
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan September 2021
Kabupaten Agam | Hari ini, Kamis (30/09/2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September 2021. Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September 2021 tersebut berpedoman kepada surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/2021, tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
Hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam DPB Periode September 2021 mengalami perubahan pemilih. Data DPB periode September 2021 mengalami perubahan sebanyak 461 (empat ratus enam puluh satu), dengan jumlah pemilih baru sebanyak 89 (delapan puluh sembilan), jumlah tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) yang terdiri dari meninggal sebanyak 91 (sembilan puluh satu) jiwa. Pindah domisili sebanyak 459 (empat ratus lima puluh sembilan). Jumlah pemilih pindah masuk 89 (delapan puluh sembilan). Jumlah pemilih berjalan bulan September sebanyak 355.533 (tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tiga) tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Agam.
Berikut Rekapitulasi A. DPB (Daftar Nama), A.1-DPB (Rekapitulasi), Rekap Perbaikan, Formulir Pemilih Meninggal, dan Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September 2021 tingkat Kabupaten Agam.
Download disini
Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan