Berita

Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam mengelar Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum Tahun 2024 kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, (11/11/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Agam yang diwakilkan, Sekda Agam yang diwakilan, Bapak Kapolres Agam, Ibuk Kapolres Bukittinggi, Dandim 0304, Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Bawaslu Agam, Kesbang Pol, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas DPMN, Camat Se Kabupaten Agam, Satpol PP Agam, Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Nagari, Perwakilan Bamus, Tokoh Masyarakat, Serta Perwakilan OKP Kabupaten Agam.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agam dalam hal ini diwakilkan oleh Ismul Hamdi, S.Pd, Divisi Perencanaan Program Dan Data. Dalam sambutannya Ismul menyampaikan, Badan Adhoc merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum untuk pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan ditingkat Kecamatan dan tingkat Nagari. Peranan penting dari Badan Adhoc perlu perhatian khusus dalam proses pembentukan Badan Adhoc agar amanat dari undang-undang dapat terlaksana secara optimal sehingga dibutuhkan Badan Adhoc yang benar-benar handal dalam melaksanakan segala tugas kepemiluan serta koordinasi yang baik antara badan adhoc dengan Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Agam.

Dilanjutkan pemaparan materi oleh Erkonolis, S.Pd.I Divisi SDM dan Parmas yang didampingi oleh Kasubag Hukum Welzi Martson, SH beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan koordinasi tersebut guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ucapnya

Erkonolis melanjutkan, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Dengan diluncurkannya aplikasi SIAKBA kemungkinan besar pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara online. Pertimbangannya diutamakan usia 17 sampai 55 tahun serta benar-benar memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Kedepan kita akan lebih mensosialisasikan terkait penggunaan Aplikasi SIAKBA dan tutorial cara melakukan aktivasi agar masyarakat lebih mudah memahami untuk melakukan pendaftaran di Aplikasi tersebut.

"Dengan pengalaman tahun lalu, dimana banyak anggota PPK, PPS dan KPPS yang jatuh sakit karena memforsir dirinya dalam menjalankan tugas maka harus bisa mengatur waktu dan menjaga kesehatan," tuturnya.

"KPU juga akan memastikan Badan Ad Hoc yang terpilih nanti harus memiliki integritas dan tidak memihak kepada peserta atau badan-badan tertentu yang memiliki keberpihakan," pesan Erkonolis, Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan, Pemilihan dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Agam.

Dengan terbentuknya Badan Adhoc yang mumpuni ditingkat Kecamatan dan Nagari dapat melahirkan proses Demokrasi yang diharapkan seperti yang di amanatkan oleh Undang-undang. Kami yakin dengan dapat terlaksananya proses pembentukan badan adhoc dengan baik Insya Allah akan bermuara pada Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas. Pada kesempatan ini juga kami sampaikan dengan terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan stackholder terkait mudah-mudahan kedepan pekerjaan yang masih panjang dan tanggung jawab besar ini bisa terlaksana dengan baik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 315 kali