Berdasarkan Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) Tahun 2024 yang diluncurkan KPU RI pada tanggal 18 Oktober 2025, KPU Kabupaten Agam mendapatkan Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) Tahun 2024 sebesar 69,67 Kategori Engagement.
Indeks Partisipasi Pilkada 2024 merupakan alat ukur empiris untuk melihat pergeseran dari konsepsi demokrasi elektoral yakni berfokus pada penguatan suara menuju demokrasi Partisipatoris yang menunjukan keterlibatan warga negara diseluruh siklus pemilu secara essensial sekaligus mengafirmasi teori Electoral Governance dimana pengelolaan pemilu bukan lagi domain ekslusif negara melainkan arena multi -aktor antara peserta pemilu, pemilih, media, dan masyarakat sipil.