
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian gratifikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian gratifikasi secara daring dari Aula Husni Kamil, Manik (HKM), Kantor KPU Kabupaten Agam, Lubuk Basung, Senin (08/09).
Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh KPU RI dan diikuti juga oleh KPU provinsi, kabupaten dan kota se Indonesia. Kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas agar terlaksananya pemerintahan yang bersih. Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Dalam sambutannya Afifuddin menekankan pentingnya budaya kerja yang bebas korupsi serta gratifikasi di lembaga pemerintahan. Di KPU hal ini sudah dilakukan dengan merancang sistem dan memberikan secara berkelanjutan pengetahuan kepada jajaran KPU, KPU provinsi hingga KPU kabupaten dan kota.
Sosialisasi disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana. Dalam kesempatan itu ia membahas antara lain bagaimana caranya membangun SDM berintegritas menuju Indonesia emas 2024.
Salah satu gagasan yang menjadi poin pentingnya dalam penjabarannya adalah menjalankan "Jumat Bersepeda KK". Akronim tersebut merupakan aplikasi pelaksanaan sembilan nilai integritas yaitu jujur, mandiri, tanggung Jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Adapun jajaran pimpinan KPU Kabupaten yang mengikuti kegiatan itu dari Aula HKM antara lain adalah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Zainal Abadi. Kemudian Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lizawati Fitri, Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, Kasubag beserta staf.