
PENGUMUMAN..!!! TELAH DIBUKA SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) KPU KABUPATEN AGAM UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN AGAM
PENGUMUMAN
NOMOR 450/PP. 04.1-Pu/1306/2022
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pindana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan dokumen persyaratan :
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a, huruf b dan huruf f;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, huruf e, huruf g dan huruf i, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
- Daftar riwayat hidup; dan
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar.
Kelengkapan dokumen tersebut di atas dapat disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam mulai dari tanggal 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB melalui :
- Pengiriman dokumen mandiri/upload melalui aplikasi SIAKBA (siakba.kpu.go.id); dan penyampaian dokumen fisik pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau
- Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung (diantarkan langsung oleh calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan) ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam dengan alamat Jl. Veteran No. 7 Padang Baru Lubuk Basung Kabupaten Agam pada Jam Kerja (08.00 s.d 16.00 WIB). (Contact Person : Welzi Martson (085274715715), Rosi Emiyarti (085240144613), Misra Hayati (082285295552) dan Juhedri Amril (082382322444).
Lubuk Basung, 19 November 2022
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN AGAM,
ttd
RIKO ANTONI
Catatan :
Informasi lebih lanjut dapat di akses di website dan media sosial Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam serta helpdesk untuk penerimaan pendaftaran Badan Adhoc di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam di Jl. Veteran No. 7 Padang Baru Lubuk Basung pada setiap Hari Kerja Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Download Disini