang dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten Agam. Eri Efendi menjelaskan, dalam setiap tahapan Pemilu 2024 ini selalu dilakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Agam, termasuk dalam hal verifikasi faktual atau lapangan, dalam hal mengklarifikasi dokumen persyaratan administrasi dari bacaleg ke instansi terkait. “Hal ini sebagai antisipasi dari berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu di kemudian hari, dan apabila nanti memang ada sengketa yang disampaikan peserta pemilu atau partai politik, ada dua penanganan yang dilakukan, yakni metode mediasi dan metode ajudikasi atau persidangan,” sebutnya. Eri Efendi menambahkan, objek dari pengajuan penyelesaian sengketa tersebut adalah keputusan kpu, dan apabila nanti setelah Daftar Calon Sementara (DCS) sudah ditetapkan, ini dapat menjadi objek sengketa dan dapat diusulkan ke Bawaslu Kabupaten Agam dalam masa tiga hari kerja, atau sejak terbitnya keputusan KPU terkait DCS tersebut.* (Sumber: RRI Bukittinggi)

Template Mudahkan Satker Membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Logistik Pemilu

JAKARTA, KPU- Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima didampingi Kepala Biro Keuangan dan BMN Yayu Yuliani bersama Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Purwoto Ruslan Hidayat membuka Kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Persediaan Pemilu dan Pilkada di Lingkungan KPU, di Jakarta, Rabu (9/8/2023). Pada kesempatan itu, Wima membacakan sambutan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno yang pada intinya bahwa kegiatan ini dapat dijadikan sebagai momentum mendasar untuk melakukan perumusan regulasi yang melibatkan beberapa unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, karena Biro Keuangan dan BMN sebagai unit kerja yang membidangi pengelolaan BMN tidak dapat bekerja sendiri, perlu konsolidasi internal dari seluruh jajaran di Sekretariat Jenderal KPU terkait pengelolaan barang-barang persediaan logistik Pemilu dan Pilkada. “Mohon seluruh peserta, agar mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga dapat merumuskan regulasi dalam bentuk petunjuk teknis menjadi satu ketetapan. Harapannya semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja KPU seoptimal mungkin, memperteguh komitmen, dedikasi dan profesionalitas terhadap tugas. Menambah wawasan khususnya tentang penyusunan keputusan terkait pengelolaan persediaan Pemilu dan Pilkada dan cara meningkatkan kualitas Laporan Keuangan KPU pada umumnya,” kata Wima. Mengakhiri sambutan dari Sekretaris Jenderal, Wima mengucapkan selamat  mengikuti kegiatan ini dan mengingatkan peserta untuk mengikuti kegiatan dengan seksama dan serius, sehingga mendapatkan hasil maksimal, bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tapi output dari pelaksanaan kegiatan ini dapat diterapkan dalam menjalankan tugas mewujudkan kualitas laporan keuangan kementerian lembaga yang semakin baik lagi. Pada sesi pengarahan, Wima menambahkan berdasarkan pasal 3, 14 dan 27 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, mengatur terkait barang-barang apa saja nanti yang harus  dilakukan proses pengadaan dan distribusi serta pengelolaan barang-barang pemil. Oleh karena itu, dalam juknis perlu dibuatkan template untuk dapat memberikan kemudahan di satuan kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kab/kota dalam membuat laporan pertanggung jawaban pengelolaan barang-barang pemilu dan pilkada agar seragam, efektif, efisien dan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam mempertanggung- jawabkan barang persediaan, termasuk mengatur tentang tata cara dan mekanisme penghapusannya. Pada kesempatan yang sama, Fungsional Ahli Muda Purwoto Ruslan Hidayat berpesan bahwa suskses pemilu ada dua, yaitu sukses teknis tahapan pemilu dan sukses administrasi.* (Sumber: Kpu.go.id)

KPU Patuh Jalankan Keterbukaan Informasi Publik 

JAKARTA, KPU- Sebagai lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bekerja sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, Beberapa bentuk penerapan dari UU tersebut misalnya tersedianya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan media informasi lain yang menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan publik terkait pemilu.  Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat hadir sebagai narasumber Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi se-Indonesia, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (7/8/2023).  Hasyim juga menyampaikan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada dua asas, yaitu asas pemilu dan asas penyelenggara pemilu. "Kalau asas pemilu saya kira sudah tahu semua, yang namanya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Hasyim. Kemudian Hasyim menjelaskan adanya asas penyelenggara pemilu, yaitu ada asas transparansi dan akuntabel. "Kami memaknai bahwa walaupun dalam peraturan DKPP sudah dijelaskan apa yang dimaksud akuntabilitas dan apa yang dimaksud dengan transparansi. Setidak-tidaknya makna akuntabilitas adalah KPU bekerja dengan penuh tanggung jawab," ujar Hasyim. Lebih lanjut Hasyim menjelaskan terkait transparansi yang memiliki dua makna, pertama open document dan kedua adalah acces for information. "Mekanisme dan prosedur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik itu sudah ada. Ada mekanisme di dalam lembaga itu ada yang namanya PPID, maka kemudian KPU juga mengatur mekanisme memperoleh informasi atau data yang diminta oleh para pihak," tuturnya. Turut hadir Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dan Jajaran, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, jajaran KPU Provinsi NTB dan Forkopimda NTB.*  (Sumber: Kpu.go.id)

Vermin Akhir Diserahkan, KPU Agam Rakor Pencermatan Rancangan Penyusunan dan Pengumuman DCS

LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melaksanakan rapat koordinasi pencermatan rancangan penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Agam pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam, Lubuk Basung, Sabtu (5/8). Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo. Kegiatan itu diikuti oleh perwakilan Partai peserta Pemilu serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam.  Turut hadir dalam agenda tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli, Ketua Divisi Data dan Informasi Lizawati Fitri, dan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Zainal Abadi, dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Agam.  Dalam kesempatan itu juga diserahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Agam kepada Partai Peserta Pemilu 2024.  Saat pembukaan Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo mengatakan, tahapan Pemilu di Kabupaten Agam sudah berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Sejauh ini tahapan pencalonan Balon DPRD Agam berjalan dengan baik. Ia menjelaskan, selanjutkan akan dilakukan pencermatan, kemudian penyusunan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD Agam. Mudah-mudahan agenda tahapan ke depan dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan. " KPU Agam sudah menjalankan sebaik-baiknya untuk tahapan pencalonan ini, mulai dari pengajuan Balon DPRD Agam, verifikasi administrasi persyaratan Balon DPRD Agam. Kemudian pengajuan perbaikan persyaratan Balon DPRD, verifikasi administrasi perbaikan dokumen perbaikan Balon DPRD, dan sekarang kita serahkan hasil tersebut," jelas Herman Susilo.  Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli mengatakan, proses pencermatan dilakukan 6-11 Agustus 2023. Kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum diumumkan kepada publik melalui media cetak dan elektronik pada 19-23 Agustus 2023. " Pada tahapan pencalonan Bacaleg Pemilu 2024 pelaksanaan sistem pencalonan semuanya dilakukan di Silon, berbeda dari pada Pemilu sebelumnya. Sejauh ini upaya Parpol peserta Pemilu dalam memenuhi dokumen persyaratan sudah sangat maksimal. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya," ungkap Zainal Fatli.*