Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendaftarkan tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten/Kota dan berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Pengumuman Klik disini
Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Klik disini
Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Klik disini
Pelaksana dan Tim Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Klik disini