
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Oktober 2021
Lubuk Basung | Hari ini Selasa (2/11/2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Agam telah melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Oktober 2021. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemiliahan Umum Kabupaten Agam menghasilkan hal sebagai berikut:
Perubahan hasil DPB dengan jumlah 335 (tiga ratus tiga puluh lima) dengan jumlah pemilih baru sebanyak 52 (lima puluh dua). Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) yang terdiri dari pindah pemilih domisili sebanyak 379 (tiga ratus tujuh puluh sembilan), jumlah pemilih meninggal sebanyak 8 (delapan). Jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 355.198 (tiga ratus lima puluh lima ribu seratus sembilan puluh delapan) tersebar di 16 Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.
Menerima masukan dari : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Agam dan Bawaslu Agam.
Berikut Berita Acara (BA) Rekapitulasi A.DPB (Daftar Nama) A.1 DPB (Rekapitulasi)
Klik Disini
BA PLENO DPB BULAN OKTOBER 2021