PENGUMUMAN NOMOR 25 /PL.02.2-PU/13/2024 TENTANG
PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI AGAM PADA PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam. Selengkapnya Disini