Berita

KPU Kabupaten Agam Serahkan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih ke DPRD Kabupaten Agam

Lubuk Basung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam secara resmi menyerahkan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Agam hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, pada Jumat, 10 Januari 2025. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, yang didampingi oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Nining Erlina Fitri, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lizawati Fitri, serta Sekretaris KPU Kabupaten Agam, Oktadonis. Berita acara diterima oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Agam di ruang kerja Ketua DPRD. Penyerahan dokumen ini merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih yang digelar sehari sebelumnya. Dokumen yang diserahkan menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Agam untuk mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat. Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, menyampaikan bahwa penyerahan berita acara ini menandai tuntasnya tahapan pilkada hingga proses penetapan, dan KPU siap mendukung proses selanjutnya sesuai kewenangan lembaga. "Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder, termasuk DPRD Kabupaten Agam, atas dukungan dan sinergi yang baik selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024. Kami berharap proses pengesahan calon terpilih berjalan lancar hingga pelantikan nantinya," ujar Herman. Penyerahan ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Agam dalam mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten Agam Akan Gelar Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Agam Hasil Pilkada 2024

Lubuk Basung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Agam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 (7/1/2025) Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025 bertempat di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Lubuk Basung, dengan mengundang unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta stakeholder terkait, termasuk perwakilan partai politik, Bawaslu, dan tokoh masyarakat. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Agam akan menetapkan pasangan calon Benni Warlis – Muhammad Iqbal sebagai Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Agam berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dalam proses pemilihan kepala daerah, dan menjadi momentum penting sebagai bentuk akuntabilitas publik atas hasil pemilu yang demokratis, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kami mengundang seluruh pihak yang terkait untuk hadir dalam rapat pleno ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen kami dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi," ujar Ketua KPU Kabupaten Agam. KPU Kabupaten Agam juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat, pemilih, penyelenggara, serta pihak keamanan dan pengawas yang telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Agam secara damai dan tertib.

KPU Kabupaten Agam Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja kepada Anggota PPS yang Alami Insiden Saat Pilkada 2024

Lubuk Basung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengalami kecelakaan saat melaksanakan tugas dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, (8/1/2025). Penyerahan santunan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian KPU terhadap penyelenggara di tingkat adhoc yang mengalami musibah saat menjalankan tugas negara. Santunan diserahkan langsung oleh jajaran KPU Kabupaten Agam kepada keluarga penerima, disaksikan oleh perwakilan pemerintah nagari dan tokoh masyarakat setempat. Ketua KPU Kabupaten Agam menyampaikan bahwa kecelakaan kerja yang dialami oleh anggota PPS tersebut terjadi saat yang bersangkutan tengah melaksanakan distribusi logistik Pilkada ke wilayah tugasnya. Meskipun mengalami cedera, yang bersangkutan telah mendapatkan perawatan medis dan kini dalam proses pemulihan. "Kami sangat menghargai dedikasi seluruh penyelenggara adhoc yang telah bekerja keras dalam menyukseskan Pilkada 2024. Santunan ini adalah bentuk penghormatan kami atas pengorbanan dan kerja keras mereka di lapangan," ujar Ketua KPU Kabupaten Agam. Santunan yang diserahkan ini merupakan hasil kerja sama antara KPU dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari skema perlindungan bagi petugas penyelenggara pemilu dan pemilihan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU Kabupaten Agam berharap seluruh penyelenggara adhoc senantiasa diberikan kesehatan dan keselamatan selama menjalankan tugas, serta terus menjaga semangat profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

JALAN SEHAT DALAM RANGKA SOSIALISASI PILKADA TAHUN 2024

KPU Kabupaten Agam Melalui Panitia Pemlihan Kecamatan (PPK) Lakukan Kegiatan Jalan Sehat dalam rangka Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegitan ini Berlangsung Pada Hari Minggu, 29 September 2024 di 16 (enam belas) Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Agam. Dalam Pelaksanaan Kegiatan Jalan Sehat Kali ini KPU Provinsi Sumatera Barat juga hadir di lubuk basung dan ikut menyemarakkan Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024.

REKAPITULASI DPT TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT

Anggota KPU Kabupaten Agam Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lizawati Fitri bersama Kasubag Perencanaan Data dan Informasi serta Operator Sidalih Yogi Hermanto, menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap DPT Pemilihan Serentak Nasional tingkat Provinsi Sumatera Barat, di hotel Pangeran Beach Padang 22 September 2024. Rapat pleno ini juga dihadiri Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kab/ Kota se Sumatera Barat serta tim LO Paslon dan media juga unsur tokoh Masyarakat dan Forkompinda.

RILIS PERBAIKAN PERSYARATAN CALON

Minggu, 8 September 2024, pukul 23:59 wib penerimaan dokumen perbaikan persyaratan calon Bupati dan wakil Bupati Agam telah berakhir.          Pasangan calon Bupati dan Wakil Buapti Agam yang telah mendaftar pada tanggal 27-29 Agutus kemaren berdasarkan hasil penelitian Administrasi KPU Agam dinyatakan belum memenuhi syarat. Pada tanggal 6 - 8 September 2024, KPU Agam membuka masa perbaikan administrasi dengan memaksimalkan help desk di kantor KPu Kab. Agam, untuk membantu LO Paslon mempersiapkan perbaikan dokumen yang dibutuhkan.  Pada masa perbaikan  ke-empat Pasangan Calon tersebut, kembali menyerahkan dokumen perbaikan yang sebelumnya masih belum benar. Dokumen perbaikan pertama kali diserahkan oleh pasangan calon Andri Warman dan Martias Wanto, pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024,  disusul oleh Pasangan Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda. Pada hari Minggu, 8 September 2024 penyerahan dilakukan oleh pasangan Calon Irwan Fikri dan Asra Faber. Terakhir penyerahan dilakukan oleh Pasangan Calon Benni Warlis dan Muhammad Iqbal.          KPU Agam menyerahkan bukti tanda terima penyerahan dokumen perbaikan kepada  ke-empat pasangan calon tersebut sehingga semua paslon Bupati dan wakil Bupati Agam memiliki status dan kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan ikut berkompetisi di Pilkada 27 November nanti. Proses selanjutnya, KPU Agam akan melakukan proses penelitian administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan dari tanggal 8 September sampai 14 September. Namun KPU Agam menargetkan Proses penelitian Administasi dapat diselesaikan pada tanggal 13 September 2024 dan pada tanggal  14 September 2024 hasil penelitian administrasi tersebut akan diserahkan kepada Pasangan Calon.            Perbedaan penelitian administrasi pada penyerahan awal dengan pada masa perbaikan terdapat pada status penilaian dokumen yang di serahkan. Pada penyerahan awal, dokumen yang belum sesuai dengan ketentuan yang diminta dalam peraturan KPU dan Juknis KPU serta peraturan perundang-undangan lainnya berstatus belum benar, akan tetapi pada penelitian administrasi perbaikan ini, dokumen yang tidak sesuai tersebut  berstatus tidak benar. Satu  dokumen dengan status tidak benar dapat membuat pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat.           Bagi Pasangan calon yang di tetapkan tidak memenuhi syarat, tidak  dapat ikut dalam proses pencalonan selanjutnya dengan arti kata telah gugur dalam proses pencalonan. Pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan keputusan KPU dapat mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Agam. Sehingga proses selanjutnya ditentukan oleh putusan sengketa di Bawaslu.