Berita

RILIS PERBAIKAN PERSYARATAN CALON

Minggu, 8 September 2024, pukul 23:59 wib penerimaan dokumen perbaikan persyaratan calon Bupati dan wakil Bupati Agam telah berakhir. 
        Pasangan calon Bupati dan Wakil Buapti Agam yang telah mendaftar pada tanggal 27-29 Agutus kemaren berdasarkan hasil penelitian Administrasi KPU Agam dinyatakan belum memenuhi syarat. Pada tanggal 6 - 8 September 2024, KPU Agam membuka masa perbaikan administrasi dengan memaksimalkan help desk di kantor KPu Kab. Agam, untuk membantu LO Paslon mempersiapkan perbaikan dokumen yang dibutuhkan. 
Pada masa perbaikan  ke-empat Pasangan Calon tersebut, kembali menyerahkan dokumen perbaikan yang sebelumnya masih belum benar. Dokumen perbaikan pertama kali diserahkan oleh pasangan calon Andri Warman dan Martias Wanto, pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024,  disusul oleh Pasangan Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda. Pada hari Minggu, 8 September 2024 penyerahan dilakukan oleh pasangan Calon Irwan Fikri dan Asra Faber. Terakhir penyerahan dilakukan oleh Pasangan Calon Benni Warlis dan Muhammad Iqbal.
         KPU Agam menyerahkan bukti tanda terima penyerahan dokumen perbaikan kepada  ke-empat pasangan calon tersebut sehingga semua paslon Bupati dan wakil Bupati Agam memiliki status dan kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan ikut berkompetisi di Pilkada 27 November nanti.
Proses selanjutnya, KPU Agam akan melakukan proses penelitian administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan dari tanggal 8 September sampai 14 September. Namun KPU Agam menargetkan Proses penelitian Administasi dapat diselesaikan pada tanggal 13 September 2024 dan pada tanggal  14 September 2024 hasil penelitian administrasi tersebut akan diserahkan kepada Pasangan Calon.
           Perbedaan penelitian administrasi pada penyerahan awal dengan pada masa perbaikan terdapat pada status penilaian dokumen yang di serahkan. Pada penyerahan awal, dokumen yang belum sesuai dengan ketentuan yang diminta dalam peraturan KPU dan Juknis KPU serta peraturan perundang-undangan lainnya berstatus belum benar, akan tetapi pada penelitian administrasi perbaikan ini, dokumen yang tidak sesuai tersebut  berstatus tidak benar. Satu  dokumen dengan status tidak benar dapat membuat pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat.
          Bagi Pasangan calon yang di tetapkan tidak memenuhi syarat, tidak  dapat ikut dalam proses pencalonan selanjutnya dengan arti kata telah gugur dalam proses pencalonan. Pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan keputusan KPU dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Agam. Sehingga proses selanjutnya ditentukan oleh putusan sengketa di Bawaslu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 425 kali