KPU Kabupaten Agam Paparkan Komitmen, Inovasi, dan Strategi dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Padang, 14 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melakukan presentasi terkait Komitmen, Inovasi, dan Strategi yang telah dilaksanakan dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam paparannya, KPU Kabupaten Agam menegaskan komitmen untuk terus memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat. Melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi, KPU Agam secara berkelanjutan mengembangkan sistem digitalisasi dokumen dan berbagai kanal layanan publik berbasis daring.
Saat ini, layanan informasi publik KPU Kabupaten Agam dapat diakses melalui berbagai platform digital seperti website resmi https://kab-agam.kpu.go.id/, e-PPID https://agamkabppid.kpu.go.id/, serta akun media sosial resmi KPU Agam, yang menjadi sarana interaktif antara lembaga dan masyarakat.
Kegiatan presentasi tersebut berlangsung di kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Padang, dan disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, didampingi oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zainal Abadi, serta Operator e-PPID, Deni Suhardi.
Melalui kesempatan ini, KPU Kabupaten Agam berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan Komisi Informasi dan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan badan publik yang informatif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.