
Lakukan Koordinasi, KPU Agam Imbau Parpol Manfaatkan Masa Awal Pengajuan Bacaleg
LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dalam menentukan kriteria serta menerima masukan terkait persyaratan pengajuan bakal Calon (Balon) DPRD Kabupaten sesuai PKPU Pasal 12 sampai Pasal 23.
Adapun dinas atau instansi terkait yang sudah terhubung dan sudah ikut terlibat dalam mendiskusikan persyaratan sesuai PKPU Pasal 12-23 tersebut Adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Kepolisian Resor Agam.
Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kejaksaan Negeri Agam dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Agam Zainal Abadi, didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Zenli Iswandi, Kamis (27/4) mengatakan, ada sejumlah persyaratan Bacaleg perlu dikoordinasikan dengan dinas dan sejumlah instansi pemerintah terkait.
" Pasca cuti lebaran kemarin kami langsung menindaklanjuti penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, dengan berkoordinasi dengan dinas dan instansi yang berhubungan langsung persyaratan pengajuan bacaleg," kata Zainal Abadi.
Ia menjelaskan, pengumuman tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 telah diinformasikan pada website Resmi KPU Agam, yaitu https://kab-agam.kpu.go.id sejak tanggal 24 April kemarin.
Sementara Surat Pengajuan menggunakan formulir model B pengajuan parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di silon, mulai Senin (1/5) sampai Sabtu (13/5) Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan Minggu (14/5) 08.00 s.d 23.59 WIB.
" Koordinasi sudah dimulai sejak kemarin, dan dijadwalkan juga dilakukan pada sejumlah instansi di wilayah Agam timur. Koordinasi dilakukan agar kami mendapatkan banyak masukan, dan informasi, nantinya informasi yang didapat juga bekal bagi KPU untuk menjelaskan kepada Parpol agar persyaratan Baceleg yang diajukan lengkap sesuai ketentuan," jelasnya.
Zainal juga mengimbau kepada parpol yang ikut dalam kontestasi agar bisa memanfaatkan waktu di awal masa pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam. Pemanfaatan waktu di awal masa pengajuan akan lebih efektif dan efisien, sehingga partai bisa lebih banyak waktu, sekiranya ada dokumen Bacaleg yang belum lengkap. *
Editor: Erkonolis