
Lubuk Basung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Kecamatan Ampek Nagari pada Kamis, 31 Juli 2024. Kegiatan pelantikan ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Agam Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zainal Abadi, S.Psi.I. Pelantikan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas adanya kekosongan posisi anggota PPS yang harus segera diisi demi menjamin kelancaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di tingkat nagari. Dalam acara tersebut, turut hadir anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ampek Nagari, anggota PPS lainnya, serta sejumlah pihak terkait yang mendukung proses penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan. Dalam sambutannya, Zainal Abadi menegaskan pentingnya peran PPS dalam tahapan Pilkada, terutama dalam memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di tingkat kelurahan atau nagari berjalan optimal. “Pengganti Antar Waktu bukan hanya pengisi kekosongan jabatan, tetapi menjadi bagian penting dari tim yang akan memastikan jalannya pemilihan berlangsung demokratis, jujur, dan adil,” ujar Zainal. Ia juga mengingatkan bahwa PPS sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu di tingkat terbawah harus mampu bekerja profesional, menjaga integritas, dan senantiasa berpedoman pada regulasi yang berlaku. Selain itu, penting pula menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik antarpenyelenggara pemilu di semua tingkatan. Setelah pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan teknis terkait pelaksanaan tahapan Pilkada yang sedang berjalan, serta penguatan pemahaman tugas dan fungsi PPS. Dengan telah dilantiknya anggota PPS PAW ini, KPU Kabupaten Agam berharap pelaksanaan tahapan Pilkada di Kecamatan Ampek Nagari dapat berjalan lancar dan partisipasi masyarakat terus meningkat menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.