
KPU Agam ikuti Rapat Pengisian E-Monev KI Sumbar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti rapat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sodiklih), Partisipasi Hubungan Masyarakat (Parmas) dan SDM yang dilaksanakan KPU Sumatera Barat (Sumbar), secara daring, Senin (04/08).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Divisi dan Sekretariat KPU Kabupaten Agam, antara lain Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Zainal Abadi, Kasubbag Parmas dan SDM, Romi Marza Putra, beserta staf, dari Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons manedi didampingi Kabag Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sumbar Jumiati, dalam kesempatan tersebut memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di KPU kabupaten dan kota.
Hal ini sesuai juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP. Undang-undang ini menjamin setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Kemudian juga dipertegas berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“ Sebagai lembaga publik. Kita harus bisa menyajikan dan menyediakan informasi. Melayani permohonan. Selain itu setiap satker diharapkan bisa memanajerial informasi, menghimpun semua data, menata dan menyimpannya,” kata Jons Manedi.
Dalam rapat itu pimpinan KPU Sumbar juga mengoreksi pengisian kuesioner monitoring dan evaluasi (Monev) dari Komisi Informasi (KI) untuk tahun 2024 yang diisi oleh KPU Kabupaten dan kota. Melalui persiapan ini diharapkan seluruh satuan kerja (Satker) KPU di Sumbar bisa memperoleh kategori informatif. Rapat tersebut juga diikuti secara daring oleh KPU kabupaten dan kota se- Sumbar.