Berita

Partai Bulan Bintang (PBB) Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftar sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Senin (1/8/2022) di kantor KPU. Pendaftaran dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Norman Zaenal, didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Afriansyah Noor pada pukul 10.52 WIB. Delegasi partai disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di lantai dasar (lobby) Gedung KPU, dan diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap, serta disaksikan oleh Bawaslu di Ruang Rapat Utama Gedung KPU. Turut hadir dari PBB di Ruang Rapat Utama Gedung KPU,  Ketua Majelis Syura KH. Masrur Anhar, Sekretaris Majelis Syura Jurhum Lantong, Wakil Sekjen Meridian R., Wakil Sekjen  Azanil Kelana, Wakil Bendahara Mahadir, Husni Jumat, Firmansyah, Ranta Juita, Admin Sipol Henry NZ. Repost KPU RI

Partai PANDAI Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) mendaftar sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Senin (1/8/2022) di kantor KPU. Pendaftaran dilakukan oleh Ketua Umum Farhat Abbas, didampingi Sekjen Masgar Kartanegara dan Bendahara Umum Marda La Ratu pada pukul 12.51 WIB. Delegasi partai disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di lantai dasar (lobby) Gedung KPU, dan diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap, serta disaksikan oleh Bawaslu  di Ruang Rapat Utama Gedung KPU. Turut hadir dari Partai PANDAI di Ruang Rapat Utama Gedung KPU,  Taufik Amir, Aliyani, Mariyati, Elvin Caeni, Fani the, Indra Junjungan, Rogan Napitupulu, M Nadzif Subkhi, dan Muhammad Indra. Repost KPU RI

Hari Pertama, 9 Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Hari pertama dibukanya proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, sebanyak sembilan partai politik (terdri dari pimpinan dan pengurus tingkat nasional) menyerahkan berkas pendaftarannya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin, (1/8/2022). Ke-9 partai politik tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Hal ini disampaikan Anggota KPU, Idham Holik pada konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Hadir bersamanya, Anggota KPU Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz serta Betty Epsilon Idroos. Usai menerima berkas pendaftaran, KPU menurut Idham langsung mengecek kelengkapan dokumen,  sebagaimana yang diatur dalam Pasal 173 ayat 3 Undang-undang 7 Tahun 2017. Dari hasil pengecekan kelengkapan dokumen tersebut, berdasarkan Sipol, diketahui dokumen PDI Perjuangan dinyatakan lengkap, dokumen PKP dinyatakan lengkap, dokumen PKS dinyatakan lengkap, dokumen Perindo dinyatakan lengkap, dokumen Partai NasDem dinyatakan lengkap, dokumen PBB dinyatakan lengkap. “Selebihnya (partai politik) yang lain kami masih proses,” kata Idham. Sebelumnya August Mellaz menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang telah mendaftarkan dirinya di hari pertama. Juga terciptanya suasana tertib dan lancar selama proses pendaftaran. “Baik di dalam gedung maupun di luar gedung,” tutur August. Proses pendaftaran selanjutnya akan kembali dibuka untuk hari kedua hingga hari ke-13, mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan hari ke-14 08.00-23.59 WIB. Repost KPU RI

Sosialisasi PKPU 4/2022, Tingkatkan Pemahaman Internal dan Eksternal

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 telah resmi diundangkan 20 Juli 2022. Setelahnya KPU rutin menyosialisasikan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD ini sebagai upaya peningkatan pemahaman tidak hanya internal KPU tapi juga eksternal. "Pemahaman utuh terkait substansi dasar PKPU 4/2022, isu strategis seperti apa, pasal krusial, termasuk kerangka kerja, proses bisnis, kerangka teknis, petunjuk teknis, struktur yang ada KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota menjadi substansi penting," ucap Anggota KPU RI August Mellaz saat hadir daring Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 bersama partai politik dan pemangku kepentingan (stakeholder) se-Sulawesi Utara yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (30/7/2022).  Mellaz juga berharap media massa ikut membantu menyebarluaskan informasi ini kepada publik. Di luar itu Mellaz meminta jajarannya di provinsi untuk melakukan kontrol dan pengawasan internal kepada KPU kabupaten/kota yang telah melaksanakan bimbingan teknis PKPU 4/2022 dan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sementara itu Anggota KPU RI lainnya Idham Holik menegaskan strategisnya tahapan ini mengingat pada masa ini kepesertaan pemilu akan ditentukan. “Seberapa banyak pesertanya, parpol apa saja yang akan jadi peserta pemilu," ujar Idham. Selain di KPU RI, Idham mengatakan proses pendaftaran 1-14 Agustus 2022 juga akan berlangsung di KIP Aceh. Untuk memantau pendaftaran dia menyampaikan, masyarakat dapat mengecek  melalui website Info Pemilu (https://infopemilu.kpu.go.id/). Repost KPU RI

Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2022

Pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Delapan bulan Junii tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam Pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juni 2022. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, berdasarkan Rapat Pleno yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam dengan hasil sebagai beikut : Menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan rincian sebagai berikut : Jumlah Pemilih Baru sebanyak 1.379 (seribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) terdiri dari 789 (tujuh ratus delapan puluh sembilan) Pemilih Pemula dan 590 (lima ratus sembilan puluh) Pemilih Pindah Masuk. Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.961 (dua ribu sembilan ratus enam puluh satu) yang terdiri dari Pemilih Pindah Keluar sebanyak 930 (sembilan ratus tiga puluh) dan Pemilih meninggal dunia sebanyak 663 (enam ratus enam puluh tiga) serta Pemilih Ganda sebanyak 1.368 (seribu tiga ratus enam puluh delapan), Jumlah Pemilih Ubah Data sebanyak 2 (dua) tediri dari 1 (satu) Pemilih Ubah Alamat Asal dan 1 (satu) Pemilih Ubah Alamat Tujuan, Jumlah Pemilih Bulan Berjalan sebanyak 351.430 (tiga ratus lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh) tersebar di 16 Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.

Semangat Integritas 24 Jam KPU Agam Laksanakan Piket Setiap Hari

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam laksanakan apel pagi di halaman kantor KPU Kabupaten Agam, Senin, (27/6/2022). Apel pagi diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Agam, Kasubbag, Staf PNS dan Staf PPNPN KPU Kabupaten Agam, apel dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Agam, Erkonolis. Erkonolis mengatakan, bahwa tahapan kita sudah masuk pada tanggal 14 Juni 2022, tentu kita siap untuk melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan persiapan dan kesiapan dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 yang akan datang, tentu karena saat sekarang ini tahapan itu masih di KPU RI, tentu kita menunggu sampai datangnya jadwal atau tahapan di KPU Kabupaten Agam. Ketika tahapan itu sudah datang nantinya, bagaimanapun juga kita sudah siap untuk melaksanakan tahapan yang akan kita laksanakan itu dan tentu harapannya tahapan itu benar benar kita laksanakan dengan baik. Kemudian yang kedua berdasarkan Surat Edaran dari Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 bahwasanya Sekjen KPU mengatur pelaksanaan sistem kerja pegawai di Sekjen KPU RI, maupun Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung kelancaran Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Untuk memaksimalkannya, masing-masing unit kerja/satuan kerja menugaskan pegawai untuk melaksanakan piket dan membentuk jadwal piket selama 24 jam. Pengaturan piket itu dimulai jam 17.00 Wib sampai jam 08.00 Wib, ini harus kita maksimalkan. Kemudian untuk pembagian jadwalnya dari sekretariat yang mengaturnya, kemudian jangan sampai nanti ada persoalan persoalan terkait dengan penerapan SE nomor 5 tahun 2022 tersebut. Kemudian yang ketiga terkait dengan layanan kita di PPID, tentu kita berharap layanan ini sudah mulai kita aktifkan dan disusun jadwal piketnya setiap hari, karena banyak hal yang akan berkunjung ke KPU kabupaten Agam terkait dengan konsultasi maupun meminta data tentang proses tahapan pemilu yang akan kita laksanakan ini. Bapak/Ibu, mari kita sama-sama melaksanakan seluruh kegiatan kantor itu berkaitan dengan persiapan administrasi di kantor kita dan mari kita persiapkan dengan baik, mudah-mudahan seluruh kegiatan-kegiatan yang kita laksanakan di KPU kabupaten Agam ini berjalan dengan baik dan Diridhai oleh Allah SWT. Yang terakhir  “Mari kita sama-sama jaga kekompakan kita jaga kebersamaan kita dan jangan lupa jaga kesehatan kita semuanya mudah-mudahan tidak ada yang sakit dalam menghadapi tahapan yang sudah di depan mata kita dari Mari kita bersama-sama untuk memaksimalkan pekerjaan kantor kita.” Tutupnya.

Populer

Belum ada data.