Pengumuman

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE BULAN NOVEMBER 2021

Pada hari ini Selasa tanggal Tiga Puluh bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, bertempat di Ruang Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam telah melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan November 2021. Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/lV/2021, tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/11/2021, tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemillihan Umum Kabupaten Agam menghasilkan hal sebagai berikut: 1.    Perubahan Hasil DPB dengan jumlah 669 (Enam ratus enam Puluh Sembilan) dengan Jumlah Pemilih Baru sebanyak 38 (Tiga Puluh Delapan), Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 707             (Tujuh Ratus Tujuh), yang terdiri dari Pindah Domisili sebanyak 660 (Enam ratus enam Puluh), jumlah Pemilih Meninggal sebanyak 47 (Empat Puluh Tujuh). Jumlah Pemilih Pindah Masuk sebanyak 3 (Tiga),           Jumlah Pemilih Pindah Keluar sebanyak 660 (Enam Ratus Enam Puluh). Jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 354.529 (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Pu1;uh Sembilan) tersebar di             16 Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini. 2.    Menerima masukan dari:        a.    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam.        b.    Bawaslu Kabupaten Agam. Berikut Berita Acara (BA) Rekapitulasi A.DPB (Daftar Nama) A.1 DPB (Rekapitulasi) Download Disini https://drive.google.com/file/d/191shhxJOYUHTQHOqhLhCl8qM63RfkJQL/view?usp=sharing

Populer

Belum ada data.