Berita

95 Persen Bacaleg di Agam Belum Penuhi Syarat

LUBUKBASUNG, KPU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengungkapkan bahwa sebanyak 95 persen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari jumlah 700 orang yang sudah mendaftar dinyatakan belum memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Agam, Zainal Fatli menyebutkan, dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Agam beberapa waktu lalu, ditemukan hanya 5 persen dari 700 Bacaleg yang memenuhi persyaratan.

"Dari seluruh Bacaleg sebanyak 700 orang yang sudah mendaftar, hanya 5 persen yang berstatus MS atau memenuhi syarat. Sedangkan 95 persen lagi berstatus BMS atau belum memenuhi syarat," kata Zainal Fatli kepada KABA12, Selasa (4/7).

Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan berkas Bacaleg, pihaknya melakukan 2 verifikasi yaitu kegandaan Bacaleg secara internal, dan ganda eksternal. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan banyak Bacaleg yang memiliki data ganda secara internal maupun eksternal.

"Ini salah satu penyebab para Bacaleg itu belum memenuhi syarat," ujarnya.

Selanjutnya penyebab Bacaleg belum memenuhi syarat administrasi yakni pada upload dokumen yang tidak sesuai prosedur. Apalagi syarat yang disampaikan itu bersifat kolektif, sehingga jika ada 1 syarat tidak memenuhi syarat maka akan berdampak pada status Bacaleg tersebut.

"Syarat yang disampaikan Bacaleg itu sifatnya kolektif. Artinya dari seluruh syarat yang disampaikan, jika 1 saja tidak memenuhi syarat maka akan berdampak pada status BMS pada Bacaleg tersebut," sebutnya.

Kendati begitu, pihaknya menghimbau para pimpinan partai politik, pengurus partai, LO, dan Bacaleg untuk menyegerakan untuk melengkapi syarat tersebut. Masa perbaikan dokumen itu berlangsung sejak tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Kami menghimbau kepada Bacaleg untuk segera segera melakukan perbaikan berkas dokumen sesuai persyaratan sampai tanggal 9 Juli. Kemudian apabila sudah dilengkapi, Bacaleg diminta segera berkonsultasi pada KPU untuk melakukan pengecekan ulang terkait berkas administrasi yang belum lengkap," jelasnya.*

(Sumber: Kaba12)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 381 kali