Berita

Ketua KPU Terima Kunjungan Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi

JAKARTA, KPU- Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Parsadaan Harahap didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima menerima audiensi Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi serta jajaran, di Kantor KPU, Kamis (4/5). 

Hasyim menyampaikan satu-satunya pintu KPU dalam menerima data pemilih itu dari Pemerintah, dalam hal ini DAK2 dari Kemendagri, serta DP4 dari Kemendagri dan Kemlu. 

Dikatakannya, KPU mempercayakan urusan mengenai data pemilih awal ini kepada Pemerintah, artinya ada kesepahaman di antara KPU dan Kemendagri, yang memiliki tugas dan wewenang dalam ruang lingkup tertentu. 

Mengenai perkembangan dinamika kependudukan, Hasyim berharap tidak ada lagi persoalan, semua harus ditangani dengan serius dan direspon dengan cepat. 

Turut hadir, Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, Direktur PIAK Erikson P. Manihuruk, dan Direktur FPD2K, Akhmad Sudirman Tavipiyono.

Sebelumnya pada kesempatan yang berbeda  terkait pengajuan bakal calon anggota legislative, Anggota KPU Idham Holik mengatakan,  kegiatan dilaksanakan serentak di setiap tingkatan (pusat, provinsi dan kabupaten/kota) mulai tanggal 1-14 Mei 2023. Untuk 1 Mei 2023 pendaftaran dibuka 08.00-16.00 sedangkan 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59. 

Idham juga menyampaikan syarat administrasi apa saja yang perlu disiapkan partai politik saat mengajukan nama-nama bakal calon anggota legislatifnya. Juga peserta pemilu perseorangan (DPD) saat mendaftarkan dirinya. 

“Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di dalam PKPU 10 Tahun 2023 khususnya di pasal 12 hingga 23 yang mana aturan tersebut bisa diakses melalui JIDH.kpu.go.id,” ungkapnya. 

Sementara terkait daftar pemilih, pasca penetapan DPS, KPU menurut Anggota KPU Mochammad Afifuddin, KPU memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan bisa disampaikan melalui cekdptonline.kpu.go.id

Selain itu KPU juga mengajak partai politik peserta pemilu dan Bawaslu untuk ikut serta mengecek daftar pemilih ini sebelum menjadi DPSHP dan DPT. (Rel)

Editor: Erkonolis 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 111 kali