
KPU Agam Pastikan Pengumuman dan Teknis Pendaftaran Pengajuan Bacaleg Dapat Dipahami Parpol
LUBUKBASUNG, KPU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam memastikan pengumuman dan teknis pendaftaran pengajuan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam sudah disosialisasikan dengan baik. Dengan hal itu diharapkan tidak ada kendala yang dialami Partai Politik (Parpol) saat pendaftaran bacaleg.
Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni, Sabtu (6/5) mengatakan, KPU Agam berupaya optimal agar informasi terkait persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam dapat dipahami oleh parpol.
Menurutnya, pasca diumumkan di web resmi, KPU Kabupaten Agam telah melakukan langkah-langkah strategis antara lain berkoordinasi dengan dinas terkait tentang persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam. Ini sangat penting bagi kelancaran pendaftaran Bacaleg nantinya oleh partai politik.
" Sejak pengumuman tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam untuk pemilu serentak tahun 2024 diumumkan pada 24 April lalu, kami berupaya agar informasi bisa maksimal tersiar, serta partai politik paham secara teknis dalam mengajukan Bacaleg," katanya.
Dikatakan Riko Antoni, koordinasi dengan dinas terkait ini bertujuan untuk sharing informasi, terkait dengan persyaratan Bacaleg. Informasi yang didapatkan sebagai bahan untuk memberikan penjelasan kepada partai politik.
Selain itu, KPU Agam juga menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengajuan bakal calon anggota DPRD Agam. Dengan menghadirkan partai peserta pemilu, pada kesempatan itu dijelaskan tahapan dan dibahas PKPU yang terkait dengan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam serta penggunaan aplikasi Silon.
Riko Antoni menjelaskan, tidak sampai di situ KPU Agam juga sudah mempertemukan partai peserta pemilu yang nantinya mengajukan Bacaleg langsung dengan pimpinan instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kepolisian Resor Agam dalam forum rapat koordinasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam.
“ KPU Agam sejak awal pengumuman, berupaya semaksimal agar proses pengajuan bakal calon DPRD Agam ini bisa berjalan dengan lancar. Dalam masa pengajuan Ini KPU Agam juga banyak menerima tamu dari parpol untuk berkonsultasi ke Halpdesk yang sudah disiapkan oleh KPU Kabupaten Agam, dan Partai politik dapat melakukan konsultasi sebelum melakukan pendaftaran. Beberapa waktu kemarin kami juga bertemu langsung dengan Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati untuk berkordinasi, terkait pendaftaran Bacaleg ini,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis mengatakan, untuk pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Agam, sekretariat KPU Agam berupaya dengan sebaik-baiknya memfasilitasi dan melayani dengan menyediakan helpdesk. Siapapun yang berkepentingan terkait pengajuan bisa bertanya.
Oktadonis menambahkan, KPU Agam juga menyediakan media center untuk memfasilitasi partai politik sekiranya mengunakan kesempatan konferensi pers pasca mendaftarkan bakal calon anggota DPRD, di KPU Agam.
Sementara itu untuk pengumuman tentang pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam untuk Pemilu serentak tahun 2024 telah diinformasikan pada website Resmi KPU Agam, yaitu https://kab-agam.kpu.go.id sejak tanggal 24 April.
Surat Pengajuan menggunakan formulir model B pengajuan parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon, mulai Senin (1/5) sampai Sabtu (13/5) Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan Minggu (14/5) 08.00 s.d 23.59 WIB. *
Editor: Erkonolis