PENGUMUMAN LELANG Nomor : 1/RT.01.3-Pu/1306/2026
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam, akan melaksanakan Lelang Non eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, dengan rincian barang sebagai berikut: KLIK DISINI ....
Apel Pagi KPU Agam, Zainal Abadi Dorong Inovasi dan Sosialisasi Pemilih
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Zainal Abadi, memimpin apel pagi di halaman Kantor KPU Kabupaten Agam, Lubuk Basung, Senin (27/04). Apel tersebut diikuti Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis, Kepala Subbagian dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Agam. Dalam arahannya, Zainal Abadi menyoroti pentingnya peran seluruh jajaran dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan, khususnya pada masa non tahapan pemilu. Ia menyampaikan bahwa meskipun saat ini tidak berada dalam tahapan pemilu, kegiatan pendidikan pemilih harus tetap berjalan secara berkelanjutan. Untuk itu, dukungan dari jajaran sekretariat sangat dibutuhkan. Salah satu diantaranya nya seperti menyebarluaskan konten-konten pendidikan pemilih kepada masyarakat. Selain itu, ia juga mendorong seluruh jajaran untuk terus berinovasi dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, inovasi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas kinerja khususnya dalam memperluas jangkauan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Zainal berharap, dengan adanya semangat inovasi dan kolaborasi, KPU Kabupaten Agam dapat terus menjalankan fungsi pendidikan pemilih secara efektif, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu di masa yang akan datang. ....
KPU Kabupaten Agam Bahas Klasifikasi Anggaran dalam Rapat Pleno Rutin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam kembali menggelar rapat pleno rutin yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kabupaten Agam, Lubuk Basung, Selasa (21/04). Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyusun agenda kerja satu minggu ke depan sekaligus membahas berbagai hal penting terkait pelaksanaan program kelembagaan. Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan klasifikasi dukungan anggaran pasca dilakukannya revisi. Hal ini dinilai krusial guna memastikan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Dalam rapat juga dipaparkan laporan ketersediaan dana detail Tahun 2026 periode April secara komprehensif. Pembahasan dilakukan secara rinci mulai dari tingkat program, kegiatan, output, suboutput, komponen, subkomponen, akun hingga item, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan KPU Kabupaten Agam. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan KPU Kabupaten Agam, di antaranya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Zainal Abadi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zainal Fatli, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lizawati Fitri, serta Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis. Turut hadir pula para Kepala Subbagian beserta staf sekretariat. Melalui rapat pleno rutin ini, KPU Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus memperkuat perencanaan, pengelolaan anggaran, serta koordinasi internal demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang efektif, transparan, dan akuntabel. ....
Pimpin Apel, Fery Aprinal Dorong Peningkatan Kinerja dan Kapasitas Pegawai
Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Fery Aprinal, memimpin apel pagi yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Agam, Lubuk Basung, Senin (20/04). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis beserta seluruh jajaran sekretariat. Apel pagi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kedisiplinan dan koordinasi internal di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Agam. Dalam arahannya, Fery Aprinal menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kedisiplinan pegawai dalam mengikuti apel pagi secara rutin. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan I sebagai bagian dari kewajiban administrasi yang harus dipenuhi tepat waktu. Menurutnya, ketepatan dalam pelaporan kinerja merupakan salah satu indikator profesionalisme aparatur. Selain itu, Fery mengingatkan seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kompetensi, seiring dengan tuntutan tugas yang semakin dinamis. Hal ini dinilai penting guna mendukung pelaksanaan tugas secara optimal dan responsif terhadap berbagai perkembangan. Tidak hanya itu, ia juga mengimbau agar seluruh jajaran menerapkan sikap hemat energi dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan kantor sebagai bentuk efisiensi dan kepedulian terhadap penggunaan sumber daya. Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Agam dapat terus meningkatkan kinerja, menjaga kedisiplinan, serta memperkuat tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan. ....
KPU Kabupaten Agam Gelar Rapat Pleno, Bahas Anggaran dan Penguatan Sosialisasi Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menggelar rapat pleno rutin di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Kabupaten Agam, Lubuk Basung, Selasa (14/04). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi internal dalam membahas berbagai agenda strategis serta menyusun rencana kerja satu minggu ke depan. Rapat pleno tersebut membahas sejumlah hal penting, di antaranya perincian ketersediaan anggaran guna mendukung pelaksanaan program di masing-masing divisi. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya penguatan sosialisasi pendidikan pemilih, khususnya melalui pemanfaatan media sosial. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan partisipasi dan pemahaman masyarakat terkait kepemiluan, terutama di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Tidak hanya itu, peserta rapat turut membahas tindak lanjut atas surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 885/HK.05.1/SD/01/2026 terkait nota kesepahaman antara KPU dan Kejaksaan Republik Indonesia. Pembahasan ini mencakup aspek teknis sebagai bagian dari implementasi kerja sama antar lembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agam, Herman Susilo, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan divisi, antara lain Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Nining Erlina Fitri, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Zainal Abadi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zainal Fatli, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lizawati Fitri, serta Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis beserta jajaran. Melalui rapat pleno ini, KPU Kabupaten Agam berharap seluruh program dan kegiatan dapat terlaksana secara optimal, terkoordinasi, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. ....
Sekretaris KPU Agam Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Apel Pagi
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Oktadonis, memimpin apel pagi yang digelar di halaman Kantor KPU Kabupaten Agam, Lubuk Basung, pada Senin (13/04). Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan penugasan yang telah diberikan kepada masing-masing pegawai. Oktadonis juga menyoroti pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Meski bekerja dari rumah, para pegawai diminta tetap siaga dan siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk menjalankan tugas kedinasan. Selain itu, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) harus tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan, sehingga tidak mengganggu kinerja organisasi. Dalam kesempatan tersebut, Oktadonis juga mengingatkan seluruh jajaran untuk mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban sebagai aparatur, guna menciptakan kinerja yang optimal dan profesional. Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Agam dapat memahami arahan pimpinan serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan secara maksimal. ....
Publikasi
Opini
Oleh: Zainal Abadi, S.Psi (Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu) Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 2 Lubuk Basung telah melaksanakan Pemilihan pada tanggal 28 September 2022. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS kali ini dilaksanakan dengan sistem yang hampir mirip dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) sebenarnya. Menurut penulis yang memantau pelaksanaannya, pemilihan OSIS ini ibarat miniatur Pemilu yang demokratis. Pemilu secara langsung yang termuat dalam UU hanya 7 Jenis Pemilu, yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, serta Anggota Anggota DPR dan DPRD. Serta juga pemilihan Eksekutif di tingkat Daerah yaitu memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Namun sistem pemilihan langsung juga terjadi di beberapa instansi seperti pemilihan Kepala Desa, pemilihan Presiden dan Mahasiswa, Pemilihan OSIS dll. Banyak indikator penting dalam penilaian pemilu yang demokratis. Namun menurut Ramlan Surbakti, tidak ada standar baku soal apa itu pemilu demokratis. Meski banyak sekali buku-buku mengenai pemilu demokratis yang dikeluarkan oleh International IDEA dan IFES. Ada beberapa alasan bagi penulis, kenapa pemilihan OSIS di SMAN 2 Lubuk Basung ibarat miniatur Pemilu yang demokratis: Pertama, Panitia Pemilihan telah dipilih secara independen yaitu Komisi Pemilihan OSIS (KPO). Jika di beberapa sekolah pemilihan OSIS dilaksanakan oleh Pengurus OSIS sebelumnya, di SMA 2 Lubuk Basung tidak demikian. SMAN 2 Lubuk Basung membentuk KPO yang akan melaksanakan tugas-tugas pemilihan OSIS secara mandiri dan independen. Meski demikian penyelenggara Pemilu yang idealnya adalah memiliki Penyelenggara, Pengawas dan Komisi Etik dimana di Indonesia ada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di SMAN 2 Lubuk Basung memang hanya memiliki KPO saja namun pengawasan dan Etik langsung dimonitoring oleh Majelis Guru di Sekolah. Kemudian setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki utusan saksi di setiap TPS. Artinya pengawasan mesti tidak terlembaga, namun fungsinya-fungsinya tetap berjalan. Kedua, Data Pemilih dan Hak Pilih. Pemilih yang demokratis salah satunya mencirikan terakomodirnya hak pilih secara inklusif. Pemilihan OSIS di SMAN 2 Lubuk Basung melibatkan Pemilih yaitu Siswa, Guru, Komite dan Petugas Kantin. Menurut data yang disampaikan oleh Reihan sebagai Ketua KPO ada 1.151 Pemilih. Pemilih ini di data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kemudian masing-masing calon pemilih diberikan surat panggilan. Mesti di TPS petugas tidak melakukan kroscek data apakah si pemilik kartu panggilan merupakan orang bersangkutan atau tidak, namun setidaknya KPO SMAN 2 Lubuk Basung telah mencatat jumlah pemilih secara cermat dan memberikan surat panggilan sesuai data yang ada. Hak pilih hanya diberikan kepada 1 orang untuk 1 suara. Mesti tidak ada kroscek data di TPS namun setiap TPS menyediakan tinta sebagai penanda bagi yang telah menggunakan hak suara. Ketiga, mengakomodir hak untuk dipilih. Semua pihak dapat menjadi yang dipilih. Terbuka untuk semua siswa kelas, tidak tertutup untuk kelas bawah, junior maupun senior. Semua dapat mencalonkan diri. Keempat, Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berbeda dengan sistem di banyak sekolah, dimana pemilihan berlangsung dengan membawa kota suara ke lokal-lokal dengan menghadirkan calon untuk berkampanye di setiap lokal. Di SMAN2 Lubuk Basung justru membuat TPS. Dalam pantauan Penulis TPS ada 3 TPS. Dimasing-masing TPS disediakan Logistik Pemilu seperti Absensi, Surat Suara, Kotak Suara, Bilik Suara, Formulir Penghitungan. Kemudia setiap TPS di isi oleh Petugas TPS serta Saksi masing-masing calon. Pemilihan Suara dilakukan secara Langsung dan Rahasia. TPS dibuka Mulai pukul 11.00 hingga pukul 15.00 dan kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara dimasing-masing TPS. Kemudian masing-masing TPS dilakukan Rekapitulasi dan ditentukanlah siapa peraih suara terbanyak. Keberadaan TPS sangat penting dalam Pemilu, hal ini menjadi syarat terwujudnya Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Rahasia, Jujur dan Adil. Kelima, Pemilihan dan Penghitungan dilakukan satu hari dan di hari yang sama. Sama dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia, dimana Pemilu dilaksanakan dengan pemungutan dan penghitungan di hari yang sama. Di negara luar seperti India, Amerika dll melaksanakan Pemilu berbulan-bulan, tetapi di Indonesia pemungutan dan penghitungan di hari yang sama. Hal ini perkerjaan berat, namun dari sisi transparansi dan akuntabilitas pemilu lebih dapat dipercaya. Pemilu yang hari pemungutan dan penghitungan suaranya hanya satu hari menuntut management pemilu yang baik, logistik pemilu yang tepat serta, sumberdaya yang mumpuni. Keenam, pemungutan dan penghitungan suara terjadi secar terbuka dan transparan. Sehingga semua pihak dapat melihat dan menyaksikan. Ketujuh, Kampanye dan Debat Kandidat. Menariknya di SMAN 2 Lubuk Basung adalah dibukanya debat kandidat yang dipimpin oleh moderator serta juga menghadirkan Panelis untuk menyusun pertanyaan. Dalam hal ini KPU Kabupaten Agam diminta sebagai salah seorang Panelis. Dalam debat kandidat semua calon diberikan pertanyaan dengan jumlah pertanyaan yang sama serta waktu menjawab yang sama. Asas keadilan kampanye dikedepankan. Menariknya lagi, Debat kandidat oleh calon ini memang merupakan perang ide dan gagasan. Tidak ada bahasa provokatif, intimidatif, apalagi menjelek-jelekkan kandidat satu sama lain. Setiap kandidat juga berjanji siap kalah dan akan membantu program kandidat terpilih kedepannya. Masa kampanye memang tidak dibuka ruang secara luas untuk penyebaran poster, penarikan massa. Namun ide dan visi masing-masing kandidat tertulis terpampang di mading sekolah. Menariknya, gagasan kampus memang mengedepankan visi akomodasi kebutuhan sekolah, program-program kemajuan sekolah, lingkungan sekolah yang bersih, serta membantu sekolah untuk kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler. Semua semangat membangun. Ada persaudaraan dan ada gagasan di masing-masing kandidat. Kedelapan, tidak ada intervensi dan mengunggulkan masing-masing kandidat baik dari pihak guru maupun OSIS. Semua, lebih mengedepankan gagasan yang menarik. Kesembilan, pembagian suara. Mesti yang akan dijadikan Ketua OSIS dan Wakil Ketua OSIS hanya 1 pasangan calon. Namun suara pemilih yang kalah tidak terbuang begitu saja. Setiap suara akan menjelma menjadi utusan perwakilan di Majelis Perwakilan Sekolah (MPS) yang bekerja layanknya DPR/MPR hari ini yang idealnya akan melakukan fungsi controlling. Walaupun pelaksanaan pemilu lebih kompleks dimana mesti ada regulasi, tahapan, management pemilu, serta evaluasi namun pemilihan OSIS yang dilaksanakan oleh SMAN 2 Lubuk Basung telah memberikan pelajaran pemilu serta pendidikan politik bagi generasi muda. Tentu saja pelaksanaan pemilihan OSIS yang dilaksanakan dalam bentuk miniatur pemilu ini dapat memberikan pembelajaran politik untuk siswa. Ini penting. Sebab Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpin di negara ini. Bagi KPU ini merupakan ajang sosialisasi yang utuh untuk menyampaikan pelajaran kepemiluan. Kemampuan pihak sekolah yang melaksanakan pemilihan OSIS dalam bentuk miniatur pemilu patut mendapat apresiasi bagi stakeholder kepemiluan. Dan kedepan ini dapat menjadi percontohan bagi sekolah-sekolah lain yang melaksanakan pemilihan OSIS di sekolahnya.*
Oleh: Erkonolis, S.Pd.I (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Agam) Undang-undan nomr. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 448 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c Pemilihan umum diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam bentuk Pendidikan Politik atau sosialisasi pendidikan pemilih bagi pemilih bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat yang lebih luas, dan Undang-undan nomor. 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala Daerah pasal 131 untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat antara lain dalam bentuk pengawasan setiap tahapan dan sosialisasi Pemilihan, dan Pendidikan Politik bagi Pemilih dengan ketentuan bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat yang lebih luas. Sementara pada pasal 133A Pemerintah daerah bertanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partispasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Pendidikan Pemilih merupakan elemen penting dalam demokrasi untuk menciptakan Pemilih yang rasional dan bertanggung jawab merupakan ukuran kualitas demokrasi di suatu negara. Di mana Pemilih dalam menentukan pilihan politiknya tidak berorientasi pada kepentingan jangka pendek seperti uang, kekuasaan dan kompetensi material lainnya melainkan berorientasi pada kompetensi dan integritas kandidat atau partai politik yang dapat membawa pada kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Penyelenggaraan pemilu memiliki kewajiban dalam memfasilitasi Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Fasilitas tersebut tidak hanya meliputi kegiatan-kegiatan rutin terkait teknis penyelenggaraan Pemilu seperti pendataan Pemilih, penyediaan TPS, surat suara dan lainnya, melainkan juga memberikan fasilitas yang memungkinkan Pemilih memiliki kemampuan kalkulasi rasional dan ilmiah yang berdasarkan pengetahuan (knowledge), kesadaran (awareness) dan rasa tanggungjawab (responsibility) untuk membangun Bangsa dan Negara. Kemampuan ini akan dapat dicapai salah satunya dengan aktivitas pendidikan Pemilih yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Ketika pengetahuan, kesadaran dan rasa tanggung jawab telah menjadi dasar Pemilih ketika membuat pilihan politik, maka iklim penyelenggara Pemilu dan Pemilihan pun akan menjadi lebih berkualitas. Persaingan politik yang terjadi tidak lagi didominasi oleh kekuatan uang, kekuasaan dan kekerasan, tetapi lebih kepada persaingan gagasan yang membuat ruang politik menjadi lebih manusiawi, beradab dan santun sehingga terbuka pula kesempatan seluas-luasnya bagi setiap Warga Negara untuk turut berperan serta dalam kontestasi politik memperebutkan kepemimpinan publik. Dalam rangka meningkatkan kualitas Pemilu dan Pemilihan serta kualitas partisipasi Pemilih di Indonesia maka KPU RI menggagas Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Program ini sebagai upaya memandu masyarakat menjadi Pemilih yang sukarela, mandiri, cerdas dan bertanggung jawab dalam menentukan hak politiknya. Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) merupakan sarana Pendidikan Pemilih bagi masyarakat desa yang berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap pemilu dan pemilihan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Tujuan dari program ini dibuat untuk membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat, mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan, dan juga menghindarkan masyarakat pada praktek politik uang yang sering terjadi menjelang pemilu/pemilihan, dan Meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih. Menurut Bertolt Brecht (Penyair Jerman) buta yang terburuk adalah buta politik, dimana seseorang tidak mendengar, tidak berbicara, dan tidak berparpartisipasi dalam peristiwa politik. Seseorang tidak paham bahwa biaya hidup, harga kacang, harga ikan, harga tepung, biaya sewa, harga sepatu dan obat, semua tergantung pada keputusan politik. Membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat di Kabupaten Agam. Program ini sudah dikembangkan di empat lokus/lokasi berbasis Nagari yaitu; Nagari Lubuk Basung, Nagari Bawan, Nagari Salareh Air dan Nagari Koto Tangah. Dari empat lokus tersebut sudah dibentuk kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) sebanyak 25 orang pada masing-masing lokus/lokasi. Sebanyak 100 orang kader sudah diseleksi dengan persyarat yang harus dipenuhi peserta, berdomisili dalam lokus/lokasi yang ditetapkan dengan dibuktikan KTP/KK, berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 50 tahun, Bisa membaca dan menulis, peserta berasal dari keterwakilan beberapa basis pemilih yang tersedia di masing-masing lokus dan peserta diutamakan yang aktif pada kegiatan kemasyarakatan misalnya Karangtaruna, Kader Posyandu, Penggerak PKK, maupun mantan anggota badan adhoc. Pemilihan kader DP3 ini difokuskan pada nagari-nagari yang jumlah pemilih terbanyak di wilayah Kabupaten Agam. Dari 100 orang tersebut sudak dilatih dan diberikan mimbingan teknis tentang demokrasi dan kepemiluan. Materi-materi yang diberikan dan disampaikan adalah: Pentingnya demokrasi dan partisipasi, sisitem dan tahapan pemilihan umum dan pemilihan, teknik komunikasi publik, pendidikan pemilih dalam pencegahan politik uang, teknik dan metode identifikasi berita bohong (hoaks) dan modus operandi dan solusi kampanye SARA beserta games-games yang menarik lainnya yang dibawakan oleh instruktur-intruktur yang berpengalaman. Dibentuknya kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ini membawa dampak positif dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih. Karena keberlangsungan pemerintahan ditentukan pada seberapa besar partisipasi politik masyarakat yang diwujudkan dalam perilaku paling konkrit, yaitu pemberian suara di tempat pemungutan suara (TPS). Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan sudah siap membantu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam untuk mendorong peningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu tahun 2024 mendatang. Tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang membawa dampak yang positif dan mencapai target partisipasi pemilih yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara Nasional. ( Tulisan ini telah terbit di Harian Haluan edisi 14 Maret)
Oleh: Erkonolis, S.Pd.I (Ketua Divisi Sosialisasi Pedidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Agam) Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 198 ayat 1 menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas tahun) atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih. Dengan demikian, mereka yang dikatakan Pemilih Pemula adalah Pemilih yang baru menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali, Rentang usia 17-35 tahun disebut juga pemilih muda serta Pensiunan TNI/Polri. Banyak kalangan yang menyebut anak-anak muda zaman now sebagai generasi melenial. Generasi milenial lahir setelah zaman generasi X atau tepatnya kisaran tahun 1985 sampai tahun 2020-an. Jadi dapat diperkirakan bahwa saat ini generasi millennial memiliki rentang usia 17 hingga 37 tahun. Pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2019 pemilih yang berusia 17-35 tahun mencapai 79 juta dari total DPT 192 Juta. Untuk Pemilu 2024, Jumlah pemilih milenial dan generasi Z diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 60 persen dari total suara pemilih. Karakteristik pemilih pemula sangat dekat dengan teknologi dan intrnet, lebih toleran dan berfikiran terbuka, bersikap kritis dan analitis,berfikiran rasional dan antusiasme tinggi, serta haus perubahan. Signifikasi Suara Pemilih Pemula termasuk kategori pemilih muda yang independen, kritis dan rasional. Jumlah yang signifikan hampir mencapai 50% dari total jumlah pemilih (data DP4 Pemilu 2019) secara Nasional sehingga bisa mempengaruhi hasil pemilu. Pemilih Pemula juga memiliki jaringan yang luas, sehingga isu-isu yang dibawa kelompok milenial mudah sampai ke tengah masyarakat. Memiliki kekuatan sebagai kelompok penekan sehingga disebut juga agen perubahan. Pemilu adalah Sarana untuk memilih mandataris rakyat, yang akan mengelola Negara, merumuskan kebijakan publik, melindungi dan melayani rakyatnya dalam usaha mencapai cita-cita demokrasi yaitu masyarakat adil dan makmur serta sejahtera. Pemilu juga merupakan mekanisme menuju perubahan. Oleh karena itu kontribusi nyata yang bisa diberikan untuk mewujudkan perubahan tersebut adalah dengan berpartisipasi dalam pemilu. Tujuan dari pemilu dan Pemilihan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk berpartisipasi menggunakan hak politiknya. Pemilu dan Pemilihan menjadi sarana terjaminnya pergantian kepemimpinan dalam pemerintahan di pusat serta di daerah dan perwakilan Politik Rakyat di Parlemen secara konstitusional, Regular 5 tahun sekali dan Damai. Pemilu dan Pemilihan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Pemilu dan Pemilihan sebagai pendidikan politik dan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin pemerintahan dan anggota perwakilan sebagai representasi rakyat. Keunggulan Pemilih Pemula dari Pemilih Muda dari segi intelektual, pemilih muda merupakan orang yang memiliki intelektual yang bagus, cerdas, jeli bisa menjalankan hidup secara professional, sebagai seorang pelajar, mahasiswa, anak serta harapan masyarakat. Dari segi moral, pemilih muda sebagai seorang yang hidup bebas berekpresi, bereaksi, berdiskusi, berspekulasi dan berorasi, harus bisa menunjukan tingkah laku yang bermoral dalam setiap tindak tanduknya tanpa terkontaminasi dan terpengaruh kondisi dan lingkungan. Dari segi sosial, Pemilih Muda sebagai seorang yang membawa perubahan harus selalu bersinergi, berfikir kritis dan bertindak konkrit yang terbingkai dengan kerelaan dan keiklasan untuk menjadi pelopor, penyampaian aspirasi dan pelayanan masyarakat. Dalam Pemilu dan Pemilihan ada ruangan partisipasi bagi Pemilih Pemula dalam yaitu; Survei dan Quick Count, sebagai warga negara dapat mendaftar untuk melakukan jajak pendapat atau hitungan cepat dengan mengikuti persyaratan yang berlaku, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi terkait perilaku pemilih, proses dan hasil pemilu dan pemilihan, maupun kelembagaan pemilu dan pemilihan (penyelenggara, parpol parlemen/legislatif, dan paslon). Sebagai relawan Demokrasi, Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, relawan demokrasi dan kader desa peduli pemilu dan pemilihan menjadi mitra KPU dalam menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten atau kota. Rekrutmen relawan demokrasi dilakukan di tingkat Kabupaten atau Kota, sedangkan kader desa peduli pemilu dan pemilihan lokusnya (desa, kelurahan atau sebutan lain). Masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih yaitu WNI berusia minimal 17 tahun atau yang sudah menikah dapat berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan dengan pergi ke TPS menggunakan hak pilihnya. Masyarakat dapat berkontribusi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dengan terlibat dalam penyusunan kebijakan atau peraturan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, keterlibatan dalam tahapan pemilu dan pemilihan, pengawasan, evaluasi pemilu dan pemilihan. Peran yang bisa diambil pemilih pemula dalam menyongsong pemilu tahun 2024 ada beberapa peran yang bisa diambil pemilih pemula seperti mengawal proses pemilu untuk terciptanya demokrasi, dan mengawal agenda reformasi dengan berkontribusi pada penguatan demokratisasi di Indonesia, khususnya proses pemilu termasuk menolak gangguan dalam pemilu seperti berita hoaks, kampanye SARA maupun diskrimanasi pada kelompok rentan. Aktif mengontrol pemerintahan, pemilih pemula yang cerdas akan mengamati dan mengontrol performa pemerintah agar sesuai dengan kehendak rakyat. Katakan tidak pada politik uang, sebagai upaya pencegahan korupsi di masa depan, pemilih pemula dapat menjadi pelopor gerakan moral anti politik uang pada saat pemilu dan pemilihan. Berpartisipasi dan menggunakan hak pilih, satu-satunya cara agar semua keunggulan pemilih pemula di atas bermakna berpartisipasi pada pemilu atau pemilihan. Pemilih pemula yang khususnya dari pemilih muda memiliki peran yang signifikan dalam pemilu. Oleh karena itu hak pilih yang dimiliki seyogyanya digunakan sebaik-baiknya agar memberikan dampak yang positif bagi perbaikan demokrasi Indonesia di masa depan. (*) ( Tulisan ini telah terbit di Harian Padangekspres 9 Maret 2023)