Pengumuman

PENGUMUMAN NOMOR 7/PL.01.1-Pu/05/2022 TENTANG PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. surat pendaftaran Partai Politik; 2. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. 3. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB 2. Tempat Pendaftaran Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; b. dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. 3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir. 4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU

Pengumuman Peserta Lulus Seleksi PPNPN Pada Sekretariat KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022

Berdasarkan hasil seleksi wawancara Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNP) dilingkungan Seketariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022y yang dilaksanakan tanggal 24 s/d 25 Mei 2022, diumumkan bahwa peserta sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman ini dinyatakan Lulus Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan selanjutnya melakukan pendaftran ulang kepada panitia Seleksi di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 2 Juni 2022 pukul 16.00 Wib dengan membawa seluruh dokumen asli sebagaimana pengumuman Panitia Seleksi nomor 1/SDM.02.1-Pu/13/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Pendaftaran Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022. Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan tidak melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan tidak memenuhi syarat.  Download Disini

Seleksi Wawancara Pengadaan PPNPN di Lingkungan KPU Kabupaten Agam

Sesuai surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor : 3/SDM.02-Pu/13/2022 Tentang Pengumuman peserta lulus seleksi tertulis dalam rangka pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Sekretariat KPU Provinsi Dan Sekretariat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, KPU Kabupaten Agam laksanakan seleksi wawancara kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis ada 3 orang dan yang hadir 2 orang, seleksi ini dilaksanakan di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Agam, Selasa (24/5/2022) Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kabbag Hukum dan SDM AAN Wuryanto, SH KPU Provinsi Sumatera Barat, selanjutnya beberapa pertanyaan juga diajukan kepada peserta terkait kesiapaan saat bekerja di KPU nantinya. Kemudian disesi selanjutnya Sekretaris KPU Agam Oktadonis beserta Kasubbag melanjutan wawacara secara bergantian. Dalam wawancara ini diajukan seperangkat pertanyaan yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut yang bertujuan untuk mengetahui respon dari peserta peserta wawancara. Pertanyaan juga diajukan dari Kasubbag yang mengenai perkenalan diri, darimana dapat informasi lowongan, apa motivasi anda bekerja di KPU dan lain sebagainya deskripsi singkat mengenai situasi dan masalah yang akan dihadapi oleh peserta yang akan menantangnya untuk melaksanakan tanggung jawab pekerjaannya dengan baik.

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Pengadaan PPNPN Sekretariat KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten / Kota Se- Sumatera Barat Tahun 2022

Berdasarkan hasil seleksi tertulis Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang dilaksanakan tanggal 20 Mei 2022, diumumkan bahwa peserta sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman ini dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis dan selanjutnya dapat mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 24 Mei 2022 dikantor KPU Kabupaten Agam. Download Disini  

Populer